Jakarta, SuaraLutim – Artikel ini disusun dari pemberitaan media arus utama pada 12 Oktober 2026. Artikel ini tidak menyebut identitas para tersangka sesuai ketentuan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.
Politik nasional kembali diwarnai perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan
Menteri ATR merangkap Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sebagai saksi. Jadwal baru
itu disampaikan juru bicara KPK pada Senin, 12 Oktober 2026. Pemeriksaan sebelumnya tidak
terlaksana karena yang bersangkutan menyebut ada agenda internal kementerian.
Politik Nasional: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih, Jakarta. Menurut
dia, surat panggilan baru sudah dikirim kepada saksi tersebut. Pemeriksaan direncanakan
berlangsung pekan ini. KPK menyatakan belum menentukan hari pastinya dan akan menyampaikan
kemudian.
KPK menilai penjadwalan ulang memberi waktu cukup bagi saksi untuk mengatur agenda. Menurut
Budi, pihaknya meyakini yang bersangkutan akan hadir secara kooperatif. Keterangan yang diminta
dinilai penting untuk melengkapi pemberkasan perkara. KPK berharap proses penanganan perkara
berjalan positif.
Sebelumnya, pemeriksaan pada 7 Oktober 2026 tidak terlaksana. Alasan yang disampaikan adalah
adanya agenda internal kementerian pada hari tersebut. Sehari setelah itu, Ketua KPK Setyo
Budiyanto menilai alasan tersebut menunjukkan pengaturan waktu yang kurang baik. Ia menegaskan
surat panggilan sudah dilayangkan sejak pekan sebelumnya.
Imbauan agar Saksi Tidak Menunda Proses Hukum
KPK secara terbuka mengingatkan agar jangan sampai muncul kesan menunda penegakan hukum. Budi
Prasetyo menyatakan pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam mendukung proses hukum.
Imbauan itu disampaikan menyusul ketidakhadiran pada pemeriksaan pertama. KPK meminta saksi
memprioritaskan panggilan penyidik.
Menurut KPK, sikap kooperatif penting agar penyidikan tidak berlarut. Penyidik membutuhkan
keterangan untuk mengonfirmasi temuan yang sudah dikumpulkan. Keterangan itu juga dipakai untuk
menguji informasi dari saksi lain. Karena itu, kehadiran tepat waktu dinilai berpengaruh pada
kelancaran pemberkasan.
Dalam pernyataan resminya, KPK menyebut pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Lembaga itu menegaskan status hukum seseorang hanya ditentukan melalui mekanisme penyidikan yang
berjalan. Pemeriksaan sebagai saksi tidak sama dengan penetapan status tersangka. KPK meminta
publik menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Asal Perkara dan Sejumlah Tersangka
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September
2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan sebuah perusahaan
properti di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang
sebagai tersangka. Sebagian di antaranya merupakan pejabat internal kementerian.
KPK menyatakan empat dari delapan tersangka itu disebut sebagai orang kepercayaan menteri.
Empat orang lainnya berasal dari kalangan pejabat dan pihak swasta. KPK tidak merinci keterkaitan
mereka lebih jauh dalam konferensi pers. Penyidik menyebut nama menteri pernah disebut dalam
pemeriksaan sejumlah pihak, dan hal itu masih didalami.
Para tersangka awalnya ditahan untuk 20 hari pertama. KPK juga melakukan penggeledahan di
beberapa lokasi sejak 17 September 2026. Lokasi yang digeledah mencakup ruangan sejumlah direktur
jenderal di kementerian tersebut. KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan di ruangan
menteri.


