Kabar berita Indonesia soal jaminan produk halal kembali mencuat pekan ini. Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa, termasuk untuk usaha mikro dan kecil. Kebijakan itu diambil melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Apa yang Berubah pada Tenggat Wajib Halal
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan alasan perpanjangan itu. Menurutnya, perpanjangan diperlukan agar implementasi kewajiban bersertifikat halal berjalan efektif dengan memperhatikan kesiapan semua pihak yang terlibat. Keterangan itu disampaikan dalam sosialisasi kebijakan yang digelar daring dan dikutip CNBC Indonesia pada 18 Oktober 2026.
Perubahan pertama menyasar pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK. Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Sebelumnya, tahap itu dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Perubahan kedua berlaku untuk produk sejenis yang berasal dari luar negeri. Menurut keterangan pemerintah, kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor tersebut baru mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Tenggat itu mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.
Kelompok produk lain juga memperoleh perpanjangan sampai 17 Oktober 2028. Kelompok itu mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah kategori barang gunaan.
Jasa dan Aturan Pelaksanaan Ikut Disesuaikan
Penyesuaian juga menyasar kewajiban sertifikasi halal untuk produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan. Ketentuan yang diatur dalam perubahan Pasal 160 itu mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Pemerintah menyatakan akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 agar sejalan dengan perubahan jadwal tersebut. Selain itu, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia akan dicabut.
Menurut pemerintah, penyesuaian jadwal ini tidak mengubah komitmen pada penyelenggaraan jaminan produk halal. Tujuannya adalah menjaga perlindungan konsumen, memberi kepastian bagi dunia usaha, mempertahankan kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal nasional.
Perlu dicatat bahwa kewajiban sertifikasi halal berjalan bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Usaha menengah dan besar sudah wajib bersertifikat halal sejak 18 Oktober 2024. Yang bergeser adalah tahap lanjutan yang menyasar UMK, produk impor, dan sejumlah kelompok produk tertentu.
Kenapa Tahap 18 Oktober 2026 Digeser
Pemerintah menyebut kesiapan ekosistem halal sebagai pertimbangan utama. Ekosistem itu mencakup pelaku usaha, BPJPH, kementerian dan lembaga terkait, serta lembaga pendukung. Di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal, Pendamping Proses Produk Halal, dan Lembaga Halal Luar Negeri.
Masukan dari asosiasi usaha, kamar dagang, dan perwakilan negara lain juga ikut dipertimbangkan. Ulasan di laman Kementerian Agama menyoroti bahwa kesiapan kelembagaan disebut sendiri oleh pemerintah sebagai salah satu alasan penundaan.
Catatan kelembagaan itu bukan hal baru. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, BPJPH melaporkan baru memiliki unit pelaksana teknis di sepuluh provinsi. Jumlah pengawas jaminan produk halal juga terbatas dibandingkan luas cakupan produk yang harus diawasi.
Karena itu, sejumlah pengamat menilai perpanjangan waktu sebaiknya dipakai untuk membenahi kapasitas pendampingan. Tanpa pembenahan, tenggat 2028 berisiko menghadapi persoalan kesiapan yang sama dengan tahun ini.


