Kamis, 5 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Pariwisata

Pariwisata Lutim: Geopark Matano Menanti SK Menteri ESDM

4 November 2026 • Admin • 17 kali dibaca
Rombongan kepala daerah menyusuri Danau Matano dalam rangkaian promosi pariwisata Lutim
Gambar: Dok. Kominfo-SP Luwu Timur via Respublica.id
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Pariwisata Lutim punya satu taruhan jangka panjang yang jarang dibicarakan di ruang publik: menjadikan kawasan Danau Matano dan sistem Danau Malili sebagai taman bumi atau geopark nasional. Berkas usulannya sudah berjalan bertahun-tahun, verifikasi lapangan sudah dilakukan, dan pemerintah kabupaten sudah melakukan audiensi ke Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Yang belum ada sampai sekarang adalah surat keputusan penetapan.

Bagi pembaca yang mengikuti perkembangan wisata Luwu Timur, status ini penting karena menentukan cara kawasan dikelola. Geopark bukan sekadar label promosi. Ia menuntut rencana induk, kelembagaan pengelola, kesiapan geosite, serta keterlibatan warga. Semua itu berdampak pada akses, fasilitas, dan cara promosi destinasi.

Pariwisata Lutim: apa yang ditunggu dari SK Menteri ESDM

Dalam audiensi di Badan Geologi pada 17 Juni 2026, pemerintah Kabupaten Luwu Timur membahas percepatan penetapan warisan geologi (geoheritage) dan pengembangan geopark. Rombongan dipimpin Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan diterima Plt. Kepala Badan Geologi, Dr. Lana Saria, bersama Kepala Pusat Survei Geologi, Edy Slameto, Tim Kerja Warisan Geologi, serta Tim Kerja Geopark dan PIG.

Poin penting dari pertemuan itu dijelaskan terus terang oleh Badan Geologi: lembaga tersebut bertugas menyusun rekomendasi penetapan warisan geologi maupun taman bumi nasional, dan rekomendasi itulah yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Menteri ESDM. Artinya, keputusan akhir berada di tingkat menteri, sementara rekomendasi teknis berada di Badan Geologi.

Tata Atur
Iklan

Dasar hukumnya juga disebut jelas. Penetapan warisan geologi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2020, sedangkan penetapan taman bumi atau geopark nasional mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2021. Dua regulasi itu menjelaskan tahapan, persyaratan dokumen, dan kriteria penilaian yang harus dipenuhi daerah.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Dari 40 geosite ke rekomendasi Badan Geologi

Jalan menuju titik ini sudah panjang. Pada 2023, Tim Pusat Survei Geologi Kementerian ESDM melakukan verifikasi lapangan terhadap 40 geosite di Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan itu berlangsung 22 Juni hingga 7 Juli 2023, diawali audiensi tim dengan Bupati, lalu dilanjutkan kunjungan lapangan.

Saat itu, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Luwu Timur, Dohri As’ari, menjelaskan bahwa verifikasi lapangan bertujuan mengecek jenis batuan pada geosite yang diusulkan, meneliti umur batuan dan fosil, serta menilai keunikan batuan dan endapan. Ia juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Taman Bumi sebagai dasar pengusulan geopark.

Yang perlu dipahami publik: geopark tidak dinilai dari keindahan pemandangan saja. Penilaian bertumpu pada nilai warisan geologi, yaitu apakah suatu lokasi merekam peristiwa penting dalam sejarah bumi yang bisa dijelaskan kepada pengunjung. Danau Matano, Danau Towuti, dan Danau Mahalona berada dalam satu sistem danau tektonik purba yang menjadi alasan utama kawasan ini diusulkan.

Tiga hal yang diminta Badan Geologi dari daerah

Dalam rilis resminya, Badan Geologi menyebut keberhasilan proses penetapan memerlukan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Beberapa tahapan yang menuntut dukungan dan komitmen pemerintah daerah antara lain penyediaan peta, kegiatan sosialisasi, dan pelibatan aktif para pemangku kepentingan.

Tiga hal itu terdengar administratif, tetapi dampaknya besar. Peta yang rapi menentukan batas kawasan dan lokasi geosite yang dilindungi. Sosialisasi menentukan apakah warga memahami aturan pemanfaatan ruang. Pelibatan pemangku kepentingan menentukan apakah pengelolaan kawasan bisa berjalan tanpa gesekan dengan aktivitas warga, pelaku usaha, dan perusahaan yang beroperasi di sekitar danau.

Bagi Luwu Timur, pekerjaan rumah itu bersinggungan langsung dengan isu tata ruang kawasan danau yang sudah lama menjadi perhatian. Penataan ruang, kebersihan kawasan, dan kepastian aturan pemanfaatan bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga syarat kelayakan sebuah geopark.

Kebersihan danau ikut menentukan penilaian

Salah satu aspek yang sering diabaikan dalam diskusi wisata adalah sampah. Dalam siaran PT Vale Indonesia mengenai aksi bersih Danau Matano yang dirangkaikan dengan peringatan Sumpah Pemuda, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Luwu Timur yang juga Ketua Tim Pengembangan Geopark Matano, Andi Tabbacina, menyebut kegiatan itu bertujuan memulihkan fungsi alami danau melalui pembersihan sampah serta pengerukan sedimen.

Menurut keterangan yang sama, upaya tersebut mendukung proses penetapan Danau Matano sebagai geopark nasional, karena kebersihan lingkungan, keanekaragaman hayati, warisan geologi, dan keragaman budaya menjadi kriteria evaluasi yang penting. Bupati Irwan dalam kegiatan itu juga menyoroti persoalan sampah domestik di Kecamatan Nuha.

Ini poin yang membuat isu geopark bukan urusan dinas pariwisata semata. Jika sampah rumah tangga dan sedimen dibiarkan menumpuk, narasi tentang danau purba yang jernih akan sulit dipertahankan, baik di depan penilai maupun di depan wisatawan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga