Berita politik hari ini didominasi penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengumumkan hal itu dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Berita Politik: Tiga Jenderal Ditetapkan sebagai Tersangka
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Asep menyebut penyelidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Menurut dia, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, bukan karena tekanan publik.
Selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu perwira tinggi lain sebagai saksi, yaitu Irjen Slamet Uliandi yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi TIK Polri. Posisi Slamet kini ditugaskan di luar struktur Polri. Penyidik tidak menjelaskan apakah statusnya berpotensi berubah dalam pemeriksaan berikutnya.
Ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Langkah itu diambil pada hari yang sama dengan pengumuman, sehingga berkas perkara bisa segera dilengkapi. Kuasa hukum para tersangka belum menyampaikan tanggapan resmi kepada publik saat berita ini disusun.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Bagaimana Penyadapan Diduga Berjalan
Menurut Asep, penyadapan berlangsung pada rentang 2025 sampai 2026, saat Listyo Sigit masih menjabat Kapolri. Sasaran nomor telepon disebut mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan sejumlah pengusaha. Daftar lengkap sasaran tidak dipublikasikan.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Prosedur yang dirujuk adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan. Dalam praktik yang dibenarkan aturan, penyadapan harus terkait penyelidikan atau penyidikan tindak pidana tertentu.
Sejumlah nomor disebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System tanpa verifikasi. Setelah masuk sistem, nomor itu disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan di komputer sistem tersebut.
Jejak persoalan justru muncul dari dalam. Seorang petugas yang mengetahui perintah penghapusan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Dari laporan itu penyidik bergerak, memeriksa saksi, dan menetapkan tersangka dalam hitungan hari. Versi resmi ini dirangkum dalam laporan Kompas.id dan CNN Indonesia.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Penyidik menyita 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Barang bukti elektronik itu disebut menjadi kunci untuk memetakan perintah, alur komunikasi, dan jejak akses ke sistem. Penyidik juga memeriksa rekaman dan log sistem sebagai pelengkap alat bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga memakai Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kombinasi pasal itu menyasar penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Ancaman hukuman belum dirinci secara resmi. Penyidik menyebut penyelidikan masih terbuka untuk mendalami peran masing-masing tersangka. Publik perlu mencatat bahwa status tersangka bukan vonis, dan para tersangka tetap berhak membela diri di proses peradilan yang akan berjalan.
Posisi Listyo Sigit di Kantor Staf Presiden
Listyo Sigit dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026, hari yang sama ketika Jenderal Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri. Perpindahan itu berlangsung normal di Istana Negara. Namun penetapan tersangka membuat posisi di KSP langsung menjadi sorotan publik dan parlemen.
Pemerintah menyatakan belum membahas pengganti Listyo di KSP. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut persoalan itu belum masuk agenda rapat kabinet. Pernyataan Yusril dirangkum detikcom pada Selasa malam.
Yusril juga menyebut Presiden Prabowo mengetahui dugaan penyadapan dari laporan Kapolri Suyudi Ario Seto. Menurut Yusril, Presiden menerima laporan penting dari bawahannya secara rutin, termasuk laporan soal penyadapan ini. Istana belum merilis kronologi lengkap kapan laporan itu diterima.


