SUARALUTIM.COM, MALILI — Persoalan listrik di Luwu Timur kembali mencuat. Berita luwu timur pekan ini diwarnai dua hal yang saling berkaitan: keluhan warga soal pemadaman bergilir yang disebut hampir setiap hari, dan sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap hak daya listrik 10,7 megawatt yang belum sepenuhnya tersalurkan. Keduanya bermuara pada satu pertanyaan yang sama, yaitu bagaimana sebenarnya tata kelola pasokan listrik di daerah ini.
Pada Sabtu (24/10/2026), Lembaga Swadaya Masyarakat Pena Integritas Indonesia mengirim surat permohonan audiensi kepada PT PLN (Persero). Agenda yang diajukan dua: penyebab pemadaman bergilir dan status daya listrik yang dikaitkan dengan kewajiban PT Inco, yang kini menjadi PT Vale Indonesia, kepada masyarakat Luwu Timur.
Pemadaman Bergilir dan Surat Audiensi ke PLN
Surat itu ditandatangani Ketua Umum DPP LSM Pena Integritas Indonesia, A.M. Fheri. Audiensi dijadwalkan berlangsung Senin (26/10/2026) pukul 11.00 WITA di Kantor PLN ULP Mangkutana.
Dalam suratnya, lembaga itu meminta PLN menjelaskan penyebab pemadaman di wilayah Mangkutana, Tomoni, dan sekitarnya. Ada tiga kemungkinan yang mereka minta dipastikan: apakah pemadaman dipicu defisit daya, gangguan jaringan, atau pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Kami minta PLN memberikan penjelasan konkret, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Fheri dalam suratnya, dikutip Radar Luwu, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Pena Integritas, pemadaman yang berlangsung hampir setiap hari dinilai merugikan warga, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mengganggu kegiatan belajar di sekolah. Penilaian itu merupakan klaim lembaga tersebut dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Selain penyebab pemadaman, ada satu hal lain yang mereka pertanyakan, yaitu status daya listrik yang dikaitkan dengan kewajiban PT Inco atau PT Vale kepada masyarakat Lutim. Mereka meminta kejelasan besaran daya dalam megawatt, mekanisme penyalurannya melalui PLN, serta apakah alokasi daya tersebut masih dinikmati masyarakat hingga sekarang.
Pertanyaan berikutnya menyangkut ada atau tidaknya perjanjian antara PT Vale, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan PLN mengenai penyediaan listrik gratis atau bersubsidi bagi masyarakat di lingkar tambang. Sampai berita ini disusun, jawaban resmi PLN atas permintaan audiensi tersebut belum diperoleh.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Hak Daya 10,7 MW yang Belum Tersalurkan
Persoalan yang diangkat Pena Integritas ternyata bukan isu baru di DPRD Luwu Timur. Tiga hari sebelumnya, dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Fraksi Partai Golkar sudah menyoroti hal serupa dari sisi penerimaan daerah.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Luwu Timur, Aripin, menyampaikan catatan itu saat membacakan pandangan umum fraksi, Rabu (21/10/2026). Salah satu fokusnya adalah pemanfaatan hak daya listrik pemerintah daerah yang bersumber dari pembangkit listrik tenaga air milik PT Vale Indonesia.
Dari total hak daya listrik sebesar 10,7 megawatt, daya yang disalurkan melalui PLN disebut baru berkisar 6,5 hingga 7 megawatt. Artinya, masih ada sekitar 3,7 hingga 4,2 megawatt yang belum tersalurkan.
“Kami meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai penyebab belum optimalnya penyaluran hak daya listrik tersebut. Potensi yang menjadi hak daerah harus dipastikan pemanfaatannya agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujar Aripin.
Catatan itu penting karena mengubah wajah persoalan. Kalau selama ini pemadaman selalu dibaca sebagai persoalan teknis jaringan, temuan Dewan menunjukkan ada sisi hak daerah dan potensi pendapatan yang belum dimaksimalkan. Dua hal itu bisa berjalan bersamaan: pasokan warga terganggu, sementara hak daya daerah belum terpakai penuh.
Penjelasan PLN pada September 2026
Sebelumnya, PLN pernah memberikan penjelasan soal pemadaman bergilir di Luwu Timur. Pada awal September 2026, Manager PLN ULP Malili, Wawan Kurniawan, menyatakan pemadaman bukan disebabkan kerusakan permanen maupun krisis daya.
Menurut penjelasan itu, pemadaman dilakukan sebagai bagian dari pengaturan beban selama pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan pada sistem Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Saat itu, durasi pemadaman berkisar tiga hingga empat jam di setiap wilayah, termasuk Malili, Angkona, Wotu, dan Tomoni Timur.
Penjelasan tersebut menjelaskan satu sisi, tetapi belum menjawab semua pertanyaan. Pemeliharaan yang wajar tetap menuntut informasi jadwal yang jelas, terutama bagi usaha kecil yang bergantung pada pendingin dan peralatan listrik. Kalau jadwal bergeser tanpa pemberitahuan, kerugian warga tetap terjadi meski penyebabnya bukan krisis daya.


