Berita Indonesia hari ini datang dari halaman kantor Kementerian Agama di Jakarta. Menteri Agama Nasaruddin Umar meluncurkan Satuan Tugas Safe Santri sebagai upaya memperkuat perlindungan santri dari kekerasan di lingkungan pesantren. Peluncuran dilakukan bertepatan dengan upacara Peringatan Hari Santri 2026, Kamis 22 Oktober 2026.
Mengapa Berita Indonesia Ini Penting
Pesantren menampung jutaan anak yang tinggal dan belajar jauh dari orang tua. Ketika kekerasan atau pelecehan terjadi di dalamnya, ruang aman yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi sumber luka. Karena itu, kehadiran mekanisme pengaduan yang jelas selalu dinantikan keluarga santri.
Selama ini kanal aduan sudah ada, tetapi tidak selalu dikenal publik. Kementerian Agama menyebut aplikasi AMAN dan layanan Telepontren sebagai pintu yang akan dioptimalkan. Satgas Safe Santri dimaksudkan menjadi lapisan tambahan yang bergerak lebih cepat di tingkat pusat hingga daerah.
Isu ini juga menyentuh citra pesantren sebagai lembaga pendidikan. Nasaruddin menegaskan bahwa reputasi itu harus dikawal agar tidak tercoreng oleh perbuatan oknum. Pernyataan tersebut menjadi nada utama dalam peluncuran pagi itu.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Isi Peluncuran di Hari Santri
Dalam sambutannya, Menteri Agama menyebut peluncuran ini sebagai ikhtiar nyata menjaga pesantren tetap aman dan ramah bagi seluruh santri. Ia memulai dengan kalimat bismillah sebelum menetapkan satuan tugas tersebut. Kutipan lengkapnya dimuat dalam laporan Kompas.com.
“Citra pesantren aman dan nyaman harus dikawal agar tidak tercoreng oleh laku oknum yang tidak sejalan dengan semangat pesantren,” tegas Nasaruddin. Kalimat itu menempatkan perlindungan santri bukan hanya sebagai urusan hukum, tetapi juga soal kepercayaan publik.
Satgas ini disiapkan untuk mendukung pencegahan, pengaduan, pendampingan, hingga respons cepat terhadap persoalan kekerasan. Empat fungsi itu disebut sebagai rangkaian kerja, bukan program terpisah. Detail teknis pelaksanaannya masih akan diatur melalui kelompok kerja.
Lima Program Ditjen Pesantren
Pembentukan Satgas Safe Santri merupakan salah satu dari lima program yang disiapkan Kementerian Agama. Kelima program itu lahir setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang menandai pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Sebelumnya, urusan pesantren tersebar di beberapa unit kerja.
Empat program lainnya adalah penguatan rekognisi ijazah pesantren, Pesantren Adaptif dan Mandiri, Santri 5.0, serta Dakwah Digital. Rekognisi ijazah diarahkan memperluas akses pendidikan tinggi dan peluang karier bagi lulusan. Pesantren Adaptif dan Mandiri mendorong penguasaan teknologi digital serta kemandirian ekonomi lembaga.
Program Santri 5.0 menyasar pemahaman agama yang berjalan bersama keterampilan sains dan teknologi. Dakwah Digital diarahkan pada konten dakwah yang kreatif dan relevan dengan ruang publik daring. Kelima program itu diposisikan sebagai kerangka menuju Indonesia Emas 2045.
Siapa Saja yang Dilibatkan
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menyatakan satgas akan melibatkan tokoh, pakar, aparat penegak hukum, hingga pemengaruh atau influencer. Pelibatan itu disebut untuk membangun kepercayaan publik, bukan sekadar menambah daftar nama. Sejumlah figur masih dijajaki kesediaannya.
“Kita akan melibatkan sejumlah tokoh yang kira-kira akan menyampaikan kepada publik bahwa pesantren adalah tempat yang aman dan nyaman untuk menyemaikan akhlak mulia,” kata Basnang seperti dikutip ANTARA. Nama yang dipertimbangkan antara lain Habib Jafar dan Willy Salim, serta sejumlah influencer dari kalangan ning dan gus.
Masyarakat pesantren juga mendapat ruang terlibat langsung. Sejumlah tokoh pesantren telah menyatakan kesediaan bergabung, salah satunya Gus Kautsar. Keterlibatan unsur pesantren dinilai penting agar kebijakan tidak terasa sebagai instruksi dari luar.
Satgas Berjenjang dan Kanal Aduan
Satgas Safe Santri akan memiliki kelompok kerja yang melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga negara. Kepolisian dan kejaksaan masuk dalam susunan yang disiapkan. Tujuannya agar penanganan kasus kekerasan atau pelecehan seksual bisa langsung diarahkan ke ranah hukum bila diperlukan.
“Kalau ada kasus-kasus, tentu nanti lebih mudah, kemudian kita bawa ke ranah hukum,” ujar Basnang. Sebelumnya, pada 14 Oktober 2026, Kementerian Agama juga membentuk Satgas Anti-Kekerasan berjenjang dari pusat, kantor wilayah provinsi, hingga kantor kementerian agama kabupaten dan kota seperti dilaporkan ANTARA.
Kanal pengaduan yang sudah ada akan dioptimalkan, yaitu aplikasi AMAN dan pusat panggilan Telepontren. Dua jalur itu diharapkan mempermudah pelaporan sekaligus mempercepat penanganan. Belum ada keterangan berapa jumlah laporan yang masuk melalui kanal tersebut sepanjang 2026.


