Jumat, 9 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Politik

Tambang Lutim: Petani Desak Moratorium Izin Tambang

28 September 2026 • Admin • 18 kali dibaca
Massa aliansi tani berunjuk rasa di Kantor Bupati Luwu Timur soal tambang lutim dan konflik agraria
Gambar: RadarLuwu.com (massa Aliansi Tani Luwu Timur di depan Kantor Bupati Luwu Timur, 24 September 2026).
ASM Group
Iklan

Lutim, SuaraLutim – Isu tambang Lutim dan tata kelola izin kembali mengemuka pekan lalu. Aliansi Tani Luwu Timur menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi peringatan Hari Tani Nasional, Kamis (24/9/2026), dengan dua kantor pemerintah daerah sebagai tujuan: Kantor Bupati dan Kantor DPRD Luwu Timur di Malili. Peserta aksi datang dari sejumlah wilayah dan membawa aneka persoalan agraria, mulai dari sengketa lahan petani Laoli sampai keluhan petani Loeha Raya.

Aksi itu diikuti gabungan sejumlah organisasi, di antaranya Petani Laoli, Perhimpunan Petani Sulawesi Selatan, Asosiasi Petani Loeha (APL), Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Selatan, Jakam, LBH Makassar, AMAN Luwu Timur, LHI, JKMLTI, dan Forum Masyarakat Atue Bersatu. Mereka tidak hanya menyampaikan protes, tetapi juga menuntut agar persoalan tanah masuk ke agenda kebijakan yang konkret.

Tambang Lutim dan Sembilan Tuntutan Aliansi Tani

Dalam aksi tersebut, Aliansi Tani Luwu Timur menyampaikan sembilan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Tuntutan pertama menyangkut permintaan moratorium konsesi tambang (IUP) beserta perpanjangan izin perkebunan dengan merujuk pada RTRW. Kedua, penyelesaian konflik agraria struktural di Kabupaten Luwu Timur.

Poin ketiga meminta pemerintah daerah menggunakan kewenangannya untuk membantu masyarakat yang terdampak konflik agraria dan persoalan kriminalisasi petani. Poin keempat meminta penghentian aktivitas PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, selama proses hukum berlangsung.

Tata Atur
Iklan

Tuntutan kelima menyoroti kebutuhan meninjau langsung warga yang terdampak konflik HGU PT Sindoka. Poin keenam meminta PTPN diperingatkan agar tidak melakukan kekerasan maupun intimidasi terhadap warga. Poin ketujuh menyangkut permintaan penyampaian perkembangan pengembangan kawasan lada terpadu di Loeha Raya.

Dua poin terakhir bersifat prosedural. Aliansi meminta dijadwalkan pertemuan langsung dengan Bupati Luwu Timur, serta meminta pemerintah daerah menyampaikan seluruh poin aspirasi tersebut kepada bupati. Aliansi juga meminta semua izin tambang dan perkebunan di kawasan yang menjadi sumber penghidupan petani dievaluasi.

Jawaban Pemkab: Aspirasi Dicatat dan Diteruskan

Di Kantor Bupati Luwu Timur, perwakilan aksi diterima Kepala Badan Pendapatan Daerah Muhammad Yusri yang didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Said. Menanggapi tuntutan itu, Yusri menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan perwakilan Aliansi Tani telah dicatat dan akan diteruskan kepada Bupati Luwu Timur setelah kembali ke Malili.

Pernyataan tersebut belum menjawab satu per satu tuntutan yang diajukan. Sejumlah poin, seperti permintaan moratorium izin tambang dan evaluasi konsesi, berada di ranah kebijakan yang melibatkan beberapa instansi. Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pemerintah daerah mengenai jadwal pertemuan yang diminta aliansi.

SuaraLutim juga belum memperoleh tanggapan yang bisa dikutip dari perusahaan-perusahaan yang namanya disebut dalam tuntutan tersebut. Artikel ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak mana pun; persoalan sengketa lahan dan perizinan hanya dapat dipastikan melalui dokumen resmi serta keterangan pihak yang berwenang.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga