Palopo, SuaraLutim – Pemerintah Kota Palopo mulai melakukan penertiban dan pengosongan ruko aset daerah yang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB)-nya telah berakhir. Proses itu dimulai di kawasan Terminal Dangerakko, Kota Palopo, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan diawali dengan Apel Persiapan Pengosongan Ruko yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Andi Poci. Pengosongan merupakan tindak lanjut berakhirnya masa berlaku sertifikat HGB di kawasan Ruko Sawerigading dan Ruko Terminal Dangerakko.
Pemkot Palopo menyebut penertiban tersebut telah melalui tahapan prosedur hukum dan sosialisasi secara bertahap sebelum pelaksanaan di lapangan.
Berita Luwu Timur: 12 Unit Ruko, Dua Digarap Hari Pertama
Berdasarkan data teknis pemerintah, terdapat 12 unit ruko yang status HGB-nya telah berakhir. Dari jumlah tersebut, enam unit masih dalam proses penyelesaian administrasi dan mediasi.
Sementara untuk pelaksanaan penertiban pada Selasa, Pemkot Palopo menargetkan pengosongan terhadap dua unit ruko.
Penahapan itu menunjukkan pemerintah memilih langkah bertahap ketimbang pengosongan serentak. Cara tersebut memberi ruang penyelesaian administrasi bagi penghuni yang masih memiliki urusan hukum atau kesepakatan yang belum tuntas.
Dalam arahannya saat memimpin apel, Andi Poci meminta seluruh personel bekerja profesional dan menjaga kondisi tetap kondusif selama proses pengosongan.
Komunikasi dan Pendekatan Persuasif Diutamakan
Ia menginstruksikan petugas mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada pemilik atau penghuni ruko terdampak.
“Diharapkan kepada seluruh petugas agar bekerja dengan baik, terukur, dan tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan hukum yang berlaku. Jaga komunikasi serta koordinasi yang harmonis dengan pihak pemilik sebelumnya guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Andi Poci.
Pendekatan persuasif dipandang penting pada penertiban aset daerah. Selain menjaga ketertiban, cara itu mengurangi risiko gesekan di lapangan ketika barang dagangan dan peralatan penghuni masih berada di dalam bangunan.
Barang Wajib Didokumentasikan Sebelum Diangkat
Selain menjaga komunikasi, pemerintah memberi perhatian pada barang-barang yang masih berada di dalam ruko. Andi Poci meminta seluruh barang didokumentasikan dengan jelas dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan atau Pengosongan sebelum dilakukan pengangkatan.
“Apapun barang yang ada di dalam ruko tersebut wajib didokumentasikan dengan jelas dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan/Pengosongan sebelum tindakan pengangkatan dilakukan. Ini sangat penting untuk menghindari potensi perselisihan atau masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, pencatatan tersebut diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses penertiban aset daerah.
Dokumentasi yang rapi juga memudahkan pemerintah bila di kemudian hari muncul keberatan dari pihak yang merasa dirugikan. Catatan tertulis menjadi rujukan bersama tentang kondisi barang saat bangunan dikosongkan.
Tim Gabungan Lintas Instansi Turun ke Lokasi
Proses pengosongan melibatkan tim gabungan lintas instansi. Unsur yang terlibat antara lain perwakilan Polres Palopo, BPKAD Kota Palopo, Satpol PP, Camat Wara, Lurah Dangerakko, Satlantas Polres Palopo, dan Dinas Perhubungan Kota Palopo.
Keterlibatan banyak instansi menunjukkan penertiban aset daerah bukan pekerjaan satu perangkat daerah. Penertiban menyentuh urusan administrasi keuangan, ketertiban umum, tata ruang, hingga lalu lintas di sekitar kawasan terminal.
Kawasan Terminal Dangerakko sendiri merupakan simpul aktivitas warga. Penataan di sekitar terminal selalu menarik perhatian karena berkaitan dengan akses angkutan umum dan aktivitas usaha di sekitarnya.