Jakarta – Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa hilirisasi harus berjalan berkeadilan. Pernyataan itu disampaikan saat membuka Mineral dan Batubara Convention atau Minerba Convex 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11). Pemerintah mengubah aturan di subsektor mineral dan batu bara agar izin usaha pertambangan diprioritaskan bagi pelaku usaha daerah.
Perubahan itu menyentuh persoalan lama yang jarang dibicarakan terbuka. Nikel berada di Sulawesi dan Maluku, sementara batu bara tersebar di Sumatra dan Kalimantan. Namun, sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan justru berkantor di Jakarta.
Mengapa Izin Tambang Menumpuk di Jakarta
Bahlil menyebut ketimpangan itu sebagai warisan cara lama dalam pemberian izin. Menurut dia, izin usaha pertambangan sebelumnya diberikan melalui tender. Mekanisme itu dinilai sulit dijangkau pengusaha yang berbasis di sekitar wilayah tambang.
Akibatnya, nilai tambah dan lapangan kerja lebih banyak mengalir ke pusat. Daerah penghasil komoditas sering hanya menerima dampak lingkungan dan beban infrastruktur. Pemerintah sekarang ingin membalik pola itu tanpa mencabut izin yang sudah berjalan.
Pernyataan itu dirangkum dalam rilis resmi Kementerian ESDM yang dipublikasikan Selasa (3/11). Rilis tersebut menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar pembagian keuntungan. Yang dipersoalkan adalah siapa yang berhak menjadi pelaku utama di wilayahnya sendiri.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Tambang Nasional: Prioritas untuk UMKM, Koperasi, dan BUMD
Inti perubahan aturan adalah pemberian prioritas. Usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, serta badan usaha milik daerah mendapat jalur khusus. Prioritas itu berlaku di subsektor mineral dan batu bara.
Bahlil menggambarkan kebijakan ini sebagai upaya mengembalikan posisi orang daerah. “Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka yang ada di daerah,” katanya seperti dikutip kantor berita Antara.
Frasa subjek dan objek pembangunan itu penting. Selama ini warga daerah lebih sering muncul sebagai objek dampak, bukan sebagai pemegang keputusan usaha. Pemerintah ingin mengubah posisi itu lewat akses izin, bukan lewat bagi hasil semata.
CNN Indonesia mencatat bahwa kebijakan tersebut juga menyasar pekerjaan pendukung di sekitar tambang. Hal ini memperluas cakupan dari sekadar kepemilikan izin menjadi rantai pasok. Dengan begitu, manfaat diharapkan menyebar lebih luas.
Kontraktor Tambang Diminta Melibatkan Pengusaha Daerah
Pemerintah juga mengatur agar pekerjaan kontraktor pertambangan melibatkan pengusaha daerah. Bahlil menilai pekerjaan di sektor ini tidak boleh dimonopoli kelompok tertentu. “Pemerintah berkewajiban untuk harus memberikan rasa keadilan,” ujarnya.
Aturan soal kontraktor lokal sebenarnya sudah bergulir sebelum konvensi ini. Pertengahan Oktober 2026, kebijakan tersebut sempat memicu protes dari kalangan pengusaha. SuaraLutim pernah melaporkan polemik itu dalam artikel tentang aturan kontraktor lokal yang picu protes.
Persoalan berikutnya adalah kesiapan pelaku usaha daerah. Kontrak pertambangan menuntut kapasitas teknis, peralatan, dan modal kerja yang tidak kecil. Tanpa pendampingan, prioritas di atas kertas bisa berhenti sebagai janji.
Karena itu, pelatihan dan akses pembiayaan menjadi penentu. Pemerintah menyebut badan usaha minerba didorong membuka akses pasar dan rantai pasok. Namun, mekanisme penilaian kesiapan mitra lokal belum dirinci dalam pemberitaan.
Kritik Pengusaha Besar dan Jawaban Pemerintah
Bahlil mengakui bahwa kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pengusaha besar. Kritik itu terutama menyangkut kepastian usaha dan perubahan aturan di tengah jalan. Pemerintah memilih tetap melangkah dengan alasan keadilan.
Argumennya sederhana. Jumlah pelaku usaha kecil dan masyarakat di sekitar tambang jauh lebih banyak. “Pemerintah berkewajiban untuk harus memberikan rasa keadilan,” kata Bahlil mengulang prinsip yang sama di hadapan peserta konvensi.
Namun, kritik tidak bisa diabaikan begitu saja. Sektor tambang bergerak dengan kontrak jangka panjang dan investasi besar. Perubahan aturan yang mendadak bisa menaikkan risiko bagi semua pihak, termasuk daerah yang ingin mendapat porsi lebih besar.
Karena itu, kualitas aturan turunannya akan menentukan hasil. Jika rinciannya jelas, kebijakan ini bisa memperbaiki distribusi manfaat. Jika tidak, yang terjadi hanya perpindahan pemain tanpa perbaikan tata kelola.
Yang perlu diwaspadai adalah munculnya pedagang izin. Akses yang dibuka tanpa pendampingan bisa berhenti pada perpindahan nama di dokumen. Karena itu, pemerintah perlu mempublikasikan daftar penerima prioritas dan laporan berkala.


