Minggu, 20 September 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Peristiwa

Luwu Timur Soroti Kasus Pemulangan Jenazah Warga Maros

21 Agustus 2026 • Admin
Upaya pemulangan jenazah warga Maros dari Armenia menjadi perhatian publik luwu timur
Gambar: Pedomanrakyat.com

Pemerintah Kabupaten Maros terus memperjuangkan pemulangan jenazah seorang warganya yang diduga menjadi korban pembunuhan di Armenia. Upaya itu dilakukan dengan memfasilitasi keluarga almarhum menemui anggota DPR RI. Kabar dari Sulawesi Selatan ini turut menjadi perhatian warga Luwu Timur yang mengikuti perkembangan penanganan kasus warga daerah di luar negeri.

Langkah tersebut diambil untuk mengawal penanganan kasus sekaligus mempercepat proses pemulangan jenazah ke Indonesia. Pemerintah daerah menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut perlindungan warga negara. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait terus dilakukan.

Luwu Timur Soroti Upaya Pemulangan dari Armenia

Bupati Maros, Chaidir Syam, bersama keluarga almarhum bertemu sejumlah anggota DPR RI di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pertemuan berlangsung di ruang Fraksi PAN DPR RI. Dalam pertemuan itu, upaya pemulangan jenazah menjadi pokok pembahasan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Uya Kuya, dan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan, Ashabul Kahfi, turut hadir menerima keluarga. Dalam pertemuan tersebut, Uya Kuya langsung menghubungi Kementerian Luar Negeri untuk memperoleh informasi terbaru. Informasi itu mencakup perkembangan penanganan kasus dan proses pemulangan jenazah.

Pertemuan Keluarga dengan Anggota DPR RI

Chaidir menjelaskan bahwa Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan pihak konsuler di Armenia. Menurutnya, Kemenlu memastikan akan membantu proses pemulangan jenazah. Pernyataan itu disampaikan setelah komunikasi dengan pihak terkait di Jakarta.

“Ini merupakan kasus kriminal sehingga negara harus hadir. Kami masih menunggu proses penanganan dari kepolisian Armenia,” kata Chaidir.

Ia mengapresiasi dukungan Uya Kuya dan Ashabul Kahfi dalam mengawal persoalan tersebut. Menurut Chaidir, Pemkab Maros akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait. Tujuannya agar proses pemulangan jenazah dapat berjalan sesuai harapan keluarga.

Koordinasi Kemenlu dan Kendala Administrasi

Sejumlah dokumen administrasi masih berada di tangan kepolisian Armenia. Dokumen tersebut termasuk paspor almarhum. Karena itu, proses pemulangan masih menunggu penyelesaian penanganan kasus di negara setempat.

Kendala administratif menjadi bagian yang perlu dituntaskan sebelum jenazah dapat dipulangkan. Pemerintah daerah menyatakan terus memantau perkembangan tersebut. Koordinasi lintas lembaga dinilai penting agar tahapan demi tahapan dapat dilalui.

Kasus yang menimpa warga ini menjadi perhatian karena melibatkan proses hukum di luar negeri. Peran perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi kunci dalam mendampingi keluarga. Sinergi antara pemerintah daerah, DPR, dan Kementerian Luar Negeri dibutuhkan agar penyelesaiannya cepat.

Persoalan Kemanusiaan yang Butuh Perhatian

Chaidir menegaskan bahwa kasus ini merupakan persoalan kemanusiaan. Ia menyatakan Pemkab Maros akan mengawal kasus tersebut sampai jenazah almarhum dapat kembali ke Maros. Menurutnya, almarhum akan dimakamkan di kampung halamannya.

Sikap pemerintah daerah itu menunjukkan bahwa negara hadir dalam persoalan yang menimpa warganya. Pendampingan kepada keluarga korban dinilai penting untuk meringankan beban mereka. Selain proses hukum, perhatian terhadap keluarga yang ditinggalkan juga menjadi bagian penanganan.

Kasus serupa di berbagai daerah menegaskan pentingnya perlindungan warga negara yang berada di luar negeri. Pemerintah daerah, perwakilan diplomatik, dan lembaga terkait dituntut bergerak cepat. Setiap tahapan, mulai dari komunikasi, verifikasi dokumen, hingga pemulangan, membutuhkan koordinasi yang rapi.

Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga