Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: Void Tambang Samarinda Jadi Sorotan

17 Oktober 2026 • zul • 13 kali dibaca
Kegiatan penambangan batu bara di Kutai Timur, Kalimantan Timur
Consigliere Ivan / Wikimedia Commons, CC BY 2.0
ASM Group
Iklan

Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah dua anak meninggal di lubang bekas galian tambang batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta kewajiban reklamasi pascatambang dituntaskan, termasuk oleh perusahaan yang izinnya sudah berakhir.

Kejadian terakhir berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, di kawasan Tanah Merah, Samarinda Utara. Sebelumnya, peristiwa serupa terjadi pada 15 September 2026 di kawasan Sempaja Utara. Keduanya menimpa anak anak yang bermain di sekitar kolam bekas galian.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mencatat kejadian terakhir sebagai korban jiwa ke-56 akibat lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur. Catatan itu memperpanjang daftar kecelakaan yang berulang selama bertahun-tahun di provinsi penghasil batu bara terbesar di Indonesia.

Dua Kejadian dalam Sebulan

Menurut laporan media lokal, korban pertama berusia delapan tahun dan meninggal pada 15 September 2026 di lubang bekas tambang kawasan Jalan Teluk Kedondong, Sempaja Utara. Korban kedua berusia 12 tahun dan meninggal pada 13 Oktober 2026 di kawasan Perumahan Talang Sari, Tanah Merah.

Tata Atur
Iklan

Kedua lokasi berada di wilayah Kota Samarinda dan dikenal sebagai area bekas kegiatan pertambangan batu bara. Warga sekitar menyebut kolam bekas galian itu tidak dilengkapi pagar pengaman maupun rambu larangan yang memadai.

Peristiwa tersebut memicu reaksi dari pemerintah kota. Wali Kota Andi Harun menyampaikan duka mendalam dan meminta instansi berwenang menindaklanjuti kondisi void atau lubang bekas tambang yang dinilai membahayakan warga.

Ia menekankan persoalan ini bukan sekadar musibah individual. Menurutnya, ada kewajiban hukum yang melekat pada perusahaan tambang untuk memulihkan lahan setelah kegiatan berakhir, termasuk memastikan lokasi tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Tambang Nasional: Kewajiban Reklamasi Tidak Hilang

Andi Harun menegaskan kewajiban reklamasi pascatambang tidak serta merta hilang ketika izin usaha pertambangan berakhir. Perusahaan tetap bertanggung jawab atas kondisi lahan yang ditinggalkan, termasuk lubang yang tidak ditutup.

Ia meminta Inspektur Tambang Provinsi Kalimantan Timur melakukan konsolidasi penanganan lubang bekas tambang di Samarinda. Langkah itu dinilai penting agar tanggung jawab reklamasi tidak ditinggalkan oleh pemegang izin lama.

Menurut Andi Harun, sudah menjadi aturan bahwa kewajiban reklamasi pascatambang tidak bisa ditawar. Ia menyayangkan masih ada void yang ditinggalkan tanpa reklamasi, tanpa perawatan, dan tanpa pengamanan, padahal lokasinya sangat berbahaya.

Pernyataan itu juga menyentuh persoalan kewenangan. Setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berlaku, kewenangan pertambangan berada di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, sementara pengawasan teknis melibatkan inspektur tambang di provinsi.

Tiga Jalur Hukum yang Disorot

Wali Kota Samarinda menyebut persoalan void tambang dapat ditinjau melalui tiga aspek hukum, yaitu pidana, administrasi, dan perdata. Ketiganya memiliki mekanisme berbeda dalam menentukan pertanggungjawaban.

Dari aspek pidana, penyelidikan diperlukan jika terdapat dugaan tindak pidana, termasuk pengabaian kewajiban keselamatan yang membahayakan masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada proses penyelidikan.

Dari aspek administrasi, kewajiban reklamasi tetap melekat pada pemegang izin, termasuk perusahaan yang izinnya telah berakhir. Pemerintah dapat menuntut pemenuhan kewajiban itu melalui mekanisme pengawasan dan sanksi administratif.

Dari aspek perdata, warga yang merasa dirugikan dapat menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi. Jalur ini membuka ruang bagi keluarga korban untuk memperoleh keadilan melalui pengadilan, terlepas dari proses pidana yang berjalan.

Reklamasi dalam Bentuk Lain

Andi Harun menjelaskan reklamasi tidak selalu berarti menutup lubang dan mengembalikan lahan seperti kondisi semula. Peraturan membuka kemungkinan reklamasi dalam bentuk lain sepanjang memenuhi ketentuan dan memperoleh persetujuan.

Lubang bekas tambang dapat dimanfaatkan untuk perikanan, budi daya, sumber air, hingga kawasan wisata. Namun, pemanfaatan itu harus memperhatikan keselamatan dan kelayakan lingkungan, termasuk pengolahan air agar memenuhi baku mutu.

Meski begitu, ia menilai pelaksanaan reklamasi melalui pemanfaatan lain di Samarinda belum maksimal. Sejumlah lokasi bekas tambang telah ditinggalkan bertahun-tahun setelah izin berakhir tanpa reklamasi maupun penataan.

Kondisi itu menunjukkan pengawasan pascatambang masih menjadi titik lemah. Tanpa pemeriksaan berkala dan penegakan sanksi, kewajiban yang tertulis dalam dokumen rencana penutupan tambang mudah berhenti sebagai administrasi.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga