Minggu, 20 September 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Ekonomi & UMKM

Berita Lutim: Maros Integrasikan Data Pertanahan Pajak

15 September 2026 • Admin
Berita Lutim: penandatanganan kerja sama integrasi data pertanahan dan pajak daerah Pemkab Maros
Gambar: Pedoman Rakyat

(SuaraLutim) — Maros. Pemerintah Kabupaten Maros memperkuat pengelolaan pajak daerah dengan mengintegrasikan data pertanahan dan data perpajakan. Kebijakan ini diarahkan untuk memperbarui data objek pajak sekaligus meningkatkan akurasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Integrasi itu diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros. Penandatanganan berlangsung di Lapangan Pallantikang, Senin (14/9/2026), dan disebut sebagai bagian dari upaya menata basis data perpajakan daerah agar tidak lagi bekerja dengan berkas yang terpisah-pisah.

Bagi banyak daerah di Sulawesi Selatan, persoalan klasik pajak bumi dan bangunan adalah data objek pajak yang tidak sinkron dengan kondisi bidang tanah di lapangan. Satu bidang bisa tercatat dengan luas berbeda antara dokumen pertanahan dan dokumen pajak, sementara pemiliknya sudah berganti tanpa pernah diperbarui.

Berita Lutim: Integrasi Data Pertanahan dan Pajak di Maros

Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengatakan integrasi data diperlukan agar data objek pajak yang dimiliki pemerintah daerah semakin akurat dan sesuai dengan kondisi pertanahan di lapangan. Menurutnya, ketepatan data menjadi pintu masuk bagi seluruh proses berikutnya, mulai dari penetapan sampai penagihan.

“Dengan data yang terintegrasi, kami bisa melakukan pemutakhiran data objek pajak secara lebih akurat,” kata Ferdiansyah dalam keterangan yang dikutip dari pemberitaan Pedoman Rakyat.

Pemutakhiran yang dimaksud bukan sekadar merapikan arsip. Objek pajak yang tercatat ganda, luas yang tidak sesuai, atau bidang yang sudah beralih fungsi membuat potensi penerimaan tidak terhitung secara utuh, sementara wajib pajak lain justru menerima surat ketetapan yang tidak mencerminkan kondisi tanahnya.

Karena itu, integrasi data ditempatkan sebagai fondasi, bukan proyek pelengkap. Tanpa basis data yang bersih, digitalisasi layanan pajak hanya memindahkan persoalan lama ke dalam sistem baru dengan tampilan yang lebih modern.

Pertukaran Data Lewat Web Service REST JSON

Melalui kerja sama tersebut, Bapenda dan Kantor Pertanahan dapat melakukan pertukaran data secara elektronik menggunakan web service berbasis REST JSON sesuai kewenangan masing-masing. Skema ini membuat data tidak lagi dipertukarkan lewat permintaan surat-menyurat yang memakan waktu.

Data yang dipertukarkan mencakup Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Bidang (NIB), nomor sertifikat, jenis hak, luas tanah dan bangunan, nilai tanah dan bangunan, data pembayaran BPHTB, informasi pemegang hak hingga titik koordinat bidang tanah.

Daftar itu menunjukkan betapa rincinya informasi yang akan saling dicocokkan. Titik koordinat, misalnya, memungkinkan verifikasi lokasi objek pajak tanpa harus bergantung pada deskripsi batas tanah yang sering ditulis dalam bahasa umum dan multitafsir.

Informasi pemegang hak menjadi penting ketika terjadi peralihan kepemilikan. Bila proses jual beli atau waris sudah tercatat di kantor pertanahan, data pembayaran BPHTB dapat segera dicocokkan sehingga kewajiban perpajakan tidak tertinggal di belakang.

Sensus Bidang Tanah dan Tax Clearance

Ferdiansyah menambahkan, kerja sama tersebut juga mencakup pemanfaatan data hasil sensus bidang tanah dan objek pajak serta tax clearance untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam proses pelayanan pertanahan. Artinya, layanan pertanahan dan kepatuhan pajak berjalan dalam satu alur yang saling menguatkan.

“Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi warga, alur yang terhubung berarti lebih sedikit berkas yang harus dibawa bolak-balik antara dua kantor. Dari sisi pemerintah daerah, alur yang sama mempersempit ruang bagi kewajiban pajak yang tertunda tanpa jejak.

Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga