Selasa, 3 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: IUP Prioritas untuk UMKM dan BUMD

3 November 2026 • zul • 26 kali dibaca
Ilustrasi aktivitas penambangan batu bara di Kutai Timur, Kalimantan Timur
Consigliere Ivan, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

2.587 UMKM Binaan dan Delapan Pilar PPM

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno memberi angka konkret dalam laporannya. Saat ini ada lebih dari 2.587 UMKM binaan badan usaha minerba. Angka itu menunjukkan bahwa program pemberdayaan sudah berjalan, meski skalanya masih kecil dibanding jumlah warga di lingkar tambang.

Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dijalankan melalui delapan pilar. Pilar itu mencakup pendidikan, kesehatan, pendapatan, dan kemandirian ekonomi. Pemerintah mendorong perusahaan memperkuat akses UMKM ke pembiayaan, pasar, dan rantai pasok.

Ada pula kewajiban menyiapkan sumber penghidupan alternatif. Kewajiban ini penting karena tambang suatu saat berhenti. Tanpa rencana pascatambang, boom komoditas hanya meninggalkan lubang dan pengangguran. SuaraLutim juga mencatat dinamika kuota produksi dalam laporan tentang RKAB 2026 yang disetujui dengan nikel defisit.

Tri menegaskan bahwa tema konvensi tahun ini, “Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat”, merujuk pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Dalam praktiknya, pasal itu sering dipakai untuk membenarkan banyak model pengelolaan. Yang membedakan sekarang adalah penekanan pada akses pelaku daerah.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Apa yang Diketahui

Minerba Convex 2026 digelar pada 2 sampai 3 November di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Acara ini dibuka langsung oleh Bahlil Lahadalia. Tema yang diusung adalah “Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat”.

Pemerintah menyatakan telah mengubah aturan di subsektor mineral dan batu bara. Perubahan itu memberi prioritas kepada UMKM, koperasi, dan BUMD daerah. Pekerjaan kontraktor juga diarahkan agar melibatkan pengusaha daerah.

Bahlil mengakui ada kritik dari pengusaha besar. Ia tetap memilih kebijakan ini dengan alasan keadilan bagi masyarakat luas. Sementara itu, Dirjen Minerba mencatat 2.587 UMKM binaan badan usaha minerba.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Pemberitaan belum menyebut nomor dan bentuk pasti aturan perubahan tersebut. Belum jelas apakah bentuknya peraturan menteri, keputusan menteri, atau revisi aturan lain. Rincian pasal dan masa berlaku juga belum dipublikasikan.

Belum ada angka kuota atau persentase khusus untuk UMKM, koperasi, dan BUMD. Tanpa angka itu, besarnya porsi yang benar-benar berpindah ke pelaku daerah masih tanda tanya. Begitu pula mekanisme seleksi dan pengawasan di lapangan.

Pemerintah juga belum merinci bagaimana benturan kepentingan akan dicegah. Misalnya ketika pejabat daerah atau kerabatnya menjadi pengurus BUMD yang mengajukan izin. Bagian ini akan menentukan apakah kebijakan berjalan sebagai pemerataan atau sekadar relasi baru.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa inti perubahan aturan tambang yang diumumkan Bahlil?

Intinya adalah prioritas akses izin bagi UMKM, koperasi, dan BUMD daerah. Pemerintah ingin pelaku lokal menjadi pengelola, bukan hanya penonton di wilayah tambangnya sendiri.

Apakah aturan ini berlaku untuk semua komoditas tambang?

Kebijakan diarahkan pada subsektor mineral dan batu bara. Nikel dan batu bara disebut sebagai contoh komoditas yang selama ini izinnya banyak berkantor di Jakarta.

Mengapa pengusaha besar keberatan?

Kritik terutama menyangkut perubahan aturan dan kepastian usaha. Pemerintah menjawab bahwa kebijakan ini diambil untuk memperluas manfaat bagi masyarakat di daerah penghasil.

Perdebatan soal tambang nasional tidak akan selesai pada satu konvensi. Yang bisa dinilai dalam beberapa bulan ke depan adalah apakah izin benar-benar berpindah tangan. Selain itu, apakah nilai tambah dan pekerjaan ikut berpindah ke daerah. Tanpa dua bukti itu, perubahan aturan hanya menjadi retorika panggung.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar Luwu Timur hari ini ada di kanal Luwu Timur hari ini.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga