Minggu, 20 September 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Peristiwa

Luwu Timur: Barcode BBM Subsidi Kendaraan Lain Bisa Ditindak

22 Agustus 2026 • Admin
Tim pengawasan barang bersubsidi Luwu Timur saat sosialisasi di SPBU
Gambar: Luwuraya.com

LUWU TIMUR — Pengendara di Kabupaten Luwu Timur diminta tidak memakai barcode milik kendaraan lain saat membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Tim pengawasan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berujung pada tindakan tegas. Aturan ini menjadi salah satu perhatian Tim Pengawasan Distribusi Barang Bersubsidi Kabupaten Luwu Timur.

Sosialisasi penggunaan BBM subsidi digelar di Sorowako dan Wasuponda, Jumat (21/8/2026). Tim gabungan mengunjungi SPBU Sorowako dan SPBU Wasuponda untuk menyampaikan ketentuan pengisian BBM bersubsidi kepada petugas dan pengguna. Kegiatan itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 325/D-13/VIII/Tahun 2026 tentang pembentukan tim pengawasan distribusi barang bersubsidi tahun 2026.

Tim gabungan tersebut terdiri atas Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta jajaran Polres Luwu Timur. Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Jody Dharma memimpin kegiatan tersebut. Kepala Dinas Dagkop UKM-P Luwu Timur Senfry Oktavianus, unsur kepolisian, serta Camat Nuha Arief Fadillah Amier turut mendampingi.

Luwu Timur: Barcode BBM Subsidi Harus Sesuai Kendaraan

Senfry mengingatkan petugas SPBU dan pengguna agar mematuhi ketentuan pengisian BBM subsidi. Barcode yang digunakan harus sesuai dengan kendaraan yang melakukan pengisian. Ketentuan itu bertujuan mencegah pengendara mengisi BBM lebih dari satu kali dengan barcode berbeda.

Warga juga tidak boleh memakai barcode milik orang lain. Penggunaan barcode yang tidak sesuai identitas kendaraan dinilai membuka peluang penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Karena itu, petugas SPBU diminta memeriksa kesesuaian data sebelum melayani pengisian.

Selain barcode, pemilik surat rekomendasi wajib datang sendiri ke SPBU. Mereka tidak dapat mewakilkan pengisian BBM subsidi kepada orang lain. Aturan ini dimaksudkan agar penyaluran benar-benar sampai kepada pemilik yang terdaftar dalam surat rekomendasi.

Setiap kendaraan juga harus membawa dokumen lengkap, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tim akan menindak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Kelengkapan dokumen menjadi dasar bagi petugas untuk memastikan kendaraan berhak menerima BBM bersubsidi.

“Ke depan, jika ada yang kedapatan melanggar maka akan dilakukan tindakan tegas,” tegas Senfry.

Aturan Surat Rekomendasi dan Kelengkapan Dokumen

Kegiatan di Sorowako dan Wasuponda masih berupa sosialisasi dan imbauan. Tim gabungan akan melanjutkan sosialisasi ke seluruh SPBU di Kabupaten Luwu Timur. Pola bertahap itu dipilih agar pengguna dan petugas SPBU memahami ketentuan sebelum pengawasan diperketat.

Sosialisasi menyasar petugas yang berada di lapangan setiap hari. Mereka menjadi pihak pertama yang bersinggungan langsung dengan pengguna BBM bersubsidi. Pemahaman petugas dianggap kunci agar aturan berjalan konsisten di setiap titik pengisian.

Antrean pengisian di SPBU menjadi bagian yang juga diperhatikan dalam sosialisasi. Petugas diminta memastikan tidak ada pengisian berganda dengan barcode berbeda. Pengawasan dilakukan pada jam-jam sibuk ketika jumlah kendaraan meningkat.

Bagi pengguna, mematuhi ketentuan barcode, membawa dokumen kendaraan, dan mengurus pengisian sendiri menjadi langkah penting untuk menghindari masalah di SPBU. Kesiapan dokumen sebelum tiba di SPBU mempercepat proses pengisian bagi semua pihak. Kebiasaan itu juga mengurangi potensi perdebatan dengan petugas.

Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga