MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama yang berlangsung di Aula Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026), dan dihadiri jajaran eksekutif serta legislatif Kota Makassar.
Luwu Timur dan Pelajaran dari KUPA-PPAS Makassar 2026
Bagi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, kesepakatan tersebut tidak sekadar menjadi agenda tahunan dalam siklus penganggaran. Momentum itu juga dimanfaatkan untuk membenahi pola pengelolaan APBD agar lebih terukur, efektif, dan memberi dampak yang lebih nyata bagi masyarakat.
“Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penyesuaian terhadap penganggaran program dan kegiatan prioritas hingga akhir tahun anggaran,” tuturnya.
Perubahan KUPA dan PPAS merupakan dokumen antara dalam siklus anggaran. Keduanya menjadi dasar penyesuaian target pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebelum struktur anggaran final ditetapkan. Karena itu, kualitas pembahasan dokumen ini menentukan kualitas pelaksanaan program hingga akhir tahun.
Evaluasi Pengelolaan Anggaran dari Perencanaan hingga Serapan
Dikatakan, pembahasan perubahan anggaran dilakukan melalui evaluasi bersama antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD. Evaluasi menyasar pola pengelolaan anggaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga kemampuan penyerapan anggaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Munafri menyampaikan bahwa evaluasi diperlukan karena masih terdapat pola penganggaran di internal pemerintahan yang belum sepenuhnya terukur. Menurutnya, pembenahan tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi harus berjalan secara bertahap sambil memastikan setiap OPD mampu mengejar target dan progres program yang telah ditetapkan.
“Kita memaksimalkan apa yang menjadi target sehingga progresnya itu bisa kita kejar,” kata Munafri.
Dalam siklus anggaran daerah, KUPA dan PPAS berperan sebagai jembatan antara perencanaan pembangunan dan penetapan APBD. Dokumen ini memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang kemudian dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan. Karena itu, perubahan di tingkat KUPA-PPAS berpengaruh langsung pada prioritas yang dijalankan perangkat daerah hingga akhir tahun.
Perubahan biasanya muncul karena kebutuhan yang berkembang setelah anggaran induk ditetapkan. Contohnya penyesuaian target pendapatan, pergeseran belanja ke kegiatan yang lebih mendesak, atau penyesuaian akibat kondisi tak terduga di lapangan. Mekanisme perubahan memberi ruang agar kebijakan tidak kaku menghadapi situasi yang berubah.
Pendekatan bertahap itu dinilai realistis. Perubahan kebiasaan penganggaran menyentuh banyak pihak, mulai dari perencana di OPD hingga pengelola keuangan. Tanpa tahapan yang jelas, pembenahan berisiko berhenti sebagai wacana administratif.
Yang menjadi perhatian dalam pembahasan kali ini adalah kualitas dokumen, bukan semata besaran angka. Perencanaan yang jelas memudahkan pengukuran capaian, sementara data yang terpadu mempersingkat proses verifikasi. Kombinasi keduanya membantu pemerintah daerah menjaga ritme pelaksanaan program.