Berita politik hari ini menyorot wacana penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyebut usulan itu muncul dalam penyusunan naskah akademik revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam skema yang dibahas, komisioner KPU RI berpotensi bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang. Sementara Bawaslu RI diwacanakan dari lima menjadi tujuh atau sembilan orang.
Berita Politik: Beban Kerja Pemilu Serentak
Menurut Irawan, usulan itu berakar pada evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Penyelenggaraan serentak dinilai menghasilkan persoalan yang jauh lebih kompleks daripada pemilu sebelumnya. Wilayah yang luas dan jumlah pemilih yang besar membuat beban kerja penyelenggara meningkat tajam.
Penyelenggara pemilu sendiri menyampaikan masukan agar jumlah komisioner disesuaikan dengan kebutuhan. CNN Indonesia mengutip pernyataan Irawan bahwa penataan kelembagaan perlu dilakukan agar kerja pengawasan dan pelayanan tidak tertahan. Masukan itu kemudian menjadi salah satu bahan kajian sosiologis dalam naskah akademik.
Irawan menambahkan, komisioner di tingkat pusat sering harus turun ke daerah untuk menyelesaikan masalah. Akibatnya, ruang kerja di Jakarta kerap kosong saat tahapan pemilu sedang padat. Kondisi itu dianggap tidak efisien karena pengambilan keputusan menunggu kehadiran pejabat yang sedang bertugas di luar.
Beban kerja itu terasa paling berat pada tahap distribusi logistik dan rekapitulasi. Pada Pemilu 2024, tahapan berlangsung serentak di ratusan ribu tempat pemungutan suara. Pengawasan atas dugaan pelanggaran juga menumpuk di waktu yang hampir bersamaan.
Pengalaman itu menjadi dasar argumentasi penyelenggara. Mereka menilai struktur kelembagaan saat ini belum sepenuhnya cocok dengan beban pemilu serentak. Penyesuaian jumlah anggota dianggap lebih realistis daripada menambah beban kerja staf sekretariat.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Angka yang Beredar: Tujuh, Sembilan, Lima
Dalam skema awal, KPU RI digambarkan bertambah dari tujuh menjadi sembilan anggota. Suara.com menulis, pertimbangannya adalah dua kursi tambahan dibutuhkan untuk membagi tugas pada masa sibuk. Pembagian itu mencakup distribusi logistik, pemungutan suara, penghitungan, hingga rekapitulasi.
Untuk Bawaslu RI, angka yang disebut bervariasi antara tujuh dan sembilan orang. Liputan6.com menyebut wacana penambahan ke tujuh atau sembilan anggota, sedangkan laporan lain hanya menyebut tujuh. Perbedaan angka itu menunjukkan pembahasan masih dinamis dan belum final.
Di tingkat daerah, jumlah komisioner justru berpotensi dipangkas. Daerah dengan jumlah pemilih sedikit dan wilayah relatif kecil bisa dilayani tiga komisioner. Sebaliknya, provinsi besar dengan beban kerja tinggi dapat mempertahankan jumlah yang ada atau bertambah.
Komposisi anggota juga dipertimbangkan dari sisi keterwakilan wilayah. Daerah dengan kondisi geografis sulit, seperti kepulauan dan pegunungan, membutuhkan waktu tempuh lebih panjang. Faktor itu membuat kebutuhan personel tidak bisa disamakan dengan daerah perkotaan yang aksesnya lebih mudah.
Rasionalisasi, Bukan Hanya Penambahan
Irawan menyebut kebijakan ini sebagai rasionalisasi, bukan sekadar penambahan kursi. Jumlah anggota di setiap daerah akan dihitung berdasarkan luas wilayah, kondisi geografis, dan jumlah pemilih. Dengan begitu, tidak semua daerah harus memiliki jumlah komisioner yang sama.
Menurut dia, ada daerah yang selama ini kelebihan beban sehingga perlu tambahan personel. Namun ada pula daerah yang relatif ringan sehingga jumlah komisionernya bisa dikurangi. Pendekatan itu disebut lebih adil daripada menerapkan angka seragam untuk seluruh Indonesia.
Usulan ini juga menyinggung efisiensi anggaran penyelenggaraan pemilu. Penambahan kursi di tingkat pusat tidak otomatis menaikkan total belanja jika diikuti pengurangan di daerah. Namun hitungan rinci mengenai dampak fiskalnya belum disampaikan ke publik.
Di sisi lain, pengurangan jumlah komisioner di daerah menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Beban pengawasan di tingkat kabupaten dan kota justru meningkat saat tahapan pemilu berjalan. Jika personel dikurangi tanpa dukungan staf yang memadai, kualitas pengawasan bisa menurun.
Pemerhati pemilu biasanya menuntut kajian beban kerja yang terbuka. Data jumlah sengketa, temuan pelanggaran, dan waktu penyelesaian di setiap daerah perlu dipublikasikan. Tanpa data itu, perubahan jumlah komisioner sulit dinilai secara objektif.


