Jumat, 9 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Politik

Tambang Lutim: Petani Desak Moratorium Izin Tambang

28 September 2026 • Admin • 18 kali dibaca
Massa aliansi tani berunjuk rasa di Kantor Bupati Luwu Timur soal tambang lutim dan konflik agraria
Gambar: RadarLuwu.com (massa Aliansi Tani Luwu Timur di depan Kantor Bupati Luwu Timur, 24 September 2026).
ASM Group
Iklan

DPRD Buka Opsi Pansus Konflik Agraria

Setelah dari Kantor Bupati, massa bergerak menuju Kantor DPRD Luwu Timur. Di gedung legislatif, mereka diterima Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte bersama Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur Hj. Harisa Suharjo. Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria.

Perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria, Adam, meminta kepastian kepada pimpinan DPRD mengenai kemungkinan pembentukan pansus. Menurut pemberitaan, Wakil Ketua II DPRD menyatakan dewan bersedia membentuk pansus sepanjang data dan persoalan yang diadukan dapat dilengkapi dan diperjelas. Ketua DPRD juga meminta kelompok tani menyiapkan dokumen sebagai bahan kajian.

Data dan dokumen jadi syarat

Dengan syarat tersebut, pembentukan pansus belum menjadi keputusan final pada hari aksi itu. DPRD membuka ruang untuk membahasnya setelah menerima dan mengkaji data serta dokumen yang disampaikan kelompok petani. Konsekuensinya, kelengkapan berkas dari pihak pengusul menjadi penentu apakah usulan itu berlanjut ke tahap pembahasan kelembagaan.

Pada Jumat pagi, 25 September 2026, Ketua Aliansi Petani Luwu Timur, Amrullah, menyatakan pihaknya akan melengkapi seluruh data administrasi dan dokumen terkait persoalan agraria untuk diserahkan kepada DPRD. Ia menyebut dokumen itu akan diserahkan secepatnya. Dengan langkah tersebut, bola berada di dua pihak: petani menyiapkan bukti dan dokumen, sementara DPRD menindaklanjuti usulan pansus.

Tata Atur
Iklan

Apa yang Bisa Diamati Selanjutnya

Ada dua jalur tindak lanjut yang kini terbuka. Jalur pertama ada di pemerintahan daerah, khususnya pada penyelesaian konflik agraria, evaluasi perizinan, dan kelanjutan pembahasan yang sebelumnya berjalan antara lain lewat pertemuan dengan PTPN. Jalur kedua ada di DPRD melalui mekanisme pansus, yang hanya bisa berjalan bila data pendukung tersedia.

Bagi warga yang terdampak, kepastian waktu menjadi hal yang paling dinantikan. Pertemuan yang hanya menghasilkan daftar pembahasan baru tanpa keputusan kerap dianggap tidak menyelesaikan persoalan. Karena itu, permintaan jadwal pertemuan langsung dengan bupati masuk dalam daftar tuntutan aliansi.

Dari sisi investasi, persoalan agraria juga menentukan iklim usaha di Luwu Timur. Ketidakjelasan status lahan dapat menimbulkan gesekan di lapangan yang pada akhirnya merugikan semua pihak. Karena itu, penyelesaian yang terbuka, berbasis dokumen, dan mengedepankan aturan dinilai lebih menjanjikan daripada penyelesaian yang menunda persoalan.

SuaraLutim akan terus mengikuti perkembangan isu ini, termasuk bila DPRD memutuskan langkah lanjutan atas usulan pansus konflik agraria maupun bila pemerintah daerah memberi keterangan resmi atas sembilan tuntutan tersebut.

Apa arti moratorium dalam praktik

Moratorium berarti penghentian sementara. Dalam konteks perizinan, permintaan itu menyangkut penundaan penerbitan izin baru dan perpanjangan izin yang sudah berjalan selama evaluasi dilakukan. Permintaan semacam ini biasanya muncul ketika warga menilai persoalan lahan belum selesai sementara izin terus bertambah.

Kewenangan atas izin tambang dan perkebunan tidak sepenuhnya berada di pemerintah kabupaten. Sebagian penerbitan izin berada di pemerintah pusat dan provinsi, sehingga pembahasan moratorium menuntut koordinasi lintas tingkat pemerintahan. Karena itu, aliansi meminta pemerintah daerah menyampaikan aspirasi mereka kepada bupati agar bisa ditindaklanjuti ke instansi yang berwenang.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Apa tuntutan utama Aliansi Tani Luwu Timur?

Ada sembilan tuntutan, dengan poin utama berupa moratorium konsesi tambang dan perpanjangan izin perkebunan, penyelesaian konflik agraria, serta evaluasi izin di kawasan yang menjadi sumber penghidupan petani.

Bagaimana respons DPRD Luwu Timur?

Ketua DPRD Ober Datte bersama Wakil Ketua II DPRD menerima aspirasi dan menyatakan kesiapan membentuk pansus konflik agraria dengan syarat data serta dokumen dari kelompok tani dilengkapi lebih dulu.

Apakah sengketa lahan petani Laoli dibahas di jalur hukum?

Ya. Persoalan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, juga berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Aksi 24 September 2026 meminta aktivitas di lokasi objek sengketa dihentikan selama proses hukum berlangsung.

Untuk memahami latar persoalan ini, SuaraLutim pernah menulis soal perkembangan sengketa lahan Harapan dan gugatan petani Laoli yang menguji dasar HPL. Konteks kebijakan daerahnya bisa dibaca pada artikel DPRD menyoroti serapan APBD 2026.

Sumber rujukan: Radar Luwu, PedomanRakyat.co.id, dan KITA-Indonesia.com.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga