Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: PETI Emas Bungo dan Empat Tersangka

18 Oktober 2026 • zul • 33 kali dibaca
Lanting atau rakit penambang emas di Sungai Sekayam, Kalimantan Barat
Kepolisian Negara Republik Indonesia, domain publik, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Tambang nasional kembali disorot setelah Polda Jambi menetapkan empat tersangka penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bungo. Polisi menyita dua ekskavator dan ratusan gram butiran yang diduga emas dari lokasi di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat. Penyidik kini menelusuri dua orang yang diduga menjadi pemodal kegiatan tersebut.

Tambang Nasional: Empat Tersangka di Batu Kerbau

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia. Penyidik bergerak setelah menerima dua laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti. Informasi awal menyebut adanya aktivitas penambangan emas dengan alat berat di kawasan tersebut.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang yang berperan sebagai pengawas, operator alat berat, dan pembantu operator. Di lokasi kedua, petugas mengamankan satu orang lagi yang juga bertugas sebagai operator. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan dua laporan polisi.

Barang bukti yang disita berupa dua unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning. Keduanya diduga dipakai untuk membuka dan mengeruk lahan tambang tanpa izin. Petugas juga mengamankan butiran material berwarna kekuningan yang diduga emas, meski jumlahnya dilaporkan berbeda oleh dua media.

Tata Atur
Iklan

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan. Setelah penindakan, keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan awal.

Dua Versi Angka Barang Bukti

Kantor berita Antara dan laman resmi Tribrata News Polri menyebut barang bukti seberat 394,61 gram butiran yang diduga emas. Keduanya mengutip keterangan yang sama dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Angka itu juga yang paling banyak dikutip media nasional pada 16 dan 17 Oktober.

Media Indonesia memberi angka berbeda. Dalam laporannya, material yang diduga emas disebut seberat 94,61 gram, dengan tiga tersangka ditangkap dan operasi disebut berlangsung pada 2 Oktober 2026. Selisih angka dan tanggal itu belum dijelaskan secara resmi oleh kepolisian.

Dalam pemberitaan soal tambang, perbedaan angka seperti ini biasa terjadi karena rilis awal, pemeriksaan laboratorium, dan penimbangan ulang berjalan bersamaan. Pembaca sebaiknya memakai angka resmi kepolisian sebagai rujukan sambil menunggu pembaruan. Sampai ada klarifikasi, perbedaan itu dicatat sebagai bagian dari perkembangan kasus, bukan dianggap saling membatalkan.

Dua Pemodal dan Jaringan di Belakangnya

Penyidik menyatakan masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain. Dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C disebut sebagai pihak yang diduga membiayai aktivitas penambangan tersebut. Keduanya belum berstatus tersangka saat rilis pertama disampaikan.

Pola ini khas pada kasus tambang ilegal berskala alat berat. Operator dan pengawas biasanya berada di lapangan, sementara penyedia dana dan penyedia alat berat berada di lapisan berbeda. Karena itu penyidikan jarang berhenti pada penangkapan di lokasi, meski prosesnya sering memakan waktu.

Polda Jambi menyebut penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka. Penyidik juga menelusuri pihak yang diduga memasok bahan bakar dan kebutuhan operasional. Sesuai kebijakan redaksi, nama dan inisial lengkap para pihak yang belum berstatus tersangka tidak ditulis dalam artikel ini.

PETI dan Sungai yang Tercemar

Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Bungo bukan perkara baru. Pada 26 September 2026, kepolisian setempat memusnahkan peralatan penambangan di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo, Desa Sungai Ipuh. Saat petugas tiba, para pelaku sudah pergi dan aktivitas berhenti, tetapi peralatan seperti alat penyaring emas dan tangki minyak disita lalu dimusnahkan.

Sebelumnya, pada Juli 2026, Polres Bungo menangkap enam terduga penambang dengan pola lubang jarum di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Petugas menyita blower, mesin pemecah batu, gerinda, hingga lampu penerangan. Rangkaian penindakan itu menunjukkan aktivitas PETI menyebar di beberapa kecamatan, bukan terpusat di satu titik.

Dampak lingkungannya dijelaskan dalam pemberitaan Antara Jambi. Aliran Sungai Batang Bungo dan Batang Tebo disebut tercemar, padahal airnya masih dipakai warga untuk mandi, mencuci, dan konsumsi. Direktur KKI Warsi menyebut kegiatan PETI di Jambi diperkirakan telah menggerus lahan hingga enam ribu hektare.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga