Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Indonesia: Wajib Halal Tahap Baru dan Tenggat 2028

20 Oktober 2026 • zul • 25 kali dibaca
Label halal resmi Indonesia milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, domain publik, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Arti Tahap Baru bagi Konsumen

Kebijakan wajib halal pada dasarnya memberi kepastian bagi konsumen. Infografik Antara pada 20 Oktober 2026 menyebut kebijakan wajib halal untuk berbagai produk dan jasa di Indonesia mulai berlaku 18 Oktober guna melindungi konsumen. Kepastian itu mencakup status kehalalan bahan, proses produksi, dan tempat pengolahan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan sertifikasi halal tidak hanya soal status kehalalan produk. Menurutnya, halal berkaitan dengan transparansi, ketertelusuran, dan kepercayaan konsumen. Ia menilai sertifikat halal juga menjadi nilai tambah yang memperkuat daya saing produk.

Bagi konsumen, langkah praktisnya adalah memeriksa label halal resmi pada kemasan atau kemasan jasa. Label itu memuat nomor sertifikat yang bisa ditelusuri ke sistem BPJPH. Konsumen juga bisa menanyakan langsung status sertifikat kepada pelaku usaha, terutama untuk produk segar dan makanan olahan rumahan.

Hak konsumen untuk mendapat informasi yang benar tetap berlaku meski jadwal kewajiban bergeser. Produk yang belum bersertifikat tidak otomatis haram, tetapi statusnya belum terverifikasi lembaga resmi.

Tata Atur
Iklan

Berita Indonesia: Dampak bagi UMKM dan Dunia Usaha

Bagi UMKM, perpanjangan tenggat memberi ruang menyiapkan dokumen dan proses produksi. Persiapan yang dimaksud antara lain penataan bahan baku, pemisahan alat, pencatatan alur produksi, dan pengurusan izin berusaha. Pemerintah menyediakan skema pernyataan mandiri halal bagi pelaku usaha mikro dengan proses yang lebih sederhana.

Persiapan itu sudah berjalan di beberapa daerah, termasuk di Luwu Timur. Pemerintah daerah dan pendamping menggelar sosialisasi agar pelaku usaha tidak menunggu hingga mendekati tenggat, seperti diulas pada pemberitaan persiapan wajib halal di Luwu Timur. Sektor jasa seperti perhotelan dan rumah makan juga menempuh jalur sertifikasi serupa, misalnya pada sertifikat halal hotel di Sorowako.

Dari sisi pelaku usaha, biaya sertifikasi dan waktu pemeriksaan menjadi dua keluhan utama. Skema pendampingan dan subsidi untuk usaha mikro menjadi kunci agar kewajiban ini tidak berubah menjadi beban tambahan. Asosiasi usaha meminta jadwal baru dipakai pemerintah untuk menyederhanakan prosedur, bukan sekadar memindahkan tenggat.

Untuk usaha menengah dan besar, kewajiban sudah berjalan dan tidak berubah. Kelompok ini tetap harus memastikan sertifikat berlaku dan menyesuaikan diri jika bahan atau proses produksinya berubah.

Apa yang Diketahui

Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024. Tenggat untuk usaha mikro dan kecil pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bergeser ke 17 Oktober 2028. Produk impor pada kategori yang sama mulai wajib pada 18 Oktober 2028.

Kelompok produk seperti kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sebagian barang gunaan juga mendapat perpanjangan sampai 17 Oktober 2028. Usaha menengah dan besar sudah wajib bersertifikat halal sejak 18 Oktober 2024.

Pemerintah menyebut kesiapan ekosistem halal dan masukan dunia usaha sebagai alasan penyesuaian jadwal.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Beberapa rincian teknis belum dipublikasikan, termasuk bentuk final aturan pelaksanaan hasil perubahan PP tersebut. Belum ada keterangan resmi soal besaran kuota sertifikasi gratis untuk usaha mikro pada 2027 dan 2028, serta skema pembiayaan bagi daerah yang belum memiliki unit pelaksana teknis.

Pemerintah juga belum merinci tenggat baru untuk kategori produk yang tidak disebut dalam penyesuaian. Sampai aturan pelaksanaan terbit, pelaku usaha sebaiknya menunggu pengumuman resmi BPJPH daripada bersandar pada ringkasan media.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kewajiban sertifikasi halal dibatalkan?

Tidak. Yang berubah adalah jadwal tahapan. Usaha menengah dan besar sudah wajib bersertifikat halal sejak 18 Oktober 2024, sementara tahap untuk usaha mikro dan kecil serta beberapa kelompok produk digeser ke 2028.

Berapa lama lagi UMKM punya waktu menyiapkan sertifikat?

Hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Sertifikasi tetap bisa dan sebaiknya diurus lebih awal.

Bagaimana cara memeriksa kehalalan produk yang saya beli?

Periksa label halal resmi pada kemasan dan pastikan nomor sertifikatnya dapat ditelusuri di sistem BPJPH. Untuk produk tanpa kemasan, tanyakan langsung kepada pelaku usaha.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga