SUARALUTIM.COM, MALILI — Pengadilan Negeri Makassar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dugaan perambahan Hutan Lindung Loeha, Kabupaten Luwu Timur. Putusan dibacakan pada 2 dan 6 Oktober 2026, dan dengan demikian penyidikan perkara pokok tetap berjalan. Informasi itu disampaikan Kementerian Kehutanan melalui siaran pers Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Selasa (21/10/2026).
Perkara ini bermula dari operasi pengamanan kawasan hutan di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, pada 3 Agustus 2026. Ketiga permohonan praperadilan terdaftar dengan nomor 43, 44, dan 45/Pid.Pra/2026/PN.Mks. Artikel ini tidak mencantumkan identitas para tersangka dan menuliskan peristiwanya berdasarkan dokumen resmi yang dipublikasikan.
Luwu Timur dan Hutan Lindung Loeha: Apa yang Ditemukan
Dalam operasi 3 Agustus 2026, petugas menemukan kawasan Hutan Lindung Loeha yang telah dibuka menjadi areal perkebunan seluas sekitar 1,5 hektare. Di areal itu terdapat kurang lebih 1.500 tanaman merica, dan petugas juga menemukan sebuah pondok kerja di dalamnya.
Hasil pemetaan koordinat oleh ahli menunjukkan areal perkebunan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung. Temuan lapangan dan hasil pemetaan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyidikan atas dugaan tindak pidana mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Yang disangkakan merujuk pada Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga menelusuri riwayat penguasaan lahan, termasuk dugaan praktik jual beli atau ganti rugi garapan yang diduga melibatkan penggarap sebelumnya.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Putusan Praperadilan: Uji Prosedur, Bukan Bersalah Tidaknya
Praperadilan adalah mekanisme yang menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penetapan tersangka. Ia tidak memeriksa pokok perkara. Karena itu, penolakan permohonan tidak boleh dibaca sebagai pernyataan bersalah, dan sebaliknya, dikabulkannya permohonan pun tidak berarti perkara selesai.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang sah, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli pemetaan dan kehutanan, serta barang bukti yang disita penyidik. Hakim juga mempertimbangkan tindakan awal petugas di lapangan dalam kaitannya dengan peristiwa tertangkap tangan.
Kementerian Kehutanan sendiri menegaskan hal serupa dalam siaran persnya: penolakan praperadilan merupakan putusan dalam pengujian aspek prosedural penegakan hukum, bukan penetapan bersalah atau tidaknya para tersangka dalam perkara pokok. Dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan pidana.
Penyidikan Berlanjut dan Riwayat Lahan Didalami
Setelah putusan praperadilan, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi melanjutkan penyelesaian penyidikan sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Tahapan itu mengikuti perkembangan penyidikan dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan penanganan perkara akan berjalan profesional dan transparan. “Putusan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum kehutanan harus dibangun di atas bukti yang kuat dan prosedur yang benar,” katanya dalam siaran pers tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan transaksi atau ganti rugi garapan untuk mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan. Langkah ini menunjukkan bahwa perkara tidak berhenti pada pembukaan kawasan yang ditemukan di lapangan, tetapi menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti.


