Yang masih terbuka di Luwu Timur
Perlu dinyatakan terbuka: sampai artikel ini ditulis, belum ada laporan resmi yang menyebut adanya lokasi Kampung Zakat di Kabupaten Luwu Timur. Yang tercatat adalah jejak program WIZ Luwu Timur dan Wahdah Peduli di Nuha dan Sorowako, kegiatan DPC di sejumlah kecamatan, serta pertemuan pengurus DPD yang membahas penguatan dakwah dan ekonomi lembaga, bagian dari jaringan kepedulian warga yang sudah berjalan di Luwu Timur.
Keterbukaan itu penting supaya tidak ada klaim yang melampaui bukti. Program sebesar Kampung Zakat tidak berjalan dari satu pihak saja. Ia memerlukan usulan wilayah, verifikasi berjenjang, dan kerja bersama antara pemerintah kabupaten, Kantor Kementerian Agama setempat, BAZNAS, lembaga amil zakat, serta pemerintah desa.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Bagaimana usulan wilayah ditempuh
Mekanismenya diatur Kementerian Agama melalui Sistem Informasi Zakat. Pengajuan dilakukan secara digital dan berjenjang: proposal diajukan melalui portal SIMZAT, lalu diverifikasi di tingkat kabupaten atau kota oleh penyelenggara zakat dan wakaf pada Kantor Kementerian Agama setempat, dengan hasil berupa surat keputusan penetapan. Setelah itu program berjalan dengan pendampingan dan pelaporan.
Bagi daerah, tahapan ini menuntut kesiapan data. Pendataan mustahik, potensi usaha warga, dan rencana pendampingan adalah bahan utama yang harus disiapkan sejak awal. Di sisi lain, lembaga amil zakat berperan sebagai eksekutor dan fasilitator yang memastikan dana zakat dikelola sesuai ketentuan.
Peran yang bisa diambil warga dan muzakki
- Muzakki menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Relawan membantu pendataan mustahik dan pendampingan usaha, bukan hanya saat musibah terjadi.
- Pemerintah desa menyiapkan data warga dan potensi lokal yang menjadi dasar usulan program.
- Pengurus organisasi menjaga kesinambungan program agar manfaatnya tidak berhenti setelah kegiatan seremonial.
Pelajaran dari Rahampuu untuk desa di Luwu Timur
Ada tiga hal yang bisa dipelajari dari pengalaman Bombana. Pertama, kolaborasi harus dibangun sejak perencanaan, bukan setelah program berjalan. Kedua, pendampingan menentukan: bantuan yang sama bisa berakhir berbeda tergantung siapa yang mendampingi penerimanya. Ketiga, keberlanjutan perlu diukur, bukan hanya dihitung dari jumlah paket yang disalurkan.
Ketua DPD Wahdah Islamiyah Luwu Timur, Ustadz Arifuddin, ST., dalam forum pengurus di Sorowako menekankan agar program kerja disusun berdasarkan kebutuhan dengan tenggat yang jelas. Ia juga menyoroti pemerataan penyebaran dai dan pentingnya penguatan ekonomi lembaga untuk menopang program dakwah serta kesejahteraan dai di lapangan. Arah itu sejalan dengan semangat Kampung Zakat yang menempatkan pemberdayaan sebagai inti, bukan pelengkap.
Luwu Timur tidak perlu menunggu menjadi daerah lain. Jejaring yang sudah ada di lima kecamatan, pengalaman menangani musibah di Sorowako, dan kepercayaan muzakki yang terus dijaga adalah modal awal. Yang dibutuhkan berikutnya adalah kemasan program berbasis desa yang melibatkan pemerintah setempat secara resmi, dengan data yang rapi dan pendampingan yang berjalan lama.
Penghargaan di Semarang menjadi penanda bahwa kerja kolaboratif semacam itu diakui. Bagi warga Luwu Timur, ukurannya bukan piala, melainkan apakah sebuah keluarga mustahik benar-benar berdaya setelah program selesai.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah sudah ada Kampung Zakat di Luwu Timur?
Belum ada laporan resmi yang menyebut lokasi Kampung Zakat di Kabupaten Luwu Timur. Yang tercatat adalah kegiatan WIZ Luwu Timur dan Wahdah Peduli di Nuha dan Sorowako, serta kegiatan DPC Wahdah di beberapa kecamatan.
Apa bedanya Kampung Zakat dengan bantuan sembako?
Bantuan sembako menjawab kebutuhan mendesak pada satu waktu. Kampung Zakat dirancang sebagai program pemberdayaan berbasis wilayah yang menyentuh ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan sosial kemanusiaan, dengan tujuan mengubah mustahik menjadi mandiri.
Siapa yang dapat mengusulkan lokasi program?
Usulan wilayah diajukan melalui portal SIMZAT Kementerian Agama dan diverifikasi berjenjang oleh penyelenggara zakat dan wakaf pada Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota. Pelaksanaannya melibatkan BAZNAS, lembaga amil zakat, dan pemerintah daerah setempat.
Sumber utama tulisan ini adalah laporan resmi Wahdah Islamiyah tentang penghargaan Kampung Zakat Rahampuu (17/9/2026), halaman Kampung Zakat pada Sistem Informasi Zakat Kementerian Agama, keterangan Kementerian Agama soal kolaborasi program pemberdayaan zakat dan wakaf, laporan Wahdah.or.id soal penyaluran WIZ Luwu Timur – Wahdah Peduli Nuha (28/8/2025), serta laporan MPH DPD Wahdah Islamiyah Luwu Timur (27/9/2026). Informasi program WIZ dapat dilihat di wiz.or.id.
Baca juga
- Zakat Luwu Timur dan 500 Santri Penghafal Al-Qur’an di Gaza
- WIZ Luwu Timur dan Makna Sedekah Subuh bagi Pekerja
- WIZ Luwu Timur: Dai Berdagang, Dakwah Tetap Berjalan
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.
Gambar: Dok. Wahdah Inspirasi Zakat / wahdah.or.id (forum nasional pemberdayaan zakat dan wakaf, Semarang, 17 September 2026).


