Dorongan dari DPRD dan Gubernur
Anggota DPRD Provinsi Jambi Hambali mendesak aparat menindak tegas aktivitas tambang di sekitar Bandara Bungo. Ia menyoroti aktivitas tambang yang terlihat jelas dari udara saat pesawat hendak mendarat. Menurutnya, penertiban tidak bisa berjalan setengah hati karena menyangkut keselamatan penerbangan dan kualitas air warga.
Gubernur Jambi Al Haris disebut telah menginstruksikan Bupati Bungo untuk menertibkan PETI di kawasan bandara. Instruksi itu disampaikan jauh sebelum pengungkapan terakhir, sehingga muncul pertanyaan tentang seberapa jauh pengawasan berjalan di lapangan. Pola pengawasan tambang Nasional lainnya juga sedang diuji, termasuk lewat revisi kuota tambang 2026 yang disetujui Kementerian ESDM.
Secara nasional, persoalan tambang ilegal jarang berdiri sendiri. Ia bersinggungan dengan harga komoditas, akses lahan, dan lemahnya pengawasan di daerah. Kasus void tambang di Samarinda misalnya, menunjukkan bagaimana bekas galian bisa menjadi persoalan baru setelah aktivitas berhenti.
Apa yang Diketahui
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penambangan emas tanpa izin di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dua ekskavator merek SDLG disita, bersama material berwarna kekuningan yang diduga emas. Penyidik memakai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pengungkapan bermula dari dua laporan polisi dan informasi masyarakat pada awal Oktober. Polda Jambi menyebut penyidikan masih berlanjut untuk mencari pihak yang membiayai kegiatan. Dua nama berinisial disebut sebagai pemodal yang ditelusuri, meski status hukum keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Apa yang Belum Terkonfirmasi
Berat pasti material yang diduga emas belum dipastikan karena belum ada hasil uji laboratorium yang dipublikasikan. Selisih angka 394,61 gram dan 94,61 gram belum dijelaskan. Tanggal operasi juga dilaporkan berbeda antara rilis kepolisian dan satu media nasional.
Belum ada keterangan resmi soal luas lahan yang rusak akibat aktivitas di Batu Kerbau, berapa lama kegiatan itu berjalan, dan apakah ada izin usaha yang pernah diajukan. Belum ada pula informasi tentang proses hukum bagi pembeli material dari lokasi tersebut.
Kenapa Pengawasan Sulit
Tambang emas skala kecil mudah berpindah lokasi. Alat berat bisa digeser dalam hitungan jam, dan lokasi baru bisa dibuka di lahan yang tidak terpantau. Pola penindakan yang hanya menyasar lokasi adalah reaksi, bukan pencegahan, sehingga efek jeranya cepat mengendur.
Persoalan kedua adalah rantai penjualan. Emas mudah dilebur dan dijual tanpa jejak asal, sementara pembeli tidak selalu menuntut dokumen. Tanpa pengawasan di titik jual, penindakan di hulu hanya memindahkan masalah ke lokasi lain beberapa bulan kemudian.
Persoalan ketiga menyangkut ekonomi warga. Ketika pendapatan lain menurun, tambang rakyat menjadi jalan keluar terdekat. Kebijakan yang hanya berisi larangan tanpa alternatif penghasilan cenderung bertahan sebentar, lalu diulang dengan wajah berbeda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa tersangka dalam kasus ini?
Empat orang, terdiri dari tiga orang yang diamankan di lokasi pertama dan satu orang di lokasi kedua. Peran mereka adalah pengawas, operator alat berat, dan pembantu operator.
Apa ancaman hukumannya?
Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah pemodal sudah ditetapkan tersangka?
Belum. Kepolisian menyebut dua orang masih ditelusuri sebagai pihak yang diduga membiayai kegiatan. Status hukum mereka baru sebatas dugaan sampai penyidik menetapkan tersangka.
Sumber utama artikel ini adalah laporan Antara Jambi, rilis Tribrata News Polri, dan liputan Media Indonesia.
Baca juga
- Viral Nusantara: Anthropic Kurangi Rekrutmen Junior
- Berita Viral: Model OpenAI Bobol Situs Statistik Negara
- Viral Hari Ini: Kerusuhan Prancis dan Beda Data Penangkapan
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


