Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias

21 Oktober 2026 • zul • 13 kali dibaca
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta
musnahterinjak (CC BY-SA 3.0), Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Politik nasional hari ini menyorot langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sekitar 250
juta rupiah dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Nias. Uang itu diduga berkaitan dengan
politik uang dalam Muktamar ke-35 NU.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyerahan uang itu merupakan inisiatif pihak terkait.
Setelah diserahkan, penyidik melakukan penyitaan untuk menelusuri keterkaitannya dengan perkara lain.

Yang ditelusuri adalah kaitan uang tersebut dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Rincian pernyataan itu dilaporkan
ANTARA dan Republika.

Apa Isi Pernyataan KPK

Budi menjelaskan penyidik akan menganalisis lebih lanjut keterkaitan uang tersebut dengan perkara.
Bila ditemukan kaitan, uang itu akan dijadikan barang bukti dalam perkara di kementerian tersebut.

Tata Atur
Iklan

Sebaliknya, bila hasil analisis menunjukkan tidak ada kaitan dengan perkara, penyidik dapat
mengembalikan uang itu kepada pihak yang menyerahkan.

Menurut Budi, penyerahan uang berlangsung bersamaan dengan laporan yang disampaikan ke KPK.
Direktorat Pengaduan Masyarakat tidak berwenang menyita, sehingga penanganan diserahkan ke penyidik.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Konteks Muktamar ke-35 NU

Dugaan politik uang ini mencuat dari Muktamar ke-35 NU yang digelar 27 sampai 31 Agustus 2026 di
Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Persoalannya berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan pada pemilihan Rais Aam Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama. Sejumlah pengurus cabang mengaku menerima uang dari pihak yang disebut sebagai tim
pemenangan salah satu kandidat.

Laporan pertama datang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat,
pada 7 Oktober 2026. Mereka menyerahkan kronologi, tiket penerbangan, dan uang tunai yang diklaim
pernah diterima, seperti diberitakan detikcom.

Politik Nasional: Klaim 27 Pengurus Cabang

Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, menyatakan persoalan ini tidak tunggal. Menurutnya,
sekitar 27 pengurus cabang lain menyatakan siap mengambil langkah serupa untuk mengembalikan uang
yang mereka terima.

Ia meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia
juga mendesak agar perkembangan penanganan laporan disampaikan secara terbuka.

Pada 12 Oktober 2026, seorang tokoh muda NU melaporkan dugaan jual beli suara dan suap dalam
muktamar ke KPK. Laporan itu juga mengoordinasikan pengembalian dana oleh sejumlah pengurus cabang,
seperti dilaporkan Suara.com.

Bantahan dan Hak Jawab PBNU

Wakil Ketua Umum PBNU membantah isu aliran dana korupsi ke Muktamar NU. Ia menyatakan akan
menyiapkan langkah hukum bagi penyebar informasi yang dinilai fitnah.

PBNU juga menyampaikan somasi dan berencana melaporkan media yang menyiarkan berita yang dinilai
tidak benar ke Dewan Pers. Sampai saat ini, tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan
dalam persoalan ini.

Perlu dicatat bahwa uang yang dikembalikan berbeda dari status hukumnya. KPK menyatakan belum
menyimpulkan adanya tindak pidana dalam laporan dugaan politik uang tersebut.

Asal Perkara yang Ditelusuri

Perkara yang ditelusuri bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14
September 2026. Operasi itu terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan sebuah
perusahaan properti di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Sesuai kebijakan
redaksi, nama dan inisial para tersangka tidak ditulis dalam artikel ini.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan perusahaan pada September
2026. Perkara ini sudah beberapa kali dibahas, termasuk pada
penjadwalan pemeriksaan pejabat kementerian dan
penyitaan kendaraan terkait perkara hak guna bangunan.

Mengapa Dugaan Ini Penting

Kasus ini menyentuh dua hal sekaligus: penegakan hukum dan tata kelola organisasi keagamaan
terbesar di Indonesia. Karena itu, perhatian publiknya jauh lebih besar daripada perkara biasa.

Bagi organisasi massa, persoalan ini menjadi ujian transparansi keuangan. Sumbangan dan biaya
kegiatan besar perlu tercatat rapi agar tidak menimbulkan tafsir liar di kemudian hari.

Bagi penegak hukum, tantangannya adalah menjaga proses tetap berbasis bukti. Penyerahan uang
secara sukarela tidak otomatis berarti ada tindak pidana.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga