Senin, 2 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Politik

Berita Lutim: Penertiban Pasar Wawondula Harus Humanis

1 November 2026 • Admin • 32 kali dibaca
Penertiban lapak pedagang di depan Pasar Wawondula Towuti, berita lutim
Gambar: Dok. Sarambang.id
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, TOWUTI — Berita Lutim dari Towuti: penertiban lapak pedagang di pinggir jalan depan Pasar Wawondula kembali menjadi perhatian legislator. Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aripin, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengedepankan pendekatan humanis saat menata kawasan itu, bukan tindakan yang membuat pedagang merasa diusir.

Imbauan tersebut disampaikan Aripin setelah ia melihat langsung aktivitas penertiban lapak ketika melintas dalam perjalanan menuju kantor pada Kamis (22/10/2026). Menurutnya, penegakan aturan dan penataan kawasan pasar tetap penting. Namun pelaksanaannya perlu disertai komunikasi yang baik serta sikap santun, dengan menghormati pedagang sebagai bagian dari masyarakat yang harus dilayani.

Pernyataan itu bukan soal menolak penertiban. Aripin menempatkan persoalan ini sebagai ujian bagi cara pemerintah daerah menegakkan aturan di ruang publik yang sekaligus menjadi sumber penghidupan warga.

Berita Lutim: Imbauan Lahir dari Pengamatan di Jalan

Wawondula adalah salah satu pusat keramaian di Kecamatan Towuti. Pasar di kawasan ini menjadi simpul perdagangan bagi warga sekitar, termasuk mereka yang datang dari desa-desa di tepi Danau Towuti. Pada jam-jam tertentu, lapak pedagang memenuhi bahu jalan di depan pasar, terutama untuk komoditas harian seperti sayur, ikan, dan makanan siap saji.

Tata Atur
Iklan

Kondisi itu menimbulkan dua persoalan yang saling bertarik. Di satu sisi, lapak di badan jalan mengganggu kelancaran lalu lintas dan memberi kesan kawasan tidak tertata. Di sisi lain, lapak tersebut adalah tempat warga mencari nafkah dengan modal kecil, tanpa mampu menyewa kios di dalam pasar.

“Penertiban silakan dilakukan sesuai aturan, tetapi harus tetap mengedepankan sisi humanis. Jangan sampai ada sikap arogan yang justru memicu persoalan di lapangan,” ujar Aripin, dikutip dari pemberitaan Luwuraya.

Ia menilai pendekatan persuasif perlu menjadi prioritas agar pemilik lapak memahami tujuan penertiban tanpa merasa diperlakukan secara kasar atau tidak dihargai. Komunikasi yang tidak berjalan baik, menurutnya, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh situasi.

“Kita imbau agar tidak kasar dan tidak menyakiti hati masyarakat,” pintanya.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Apa yang Sebenarnya Diminta

Kalau dibaca utuh, ada empat hal yang ditekankan Aripin dalam pernyataannya:

  • Aturan tetap dijalankan. Ia tidak meminta penertiban dihentikan, melainkan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.
  • Komunikasi diutamakan. Petugas diminta menjelaskan alasan penertiban agar pedagang memahami dasarnya, bukan sekadar menerima perintah.
  • Hindari gesekan. Ia mengingatkan agar petugas tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu benturan dengan pedagang.
  • Profesional dan proporsional. Penertiban dinilai perlu diukur, tidak berlebihan, dan tetap menghormati warga.

Dalam kerangka tata kelola, permintaan semacam ini bukan hal baru. Penertiban ruang publik hampir selalu menimbulkan ketegangan ketika pedagang tidak diberi tempat pengganti yang layak. Ketegangan itu biasanya muncul bukan karena aturannya tidak diketahui, tetapi karena alternatifnya tidak tersedia.

Penertiban dan Ekonomi Pedagang Kecil

Di banyak daerah, penataan lapak jalan berhasil ketika tiga hal disiapkan bersamaan: lokasi relokasi yang masih terjangkau pembeli, kepastian biaya sewa, dan masa transisi yang manusiawi. Tanpa ketiganya, pedagang akan kembali ke titik semula beberapa minggu setelah penertiban, lalu siklus yang sama terulang.

Karena itu, pernyataan Aripin layak dibaca sebagai pengingat bahwa hasil penertiban tidak diukur dari jalan yang bersih pada hari itu, tetapi dari apakah pedagang masih bisa berjualan setelahnya. Ibarat memindahkan pasar, yang dipindahkan bukan hanya dagangan, melainkan juga jaringan pelanggan yang sudah terbentuk bertahun-tahun.

Di sisi lain, pemerintah daerah punya kewajiban menjaga fungsi jalan. Badan jalan yang dipakai berjualan memperlambat arus kendaraan, menyulitkan angkutan barang, dan menambah risiko kecelakaan. Kepentingan ini juga sah dan tidak bisa diabaikan hanya karena penertiban tidak populer.

Karena dua kepentingan itu sama-sama sah, yang dibutuhkan adalah urutan langkah, bukan pilihan salah satu. Sosialisasi lebih dulu, penataan berikutnya, dan penyediaan ruang usaha sebagai penutup. Kalau urutannya dibalik, gesekan hampir pasti terjadi.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga