Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: Nusron Mangkir Dua Kali Panggilan KPK

20 Oktober 2026 • zul • 36 kali dibaca
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan
musnahterinjak, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Politik nasional kembali memanas setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Ketidakhadiran berulang itu membuat penyidik KPK membuka opsi upaya paksa.

Politik Nasional: Dua Panggilan yang Tidak Terlaksana

Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Nusron tidak hadir dan menyampaikan alasan adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN yang tidak dapat ditinggalkan. Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang.

Panggilan kedua jatuh pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ia kembali tidak muncul di Gedung Merah Putih KPK. Alasan baru terungkap lewat surat permohonan penundaan yang dikirim ke KPK, yang menyebut adanya perjalanan dinas ke Malaysia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menunggu kehadiran yang bersangkutan dan tidak menerima keterangan langsung pada hari pemeriksaan. Menurut dia, penyidik akan mempertimbangkan langkah penyidikan berikutnya, termasuk opsi penjemputan paksa.

Tata Atur
Iklan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, surat penundaan dari Nusron sudah diterima. Penyidik akan menilai apakah alasan itu patut dan wajar sebelum memutuskan menjadwalkan ulang pemeriksaan atau menempuh langkah lain.

Perkara ini menjadi ujian bagi konsistensi KPK dalam menangani saksi yang berulang kali tidak hadir. Publik menilai kecepatan langkah penyidik akan menentukan apakah proses hukum berjalan setara bagi semua pihak, termasuk pejabat yang masih menjabat.

Alasan Perjalanan Dinas ke Malaysia

Dalam suratnya, Nusron menerangkan tengah menjalani perjalanan dinas ke luar negeri pada pekan pemeriksaan. KPK menyebut alasan itu masih harus dievaluasi karena pemanggilan sudah dijadwalkan sejak sepekan sebelumnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian memberi keterangan soal keberadaan Nusron di Singapura dan Malaysia. Keterangan itu menjawab pertanyaan publik mengenai posisi menteri tersebut saat panggilan kedua berlangsung.

KPK menegaskan tidak bisa menilai sendiri urgensi perjalanan dinas seorang menteri. Yang menjadi kewenangan penyidik adalah menilai kepatutan alasan ketidakhadiran berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena pemeriksaan sebelumnya pernah dijadwalkan ulang. Pada 12 Oktober 2026, KPK sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron, seperti diberitakan dalam laporan KPK kembali jadwalkan periksa Menteri ATR.

Sorotan MAKI dan Desakan Upaya Paksa

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, mendesak KPK tidak lagi menerbitkan surat panggilan ketiga. Ia meminta penyidik mempertimbangkan surat perintah membawa agar Nusron dapat diperiksa.

Menurut Boyamin, dua kali ketidakhadiran sudah cukup menjadi dasar bagi KPK menempuh upaya paksa sesuai ketentuan. Ia menyebut jabatan menteri bukan alasan untuk memberi perlakuan berbeda dalam proses hukum.

Boyamin juga menduga Nusron berangkat ke luar negeri sebelum memperoleh izin resmi presiden dan mempertanyakan urgensi kunjungan ke Johor Baru. Dugaan itu disampaikannya sebagai klaim organisasi, belum dikonfirmasi pihak lain, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta.

KPK belum mengumumkan keputusan final soal surat perintah membawa. Penyidik menyatakan seluruh opsi dipertimbangkan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk ketentuan pemanggilan dalam hukum acara pidana.

Apa yang Diketahui soal Perkara HGB Bogor

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan September 2026. Saat itu penyidik menyita uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar yang dikemas dalam sekitar 20 koper.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yang terdiri atas seorang politikus partai, seorang bekas bupati, dan dua pihak swasta. Sesuai kebijakan redaksi, nama dan inisial para tersangka tidak ditulis dalam artikel ini.

Penyidik juga mengungkap dugaan praktik komersialisasi 57 jenis layanan pertanahan, monopoli jalur khusus jual beli jabatan di internal kementerian, serta pengaturan rotasi dan mutasi pegawai. Sejumlah aset terkait perkara itu turut disita, sebagaimana diulas dalam laporan KPK sita Land Cruiser terkait kasus HGB.

Hingga berita ini disusun, Nusron Wahid berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Delapan tersangka dalam perkara ini sudah ditahan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih melengkapi berkas dan mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan kementerian.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga