Senin, 2 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus

29 Oktober 2026 • zul • 44 kali dibaca
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta
Foto: musnahterinjak, CC BY-SA 3.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Politik nasional kembali panas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penggeledahan itu merupakan pengembangan penyidikan perkara bea dan cukai yang sebelumnya terungkap lewat operasi tangkap tangan pada Februari lalu. KPK menyebut perkara baru ini menyangkut dugaan penerimaan negara dari sektor cukai.

Kronologi penggeledahan di Kudus

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026. Sprindik itu menjadi dasar penggeledahan dua lokasi dalam satu hari, yaitu kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Jalan Ahmad Yani. Pantauan media daerah menyebut tim KPK tiba sejak pagi dan baru meninggalkan lokasi menjelang sore.

Menurut keterangan resmi, penggeledahan di kantor perusahaan rokok itu berlangsung setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan di kantor Bea Cukai. Penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kedua lokasi. KPK belum memerinci jenis dokumen yang disita maupun pihak yang diperiksa pada hari itu.

Pantauan jurnalis di lapangan menyebut penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Beberapa kendaraan dinas penyidik terlihat berdatangan ke kawasan industri rokok tersebut. Hingga malam, belum ada keterangan resmi soal jumlah ruangan yang digeledah.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Apa yang dicari KPK di kantor Djarum

Budi Prasetyo menyatakan dugaan awal penyidikan berkaitan dengan penerimaan negara dari bidang cukai. Penyidik mendalami kemungkinan adanya kickback dari perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai. Objek yang disorot adalah pita cukai yang ditempel pada setiap bungkus rokok.

Dalam keterangannya, Budi menyebut penyidik juga menelusuri modus lain yang mungkin dipakai. Namun ia belum merinci bentuk modus tersebut maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul. KPK memilih menyimpan rincian karena penyidikan masih berjalan.

Tempo melaporkan bahwa perkara ini menyangkut dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok untuk periode 2016 sampai 2025. Rentang waktu itu membuat penyidikan berpotensi melibatkan banyak dokumen arsip. Penyidik perlu mencocokkan data produksi, permohonan pita cukai, dan realisasi penerimaan negara.

Jejak perkara bea cukai yang jadi pangkal

Perkara ini bersambung dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026. Saat itu KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Sesuai kebijakan redaksi, nama para tersangka tidak ditulis ulang dalam artikel ini.

Beberapa tersangka sudah menjalani sidang dan menerima vonis. Sebagian lain masih berproses di pengadilan. KPK kemudian menerbitkan dua sprindik tambahan, salah satunya berkaitan dengan pejabat Bea Cukai di wilayah Kediri. Satu sprindik lain belum memiliki tersangka.

Dengan sprindik Oktober 2026, total ada tiga surat perintah penyidikan yang masih berjalan. Ketiganya berada dalam klaster yang sama, yaitu dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Klaster inilah yang kini merembet ke perusahaan wajib cukai di Kudus.

Politik nasional dan sorotan pada penerimaan cukai

Cukai rokok adalah salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara di luar pajak. Setiap perubahan tata kelola pita cukai berdampak langsung pada angka APBN. Karena itu, perkara ini cepat menarik perhatian publik meski belum ada tersangka baru.

KPK menempatkan perkara ini sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi di sektor penerimaan negara. Agenda serupa juga muncul dalam usulan KPK soal perampasan aset pejabat yang tidak melaporkan hartanya, seperti dibahas dalam artikel politik nasional KPK usul aset di luar LHKPN dirampas. Fokusnya sama, yaitu menyelamatkan uang negara.

Sprindik umum dan status tersangka

Budi Prasetyo menyebut KPK memakai sprindik umum dalam menangani perkara ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan di tengah proses penyidikan. Model ini berbeda dari sprindik yang sejak awal menyebut nama tersangka.

Konsekuensinya, publik belum bisa memastikan siapa yang akan menjadi pihak yang bertanggung jawab secara hukum. KPK meminta waktu untuk mengumpulkan bukti sebelum menetapkan status tersangka. Penyidik juga akan memeriksa saksi dari perusahaan maupun instansi pajak.

Dalam perkara lain, KPK juga memakai pola serupa saat menelusuri kontrak pemerintah, misalnya pada berita politik KPK mendalami kontrak bantalan rel kereta. Pola itu memungkinkan penyidik bergerak cepat ke lokasi sebelum status tersangka ditetapkan. Risikonya, informasi publik soal arah perkara jadi terbatas.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga