Berita viral dari Sulawesi Barat: penyidik Polda Sulbar menggeledah Kantor Bupati Polewali Mandar pada Selasa (3/11/2026). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana insentif kerohanian dan Jaminan Kesehatan Daerah. Nilai anggaran yang disorot sekitar Rp4,2 miliar pada tahun anggaran 2023.
Berita Viral: Kantor Bupati Polman Digeledah
Penggeledahan dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar yang dipimpin Kombes Pol Abdul Aziz. Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Polewali Mandar ikut mendampingi. Sejumlah ruangan diperiksa, termasuk ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat dan ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Selain dua ruangan itu, penyidik disebut memeriksa ruang kerja bidang verifikasi. Pemeriksaan berlangsung beberapa jam dengan pengamanan ketat di sekitar kompleks kantor. Wartawan di lokasi diminta menunggu di luar area pemeriksaan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penggeledahan. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara. Rincian dokumen yang disita tidak seluruhnya dipublikasikan.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Anggaran yang Diduga Diselewengkan
Objek penyidikan adalah dana Insentif Kerohanian serta dana Jamkesda pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Anggaran itu melekat pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Nilai dugaan awal kerugian sekitar Rp4,2 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan bagi imam masjid, pendeta, dan khatib. Penyidik menduga sebagian anggaran dipakai untuk kepentingan pribadi. Dugaan itu muncul setelah pemeriksaan saksi dan pencocokan dokumen pencairan.
Dokumen yang disita mencakup Surat Perintah Pencairan Dana dan Surat Perintah Pembayaran untuk kurun 2020 sampai 2024. Rentang waktu itu lebih panjang dari tahun anggaran yang disorot. Penyidik menduga pola pencairan berulang perlu ditelusuri lebih jauh. Laporan awal soal penyidikan ini dimuat detikcom.
Dari Penyelidikan ke Penyidikan
Status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan pada awal Oktober 2026. Saat itu penyidik telah memeriksa 28 saksi. Mereka terdiri dari 16 camat, dua bendahara, satu mantan kepala bagian, dan sejumlah penerima manfaat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar menyebut angka Rp4,2 miliar masih bersifat dugaan awal. Total kerugian negara menunggu hasil audit resmi. Penyidik akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka bila bukti dinilai cukup.
Jumlah saksi dilaporkan berbeda antar media. detikcom mencatat 28 saksi pada awal Oktober, sementara iNews melaporkan sekitar 25 saksi saat penggeledahan berlangsung. Perbedaan itu bisa terjadi karena penambahan atau pengurangan pemeriksaan. Laporan iNews Polman juga menyebut penyidik berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara.
Sampai berita ini disusun, belum ada tersangka yang diumumkan. Penyidik juga belum menyebut pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Pernyataan resmi terbaru menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
Rentang waktu penyidikan sudah berjalan sekitar sebulan sejak status dinaikkan. Dalam perkara anggaran, tempo itu tergolong wajar karena penyidik harus mencocokkan banyak dokumen. Penetapan tersangka biasanya menunggu hasil audit dan keterangan ahli.
Dokumen dan Barang Bukti
Dokumen fiskal menjadi tulang punggung perkara ini. Penyidik menelusuri alur pencairan dari kas daerah sampai penerima. Ketidaksesuaian antara jumlah penerima dan nilai yang dicairkan menjadi salah satu fokus pemeriksaan.
Selain dokumen, penyidik mengumpulkan keterangan dari camat sebagai penyalur di tingkat kecamatan. Keterangan itu dipakai memetakan jumlah penerima riil di lapangan. Data penerima manfaat menjadi pembanding atas laporan pencairan di tingkat kabupaten.
Penyidik belum menyita barang bukti elektronik secara rinci. Fokus utama masih pada berkas dan dokumen pencairan. Alat bukti elektronik bisa ditambahkan bila penyidikan menemukan indikasi manipulasi data. Rincian penggeledahan dipaparkan Tribun Sulbar.
Dalam perkara anggaran, dokumen sering menjadi penentu. Penyidik membandingkan daftar penerima dengan realisasi transfer dan laporan pertanggungjawaban. Selisih antara ketiganya menjadi dasar penghitungan kerugian sementara.


