Kamis, 5 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: 70 Persen Kabaena Sudah Berizin Nikel

3 November 2026 • zul • 27 kali dibaca
Ilustrasi kawasan penambangan bijih nikel di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, bukan lokasi di Pulau Kabaena
Marwan Mohamad, CC BY-SA 4.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Tambang nasional kembali jadi sorotan setelah organisasi lingkungan Satya Bumi membeberkan temuan terbaru soal Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara. Sekitar 70 persen kawasan daratan pulau kecil itu dibebani izin pertambangan nikel. Dari luas yang berizin, sekitar 30 persen sudah dibuka untuk aktivitas tambang.

Temuan Satya Bumi soal 70 Persen Daratan Kabaena

Angka itu disampaikan Senior Campaigner Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin, dalam media briefing pasca Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026. Menurut dia, temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia.

Penjelasan itu dikutip IDN Times dari pernyataan langsung di Jakarta. Dalam pemaparannya, ia menyebut sekitar 30 persen dari wilayah yang dibebani izin sudah benar-benar dibuka untuk penambangan.

Pulau Kabaena sendiri bukan nama baru dalam peta hilirisasi nikel Indonesia. Pulau ini berada di kawasan Sulawesi Tenggara yang selama satu dekade terakhir menjadi pusat pertumbuhan tambang nikel, sejalan dengan kebijakan larangan ekspor bijih mentah.

Tata Atur
Iklan

Dokumen laporan yang dipublikasikan pada 2024 lewat Satya Bumi menyebut percepatan hilirisasi sebagai pendorong utama tekanan terhadap pulau kecil. Laporan itu disusun bersama WALHI Sulawesi Tenggara dan lembaga swadaya masyarakat setempat.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Tambang Nasional: Pulau Kecil dan Aturan yang Sering Bocor

Yang membuat temuan ini penting adalah status Kabaena sebagai pulau kecil. Undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melarang kegiatan tambang di pulau dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi. Kabaena hanya sekitar 891 kilometer persegi.

Namun aturan itu tampak tidak menjadi penghalang. Laporan Satya Bumi bersama WALHI Sulawesi Tenggara pada 2024 mencatat sekitar 650 kilometer persegi atau 73 persen dari total luas pulau sudah dialokasikan untuk izin usaha pertambangan. Puluhan perusahaan tercatat beroperasi di sana.

Dalam konteks tambang nasional, kasus Kabaena memperlihatkan celah yang berulang: izin diterbitkan, produksi berjalan, sementara pengawasan lingkungan dan tata ruang berjalan di belakang. Rubrik ini pernah membahas sisi lain kebijakan nikel dalam artikel Kuota Nikel 2027 Bakal Dipangkas Lagi.

Dari Izin Menjadi Pembukaan Lahan

Perbedaan antara izin dan pembukaan lahan penting dicatat. Izin berarti perusahaan memegang hak usaha di suatu area. Pembukaan lahan berarti aktivitas fisik sudah berlangsung, mulai dari pembersihan vegetasi sampai penggalian dan pengangkutan bijih.

Menurut temuan Satya Bumi, sekitar 30 persen daratan pulau sudah masuk tahap kedua. Artinya, sekitar sepertiga Kabaena sudah berubah bentang alamnya karena kegiatan tambang, bukan sekadar tercatat di dokumen perizinan.

Angka itu sejalan dengan pengamatan lapangan organisasi lingkungan. Laporan yang dipublikasikan Satya Bumi menyebut sungai berubah warna, sedimen menutup pesisir, dan sebagian lahan warga tidak lagi bisa diakses karena berpindah fungsi.

Spesies Khas dan Kawasan Konservasi yang Bocor

Kabaena memiliki sejumlah spesies khas, termasuk penyu dan satwa lain yang memerlukan perlindungan. Perubahan bentang alam di pulau kecil berdampak langsung pada tempat bertelur, jalur migrasi, dan ketersediaan pakan.

Persoalannya bukan hanya di Kabaena. Satya Bumi mencatat sekitar 59 persen atau setara 9 sampai 10 juta hektare Key Biodiversity Area masih berada di luar kawasan konservasi. Kawasan bernilai keanekaragaman hayati tinggi itu terbuka pada berbagai penggunaan lahan, termasuk tambang dan perkebunan.

Karena berada di luar kawasan konservasi, perlindungannya bergantung pada izin sektoral. Ketika izin tambang atau kebun keluar, kawasan tersebut kehilangan tameng hukum yang seharusnya melindungi ekosistem di dalamnya.

Pulau kecil seperti Kabaena punya kerentanan tambahan. Luasnya terbatas, sehingga satu konsesi bisa menutup sebagian besar daerah tangkapan air. Ketika vegetasi hilang, air hujan langsung membawa sedimen ke pesisir dan menutup padang lamun tempat ikan berkembang biak.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga