Posisi Bapperida dalam Rantai Perencanaan
Bapperida memiliki posisi strategis menjaga kesinambungan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan. Reviu dan penelaahan program menjadi salah satu mekanisme memastikan kebijakan yang dirumuskan dapat diterjemahkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah.
Kamal Rasyid bersama jajaran Bapperida akan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Fokusnya memastikan informasi program dan data capaian dapat menjadi basis pengambilan langkah pembangunan berikutnya, termasuk saat menyusun prioritas belanja daerah.
Melalui proses tersebut, Pemkab Luwu Timur berupaya menempatkan RPJMD 2025–2029 bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen itu diharapkan terus digunakan untuk mengarahkan, mengukur, dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan daerah sepanjang lima tahun.
- Kegiatan: Penyampaian dan Konsolidasi Hasil Reviu dan Penelaahan Program Prioritas (KP1) RPJMD Luwu Timur 2025–2029.
- Waktu dan tempat: Selasa (22/9/2026), Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur.
- Pihak yang terlibat: Sekda Ramadhan Pirade, Kepala Bapperida Kamal Rasyid, dan perangkat daerah.
- Tujuan: menyelaraskan program perangkat daerah dengan sasaran RPJMD dan memperkuat pengendalian berbasis data.
Perencanaan Berjenjang dari Desa sampai Kabupaten
Di Indonesia, perencanaan pembangunan daerah disusun berjenjang, mulai dari musyawarah desa, musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan, hingga forum perangkat daerah dan musrenbang kabupaten. Tahapan itu diatur dalam kerangka peraturan pemerintahan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Konsolidasi yang digelar Bapperida Luwu Timur menyambung rangkaian tersebut. Usulan yang naik dari desa dan kecamatan perlu dibaca ulang bersama arah kebijakan RPJMD, supaya program yang dijalankan tidak hanya menjawab kebutuhan sesaat, tetapi juga mengisi target jangka menengah daerah.
Luwu Timur sendiri terdiri dari 11 kecamatan dan 128 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 316 ribu jiwa berdasarkan data BPS Kabupaten Luwu Timur. Skala itu membuat ketepatan perencanaan menjadi kunci agar layanan dasar menjangkau wilayah pesisir, pegunungan, dan kawasan permukiman sekitar tambang secara lebih merata.
Indikator dan Evaluasi yang Terukur
Dalam pengendalian pelaksanaan, setiap program idealnya memiliki indikator yang bisa diukur. Indikator itu dipakai untuk menilai apakah kegiatan berjalan sesuai jadwal dan apakah hasilnya sudah mendekati sasaran yang ditetapkan dalam RPJMD.
Bapperida mengarahkan agar indikator antarsektor saling terhubung. Program perbaikan jalan, misalnya, bisa dibaca bukan hanya dari panjang ruas yang dikerjakan, tetapi juga dari dampaknya pada mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, dan akses menuju fasilitas publik.
Pendekatan semacam itu menuntut data yang rutin dimutakhirkan. Karena itu, konsolidasi ini juga menyentuh soal siapa yang memegang data, seberapa sering data disegarkan, dan bagaimana data dilaporkan ke tingkat kabupaten agar bisa dipakai bersama.
Kaitannya dengan Belanja Daerah 2026
Penguatan implementasi RPJMD punya kaitan langsung dengan penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Program yang tidak jelas keterkaitannya dengan prioritas daerah cenderung sulit dipertanggungjawabkan, terutama ketika pemerintah daerah harus menyesuaikan belanja dengan kemampuan keuangan yang ada.
Sepanjang 2026, pembahasan anggaran daerah di Luwu Timur menyoroti pentingnya kualitas belanja, bukan hanya besaran serapan. Perhatian itu diarahkan pada program yang berdampak langsung pada layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan infrastruktur penghubung antarkecamatan.
Dengan konsolidasi ini, perangkat daerah memiliki rujukan yang sama saat menyusun usulan kegiatan. Dampaknya diharapkan terasa pada kualitas program, bukan sekadar jumlah kegiatan yang dijalankan.
FAQ RPJMD Luwu Timur 2025-2029
Apa itu RPJMD?
RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun, memuat arah kebijakan, sasaran, dan target pembangunan yang menjadi rujukan perangkat daerah.
Apa yang dilakukan Bapperida Luwu Timur pada September 2026?
Bapperida menggelar konsolidasi hasil reviu dan penelaahan program prioritas (KP1) bersama perangkat daerah, Selasa (22/9/2026), untuk menyelaraskan program dengan sasaran RPJMD 2025–2029.
Mengapa dokumen perencanaan perlu direviu?
Reviu memastikan program yang dijalankan tetap relevan dengan kebutuhan warga, tidak tumpang tindih, dan bisa diukur capaiannya menggunakan data yang akurat.
Apa hasil yang diharapkan?
Kesamaan persepsi antarlembaga soal data, indikator, dan target program, sehingga pelaksanaan pembangunan lebih terarah dan bisa dikendalikan.
Langkah Lanjutan
Setelah konsolidasi, perangkat daerah akan memakai hasil reviu untuk menajamkan rencana kegiatan dan indikator capaian. Bapperida berperan memastikan seluruh usulan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan yang sudah disepakati.
Pemkab Luwu Timur berharap proses ini memperkuat disiplin perencanaan, termasuk dalam penyusunan kebijakan anggaran tahun berikutnya. Dengan begitu, setiap program memiliki dasar yang jelas dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat di 11 kecamatan.
Artikel ini merujuk pada pemberitaan Expose Timur soal konsolidasi RPJMD Luwu Timur. Informasi resmi kegiatan pemerintah daerah juga dipublikasikan melalui Warta Lutim. Baca artikel terkait di SuaraLutim: Kejari Telaah Dua Laporan Islamic Center dan rubrik Pemerintahan.


