Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
SUARALUTIM.COM, MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperkuat sinergi lintas sektor dan digitalisasi pemungutan pajak untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Upaya itu dibahas dalam High Level Meeting (HLM) di Aula Dinas Pendidikan, Malili, Rabu (14/10/2026), yang dibuka Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, didampingi Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Aswan Azis, dan Sekretaris Pendapatan Daerah, Hasbiyanto Baharuddin.
Pertemuan itu mengumpulkan perangkat daerah, pemerintah desa, hingga perwakilan wajib pajak. Arahannya jelas: penerimaan daerah tidak bisa lagi ditangani satu instansi saja, tetapi perlu kerja bersama antara pemkab, pemerintah provinsi, Samsat, dan pelaku usaha.
Berita Lutim: Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB Jadi Fokus
Wabup Puspawati menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari perangkat daerah, pemerintah desa, perusahaan, sampai masyarakat sebagai wajib pajak.
“Diperlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Samsat, serta instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” ujar Puspawati.
Selain soal kepatuhan, ia meminta para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di Luwu Timur melakukan mutasi nomor kendaraan bermotor ke wilayah Kabupaten Luwu Timur. Langkah itu ditempatkan sebagai upaya agar potensi penerimaan pajak kendaraan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Ajakan Sinkronisasi Data Usaha Tambang
Perhatian khusus diberikan pada sektor pertambangan. Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Luwu Timur didorong melaporkan data kegiatan usaha, produksi, atau pengambilan material yang relevan, sekaligus memenuhi kewajiban pajak daerah kepada Badan Pendapatan Daerah sesuai jenis pajak dan kewenangannya.
Dorongan itu menyambung pembahasan yang sudah berjalan di DPRD. Dalam rapat dengar pendapat bersama Bapenda dan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Fraksi PAN melalui Wakil Ketua DPRD Ir. Hj. Harisah Suharjo menempatkan pendataan sebagai pintu masuk utama. Pandangan tersebut pernah dirangkum pada artikel Fraksi PAN mendukung penguatan PAD daerah.
Dari sisi pemerintah daerah, dua hal yang perlu dijaga adalah kelengkapan data objek pajak dan kecocokan antara dokumen perizinan, volume produksi, dan setoran pajak. Tanpa pencocokan itu, potensi penerimaan sulit dihitung secara akurat.
Digitalisasi Pembayaran dan Peran Bank Sulselbar
Menurut Wabup Puspawati, digitalisasi pemungutan dan pelaporan pajak menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Bank Sulselbar, selaku pengelola Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Luwu Timur, diharapkan mengoptimalkan penyediaan dan memperluas layanan pembayaran pajak secara digital.
Digitalisasi menyentuh beberapa titik sekaligus.
- Kemudahan wajib pajak. Pembayaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor, sehingga mengurangi biaya waktu dan perjalanan.
- Ketertiban administrasi. Bukti bayar tercatat lebih rapi dan mudah ditelusuri saat dilakukan rekonsiliasi.
- Transparansi penerimaan. Data pembayaran yang masuk bisa dipantau lebih cepat untuk melihat capaian harian maupun bulanan.
Di sisi lain, pelayanan yang bertambah kanal membuat kebutuhan pendampingan teknis ikut meningkat, terutama bagi wajib pajak di kecamatan yang jauh dari pusat layanan.
Sosialisasi Program Bebas dan Diskon PKB 2026
Dalam rapat itu, seluruh organisasi perangkat daerah dan pemerintah desa diajak aktif menyebarluaskan informasi mengenai Program Bebas dan Diskon PKB dan BBNKB Tahun 2026. Program tersebut diharapkan dimanfaatkan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan.
Informasi soal keringanan itu sudah pernah dibahas pada artikel diskon PKB yang berlaku pada Oktober 2026. Kanal pembayaran pajak daerah juga terus ditambah, salah satunya melalui pembayaran berbasis kode seperti yang dibahas pada artikel pajak air tanah yang kini bisa dibayar lewat QRIS.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur menjelaskan bahwa HLM bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, wajib pajak, dan perusahaan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.


