Latar belakang penangkapan tiga anggota DPRD
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang. Petugas mengamankan delapan orang, tiga di antaranya anggota DPRD dari Fraksi Gerindra. Mereka berasal dari DPRD Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Polisi menyita barang bukti berupa plastik bekas sabu, dua butir ekstasi, alat hisap, korek, dan bungkus rokok yang dipakai menyimpan narkotika. Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif ekstasi, sementara satu orang mengonsumsi sabu dan ekstasi. Rincian itu disampaikan kepolisian kepada media, seperti dilaporkan Bisnis.
Menurut kepolisian, barang bukti berada di bawah ambang batas yang diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung. Karena itu kasus diproses melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan itu menuai perdebatan karena melibatkan pejabat publik.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Proses hukum dan rehabilitasi
Setelah diamankan, kedelapan orang menjalani pemeriksaan di kepolisian. Perkara kemudian dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya untuk penilaian. Tim asesmen terpadu menentukan status mereka sebagai pengguna yang dapat menjalani rehabilitasi.
Proses rehabilitasi berjalan di sejumlah daerah sesuai domisili masing-masing. Media melaporkan pelimpahan kepada BNN kabupaten untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Kepolisian menyatakan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur.
Penelusuran terhadap penyedia barang bukti juga berlanjut. Polisi menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang karena diduga memasok sabu dan ekstasi dalam pesta tersebut, menurut laporan Kompas. Status hukum pihak lain belum diumumkan lengkap.
Sikap partai dan tekanan publik
Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD tersebut. Rekomendasi dibuat setelah hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan narkoba. Berkas rekomendasi dikirim ke mahkamah partai dan pengurus pusat.
Partai menyatakan tidak memberi ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana. Namun partai juga menegaskan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. Sikap itu disampaikan pengurus daerah kepada media pada awal Oktober.
Tekanan publik kini mengarah pada dua hal sekaligus: penanganan perkara narkoba dan alasan mutasi personel. Isu penindakan narkoba di kawasan padat penduduk juga muncul dalam laporan 26 orang diamankan di Kampung Bahari. Sementara soal pengawasan lembaga penegak hukum dibahas dalam artikel Komnas HAM soroti geledah ponpes Sukoharjo.
Apa yang diketahui
Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi melalui surat telegram bertanggal 23 Oktober 2026. Sebagian dipindahkan ke polsek jajaran dan sebagian ke bagian sumber daya manusia. Surat ditandatangani Kapolrestabes Surabaya.
Mutasi terjadi setelah penangkapan tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra dari Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Penangkapan berlangsung 28 September 2026 di hotel kawasan Ketintang. Kepolisian memproses kasus melalui keadilan restoratif dan rehabilitasi.
IPW menduga ada intervensi dan meminta Kapolda Jawa Timur mengevaluasi. Kapolrestabes Surabaya belum menanggapi, sedangkan Polda Jawa Timur menyerahkan penjelasan kepada Polrestabes. Belum ada bantahan resmi atas dugaan intervensi.
Apa yang belum terkonfirmasi
Alasan resmi mutasi belum diumumkan. Belum diketahui apakah ada evaluasi kinerja, pelanggaran prosedur, atau kebutuhan organisasi yang mendasarinya. Dugaan intervensi masih penilaian pengawas, bukan temuan resmi.
Belum ada keterangan apakah ketujuh personel diberi kesempatan membela diri. Mekanisme pemeriksaan internal juga belum dijelaskan. Publik belum mendapatkan dokumen pendukung selain surat telegram yang dikutip media.
Perkembangan status hukum tiga anggota DPRD juga belum tuntas. Rekomendasi pemecatan partai belum tentu diikuti pemberhentian resmi melalui proses di DPRD. Semua pihak yang disebut masih berhak atas praduga tak bersalah sampai ada keputusan tetap.
Pertanyaan yang sering diajukan
Mengapa tujuh polisi dimutasi?
Alasannya belum dijelaskan resmi. Mutasi tertuang dalam surat telegram 23 Oktober 2026, setelah penangkapan tiga anggota DPRD. IPW menduga ada intervensi, tetapi kepolisian belum memberi keterangan.
Apa kaitan mutasi dengan kasus narkoba anggota DPRD?
Ketujuh personel berasal dari unit yang menangani penangkapan tersebut. Waktu mutasi yang berdekatan membuat pengawas mempertanyakan hubungan keduanya. Belum ada bukti resmi yang menghubungkan secara langsung.
Bagaimana status kasus narkobanya?
Kepolisian memproses delapan orang melalui keadilan restoratif dan rehabilitasi. Tiga di antaranya anggota DPRD Fraksi Gerindra. Partai merekomendasikan pemecatan, sementara penyidikan terhadap penyedia barang bukti masih berjalan.
Baca juga
- Viral Nusantara: 6.097 SPPG Disuspend Mulai 2 November
- Viral Hari Ini: Truk Molen Tabrak Halte, Enam Tewas
- Berita Viral: Binance Kembali Buka Penarikan Usai Diretas
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


