Minggu, 20 September 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Pemerintahan

Berita Lutim: Bapenda dan Satpol PP Tertibkan Reklame

24 Agustus 2026 • Admin
Petugas Bapenda dan Satpol PP Luwu Timur menertibkan reklame dalam berita lutim
Gambar: Expose Timur

Malili — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperkuat penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan operasi penertiban secara bertahap di seluruh kecamatan. Hingga Senin (24/8/2026), penertiban tercatat sudah dilaksanakan di empat kecamatan, sementara wilayah lain menjadi sasaran operasi lanjutan.

Operasi tersebut menyasar media reklame yang tidak mengantongi izin penyelenggaraan, izin yang telah berakhir dan belum diperpanjang, serta reklame yang pemiliknya masih memiliki tunggakan kewajiban Pajak Reklame. Jenis media yang ditertibkan meliputi papan reklame, spanduk, banner, hingga billboard. Petugas menurunkan media yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame. Pemerintah daerah menilai dua tujuan itu berjalan seiring: ketertiban penyelenggaraan reklame di satu sisi, dan penerimaan daerah yang lebih terukur di sisi lain.

Berita Lutim: Penertiban Reklame Digelar Bertahap di Seluruh Kecamatan

Penertiban dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus dalam satu waktu. Pola itu dipilih agar penanganan di lapangan berjalan terkendali dan setiap temuan dapat didata dengan rapi. Sampai Senin (24/8/2026), empat kecamatan telah melewati tahap penertiban.

Wilayah lainnya akan menjadi sasaran operasi lanjutan. Pemerintah daerah menyatakan penertiban akan terus berjalan hingga seluruh kecamatan terperiksa. Dengan cara itu, kepatuhan terhadap ketentuan reklame diharapkan merata, bukan hanya di kawasan yang ramai pemasangan.

Kegiatan ini melibatkan dua perangkat daerah dengan peran berbeda. Bapenda menangani sisi perizinan dan pajak, sedangkan Satpol PP menjalankan fungsi penertiban di lapangan. Sinergi keduanya diperlukan karena pelanggaran reklame biasanya menyangkut dua hal sekaligus: administrasi dan fisik pemasangan.

Jenis Reklame yang Menjadi Sasaran Penertiban

Berdasarkan keterangan petugas, media yang ditertibkan mencakup papan reklame, spanduk, banner, dan billboard. Bentuknya beragam, mulai dari yang berukuran kecil di pinggir jalan hingga papan besar di titik strategis. Semua bentuk itu tunduk pada ketentuan perizinan yang sama.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan izin yang tidak ada atau sudah kedaluwarsa. Selain itu, ada pula reklame yang pemiliknya belum melunasi kewajiban Pajak Reklame. Kombinasi dua hal itu membuat media tersebut masuk daftar penertiban.

Menurut pemerintah daerah, penertiban tidak hanya menyasar fisik reklame. Pemilik diminta menuntaskan kewajiban administrasi agar penyelenggaraan reklame berikutnya berjalan sesuai aturan. Pendataan jenis dan jumlah media menjadi bagian dari proses itu.

Pajak Reklame dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

Sekretaris Bapenda Luwu Timur menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah sekaligus upaya mengoptimalkan PAD dari sektor Pajak Reklame. Menurutnya, penertiban tidak semata-mata berorientasi pada tindakan terhadap pelanggaran.

Ia menyebut penertiban juga ditujukan untuk menciptakan kepastian dan rasa keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan serta membayar pajak sesuai ketentuan. Pelaku usaha yang taat tidak seharusnya bersaing dengan media yang belum menuntaskan kewajibannya.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan seluruh penyelenggaraan reklame berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang telah taat memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Pernyataan itu menempatkan kepatuhan sebagai soal keadilan usaha, bukan sekadar urusan administrasi. Bagi biro periklanan, aturan yang dijalankan konsisten membuat perhitungan biaya dan jadwal pemasangan menjadi lebih pasti.

Mengapa Reklame Perlu Izin dan Pajak

Penyelenggaraan reklame diatur karena menyangkut lebih dari sekadar promosi. Pemasangan media di ruang publik bersinggungan dengan tata ruang, keselamatan pengguna jalan, dan keindahan kawasan. Izin menjadi alat kontrol agar media yang dipasang tidak mengganggu kepentingan umum di sekitarnya.

Dari sisi keuangan daerah, reklame termasuk objek pajak yang dipungut pemerintah kabupaten dan kota. Pajak Reklame dihitung dari nilai sewa media atau tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Karena itu, media yang tidak terdaftar otomatis tidak masuk hitungan penerimaan.

Kondisi itu menciptakan dua persoalan sekaligus. Pemerintah daerah kehilangan potensi penerimaan, sementara pelaku usaha yang taat menghadapi persaingan yang tidak seimbang. Penertiban dipandang sebagai jalan untuk mengembalikan keseimbangan tersebut.

Bagi biro periklanan, kepastian aturan berguna untuk menyusun penawaran kepada klien. Ketika izin dan pajak menjadi syarat yang jelas, biaya pemasangan dapat dihitung sejak awal. Hal itu mengurangi risiko pembongkaran media di tengah masa tayang.

Konteks Penerimaan Daerah dan Belanja Publik

Pajak daerah, termasuk Pajak Reklame, menjadi salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah. Besarnya memang tidak sebanding dengan penerimaan dari sektor lain, namun kontribusinya bersifat langsung dan dapat dipantau dari jumlah media yang terpasang. Pemerintah daerah menyebut penerimaan itu akan kembali melalui pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Karena itu, penertiban reklame sering ditempatkan dalam kerangka penguatan tata kelola, bukan hanya pengumpulan uang. Ketertiban administrasi memudahkan pemetaan potensi, dan pemetaan itu mempermudah penetapan target penerimaan pada tahun berikutnya.

Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga