Berita politik hari ini diwarnai penggeledahan lanjutan di kompleks Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendatangi kantor bupati pada Selasa (20/10/2026) pagi. Langkah itu diambil lima hari setelah operasi tangkap tangan yang menjerat pejabat daerah setempat.
Pantauan jurnalis di lokasi menyebut lima mobil datang sekitar pukul 09.15 WIB. Sekitar sepuluh petugas turun sambil membawa koper, lalu menuju ruang kerja bupati dan sekretaris daerah. Petugas bersenjata berjaga di depan pintu, sementara wartawan diminta meninggalkan gedung.
Penggeledahan hari ini menyasar ruangan yang sebelumnya sudah disegel dengan pita merah bertuliskan dalam pengawasan KPK. Sejumlah ruangan itu dibuka kembali agar penyidik bisa memeriksa isinya secara langsung. Kegiatan pelayanan publik di kantor tersebut dilaporkan tetap berjalan normal.
Ruang Apa Saja yang Disisir
Menurut laporan media daerah, ruangan yang diperiksa berada di Gedung B kompleks Pemkab Klaten. Cakupannya meliputi ruang bupati, ruang wakil bupati, ruang sekretaris daerah, bagian umum, serta bagian layanan pengadaan. Jumlah ruangan yang disegel disebut bertambah dari enam menjadi tujuh.
Rombongan penyidik diterima pejabat pelaksana tugas di lingkungan pemkab. Mereka antara lain pelaksana tugas bupati, pelaksana tugas sekretaris daerah, kepala bagian perekonomian, staf ahli bupati, dan kepala bagian protokol serta komunikasi. Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang mengenakan rompi bertulisan KPK bergerak ke kantor kepala bagian umum. Segel dibuka dan petugas masuk ke ruangan yang sebelumnya tertutup rapat. Setelah penggeledahan selesai, penyidik dilaporkan membawa tiga koper berisi barang bukti tambahan.
Berita Politik dan Latar Operasi Tangkap Tangan
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan yang berlangsung Kamis (15/10/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah orang di Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Juru bicara lembaga antirasuah menyebut jumlah yang diamankan mencapai 20 orang, sementara sebagian laporan media menyebut angka 23 orang.
Kasus ini terbagi dalam beberapa klaster dugaan korupsi di lingkungan pemkab. Klaster yang disebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan rutin dari badan layanan dan badan usaha daerah, upah pungut, serta pemberian kepada pihak pemeriksa laporan keuangan. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, termasuk uang di dalam tong biru dan sejumlah amplop.
Pada Jumat (16/10/2026), KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu pejabat kepala daerah, pejabat pemeriksa keuangan di tingkat provinsi, dan seorang pihak swasta. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama. Sesuai kebijakan redaksi, nama dan inisial para tersangka tidak ditulis dalam artikel ini.
Dugaan Suap untuk Mengatur Hasil Audit
Dalam konferensi pers, penyidik menyampaikan dugaan adanya pemberian uang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah. Temuan awal berupa kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar disebut menjadi salah satu pokok pembicaraan. Rinciannya mencakup honorarium narasumber sosialisasi dan kelebihan honor pelaksana kegiatan.
Dugaan pemberian yang disepakati dilaporkan sekitar Rp400 juta dan melibatkan perantara dengan sandi tertentu. Menurut penyidik, temuan kelebihan pembayaran itu kemudian dihapus dalam laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan pada Juni 2026. Pihak yang diduga terlibat masih menjalani proses hukum dan belum ada putusan pengadilan.
Penyidik juga menyebut dugaan penerimaan rutin dari sejumlah unit kerja daerah setiap bulan. Selain itu, ada dugaan penggunaan uang untuk melunasi kebutuhan pribadi, termasuk beban politik. Semua keterangan itu masih berupa dugaan penyidik yang akan diuji dalam persidangan.


