Catatan JATAM Kaltim
Catatan JATAM Kaltim yang dikutip media lokal menyebut 55 korban meninggal akibat lubang tambang di Kalimantan Timur sejak 2011 hingga September 2026. Sebanyak 30 di antaranya berada di Samarinda, menjadikan kota itu wilayah dengan jumlah korban terbanyak.
Organisasi itu menyoroti sejumlah perusahaan yang izinnya berakhir atau segera berakhir, tetapi belum menuntaskan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Mereka mendesak perusahaan menyelesaikan kewajiban itu sebelum meninggalkan lokasi.
JATAM juga merujuk data Dinas ESDM Kalimantan Timur tahun 2021 yang mencatat 23 perusahaan tambang di Samarinda belum merealisasikan jaminan reklamasi dan pascatambang. Data itu dipakai untuk menunjukkan luasnya persoalan yang belum selesai.
Desakan serupa muncul dari DPRD Samarinda yang meminta kualitas air di kolam bekas tambang diuji. Langkah itu penting karena banyak warga memanfaatkan air sekitar untuk keperluan sehari-hari, meski risikonya belum dipahami sepenuhnya.
Kenapa Void Berbahaya
Void atau lubang bekas galian memiliki kedalaman dan kemiringan yang tidak seragam. Airnya bisa sangat dalam, sementara tepiannya labil dan mudah longsor, terutama setelah hujan deras.
Di sekitar permukiman, lubang seperti itu sering menjadi tempat bermain anak. Tanpa pagar, rambu, atau pengawasan, risiko tenggelam meningkat, apalagi jika lokasinya tersembunyi di balik semak atau berada di belakang perumahan.
Risiko lain datang dari kualitas air. Kolam bekas tambang dapat mengandung logam berat atau senyawa yang berbahaya bila diminum, sementara warga mungkin memakainya untuk mencuci atau menyiram tanaman.
Karena itu, penanganan tidak cukup dengan memasang papan peringatan. Diperlukan reklamasi yang direncanakan, pengamanan fisik, dan pemantauan berkala oleh instansi berwenang bersama pemerintah daerah.
Apa yang Diketahui
Diketahui bahwa dua anak meninggal di lubang bekas tambang batu bara di Samarinda pada 15 September dan 13 Oktober 2026. Keduanya berada di kawasan permukiman yang berdekatan dengan bekas kegiatan pertambangan.
Diketahui pula bahwa Wali Kota Samarinda meminta kewajiban reklamasi tetap dipenuhi meski izin perusahaan berakhir. Ia juga meminta inspektur tambang provinsi mengonsolidasikan penanganan lubang bekas tambang.
JATAM Kaltim mencatat kejadian terakhir sebagai korban ke-56 di Kalimantan Timur. Sebelumnya, organisasi itu mencatat 55 korban sejak 2011 hingga September 2026, dengan 30 korban di Samarinda. Pembahasan soal tata kelola tambang juga pernah kami angkat dalam artikel revisi kuota tambang 2026 dan kanal Viral Nusantara.
Apa yang Belum Terkonfirmasi
Belum ada keterangan resmi mengenai perusahaan pemegang konsesi di lokasi kejadian terakhir. Pemerintah kota juga belum mengumumkan sanksi spesifik bagi pihak yang bertanggung jawab.
Belum diketahui apakah penyelidikan pidana sudah dibuka dan apakah keluarga korban telah mengajukan tuntutan hukum. Hasil pemeriksaan kualitas air di kolam bekas tambang itu juga belum dipublikasikan.
Informasi yang beredar di media sosial perlu disikapi hati-hati. Sejumlah unggahan menyebut penyebab dan pihak yang bertanggung jawab tanpa konfirmasi resmi, sehingga sebaiknya menunggu keterangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
FAQ
Berapa korban meninggal akibat lubang bekas tambang di Samarinda?
JATAM Kaltim mencatat 30 korban di Samarinda dari total 55 korban di Kalimantan Timur sejak 2011 hingga September 2026. Kejadian pada 13 Oktober 2026 tercatat sebagai korban ke-56 di provinsi itu.
Apakah perusahaan tetap wajib mereklamasi setelah izinnya berakhir?
Menurut Wali Kota Samarinda, kewajiban reklamasi pascatambang tidak hilang meski izin usaha pertambangan berakhir. Perusahaan tetap bertanggung jawab memulihkan lahan dan memastikan lokasi aman.
Apa langkah yang diminta pemerintah kota?
Pemerintah kota meminta Inspektur Tambang Provinsi Kalimantan Timur mengonsolidasikan penanganan lubang bekas tambang. Warga yang dirugikan juga didorong menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi.


