Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam meminta para pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayahnya menaikkan penghasilan petugas operator hingga setara upah minimum regional (UMR). Permintaan itu disampaikan saat ia memimpin rapat koordinasi bersama para pemilik SPBU se-Kabupaten Luwu Timur di Ruang Rapat Bupati, Malili, Selasa (15/9/2026).
Menurut Irwan, langkah itu penting bukan hanya untuk kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk menjaga agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tetap tepat sasaran. Ia menilai penghasilan operator yang terlalu kecil membuka ruang bagi praktik penyimpangan di lapangan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto TM, anggota DPRD Luwu Timur Muhammad Iwan dan I Wayan Suparta, perwakilan Pabung, Kejaksaan, dan Pengadilan, Kepala Dinas Dagkop UKMP, Kepala Dinas Perhubungan, serta 11 pengelola SPBU di daerah itu.
Berita Lutim Terbaru: Kesejahteraan Operator SPBU Jadi Sorotan Bupati
Dalam forum itu, Irwan mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menerima sejumlah keluhan langsung dari petugas operator SPBU. Keluhan utamanya menyangkut penghasilan yang dinilai masih sangat minim meski beban kerja harian cukup berat.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mendorong sebagian operator mencari penghasilan tambahan di luar prosedur. Salah satu bentuknya, kata dia, adalah kerja sama dengan pelangsir BBM yang menawarkan imbalan jauh lebih besar dibanding gaji resmi.
“Kami menerima keluhan dari para petugas operator, penghasilan yang mereka terima masih sangat kecil. Kondisi ini berpotensi mendorong mereka terlibat praktik pelangsiran, karena pendapatan yang didapat dari kerja sama dengan pelangsir jauh lebih besar dibanding gaji yang diterima,” kata Irwan.
Pernyataan itu menempatkan persoalan pengupahan sebagai bagian dari persoalan tata kelola penyaluran energi, bukan sekadar isu ketenagakerjaan semata. Menurut Irwan, kesenjangan pendapatan tersebut dapat menjadi persoalan serius di lapangan apabila tidak segera dicarikan solusi konkret oleh pihak pengelola.
Keluhan Operator dan Risiko Penyimpangan Penyaluran BBM
Irwan tidak merinci angka penghasilan yang diterima operator, namun ia menegaskan bahwa standar pengupahan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, penghasilan yang layak setidaknya berada di level UMR.
“Kami mohon agar kesejahteraan para petugas operator diperhatikan dan ditingkatkan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penghasilan yang layak setidaknya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR),” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa setiap SPBU memiliki mekanisme internal tersendiri dalam mengatur tenaga kerja. Meski begitu, ia memandang aspek kesejahteraan garda terdepan pelayanan masyarakat tersebut tetap harus diprioritaskan oleh pengelola.
Isu ini sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik Luwu Timur, termasuk dalam pemberitaan soal kesejahteraan operator SPBU dan penyaluran BBM subsidi yang mencuat dari forum yang sama.
Kenapa Upah Rendah Membuka Celah Pelangsiran
Dalam praktik di lapangan, operator SPBU adalah pihak yang paling dekat dengan transaksi harian pembeli. Mereka menangani pengisian kendaraan, pencatatan, hingga pelayanan kepada konsumen sepanjang jam operasional.
Ketika penghasilan resmi jauh lebih kecil dibanding tawaran dari pihak luar, jerat insentif menjadi timpang. Bagi sebagian pekerja, menerima tawaran itu terasa sebagai jalan pintas memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan pengawasan diyakini tidak cukup. Perbaikan pengupahan dipandang sebagai bagian dari pencegahan, bukan semata kebijakan sosial. Pemerintah daerah berharap pengelola SPBU melihatnya sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga reputasi usaha dan kepercayaan publik.
Pemkab Luwu Timur juga menekankan bahwa penyaluran bahan bakar bersubsidi yang diatur Kementerian ESDM adalah layanan publik yang menyangkut hajat orang banyak. Penyimpangan kecil di titik layanan bisa berdampak luas, mulai dari kelangkaan hingga lonjakan harga di tingkat pengecer.
Dalam rantai distribusi nasional, SPBU berada di ujung paling dekat dengan konsumen. Kinerja mereka ditopang produk yang disalurkan lewat jaringan distribusi PT Pertamina, sehingga ketertiban di titik jual ikut menentukan mutu layanan energi di daerah.