Jumat, 23 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Indonesia: Satgas Safe Santri Resmi Diluncurkan

22 Oktober 2026 • zul • 54 kali dibaca
Bangunan pondok pesantren dengan halaman luas dan pohon rindang
Annisa Alwita, CC BY-SA 2.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Standar Pengasuhan dan Sertifikasi

Kementerian Agama juga menyiapkan penguatan layanan bimbingan dan konseling di pondok pesantren. Layanan itu diposisikan sebagai pendamping bagi santri yang mengalami tekanan belajar atau persoalan pribadi. Peran pembina asrama menjadi kunci dalam pelaksanaannya.

Basnang menyebut pihaknya menjajaki skema registrasi atau sertifikasi bagi pengasuh pesantren melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Langkah itu masih dalam tahap komunikasi dan perencanaan. Jika terwujud, pengasuh dan pembina asrama perlu memenuhi standar kompetensi tertentu.

Sejak pertengahan Oktober, kementerian juga meninjau regulasi untuk menerbitkan pedoman perlindungan anak di pesantren. Prinsip hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa disebut menjadi fondasi fikih tata kelola pesantren. Penyusunan standar pelayanan minimal asrama, termasuk kebersihan sanitasi dan layanan kesehatan, masih berjalan.

Iklan

Tata Atur
Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Tantangan di Lapangan

Tantangan pertama adalah keterbukaan. Kasus kekerasan di pesantren sering tidak terangkat karena rasa sungkan kepada pengasuh atau takut merusak nama lembaga. Tanpa jaminan kerahasiaan pelapor, kanal aduan bisa berhenti di kotak surat tanpa tindak lanjut.

Tantangan kedua adalah kapasitas pendampingan. Jumlah pesantren sangat besar dan tersebar, sementara tenaga konselor profesional terbatas. Pelibatan influencer memang membantu sosialisasi, tetapi tidak menggantikan pekerjaan pendampingan yang butuh keahlian khusus.

Tantangan ketiga adalah konsistensi antarlembaga. Penanganan kasus menyentuh kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan kementerian. Tanpa protokol rujukan yang jelas, santri korban bisa berpindah-pindah meja tanpa penyelesaian. Pengalaman di sejumlah daerah seperti jaringan sekolah dan pesantren Wahdah Islamiyah di Luwu Timur menunjukkan pentingnya tata kelola lembaga yang rapi.

Apa yang Diketahui

Satgas Safe Santri diluncurkan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 22 Oktober 2026 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta. Satgas berfungsi pada pencegahan, pengaduan, pendampingan, dan respons cepat kasus kekerasan. Peluncuran ini bagian dari lima program Ditjen Pesantren setelah terbitnya Perpres 18/2026.

Kelompok kerja satgas akan melibatkan tokoh masyarakat, pakar, aparat penegak hukum, serta perwakilan lembaga negara. Kanal aduan yang dioptimalkan adalah aplikasi AMAN dan Telepontren. Kementerian juga menyiapkan sertifikasi pengasuh melalui BNSP serta pedoman perlindungan anak di pesantren.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Susunan lengkap Satgas Safe Santri dan nama ketuanya belum diumumkan. Belum ada keterangan resmi soal anggaran, jumlah personel, serta tenggat kerja kelompok kerja tersebut. Daftar influencer yang benar-benar bergabung juga belum final.

Belum ada data jumlah kasus kekerasan di pesantren yang ditangani sepanjang 2026. Kementerian belum mempublikasikan target capaian yang bisa diukur, misalnya waktu respons maksimal atau persentase kasus yang selesai. Semua itu masih menunggu rincian resmi berikutnya.

FAQ Seputar Satgas Safe Santri

Apa tugas Satgas Safe Santri?

Satgas ini menangani pencegahan, pengaduan, pendampingan, dan respons cepat terhadap kasus kekerasan di lingkungan pesantren. Pelaksanaannya melibatkan tokoh masyarakat, pakar, penegak hukum, dan perwakilan lembaga negara.

Ke mana santri atau keluarga bisa melapor?

Kementerian Agama mengoptimalkan aplikasi AMAN dan layanan pusat panggilan Telepontren. Laporan yang mengarah pada tindak pidana akan diteruskan ke kepolisian dan kejaksaan melalui kelompok kerja satgas.

Apakah pengasuh pesantren wajib bersertifikat?

Belum wajib. Kementerian Agama masih menjajaki skema registrasi dan sertifikasi pengasuh melalui BNSP. Skema itu masih dalam tahap komunikasi dan perencanaan, belum diterapkan sebagai syarat resmi.

Artikel ini disusun dari laporan Kompas.com dan ANTARA pada 22 Oktober 2026, serta pemberitaan ANTARA soal pembentukan satgas antikekerasan pada 14 Oktober 2026. Program pendidikan pesantren di daerah juga pernah dibahas dalam artikel santri hafal 30 juz di Ponpes Tomoni.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga