Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: Nusron Mangkir Dua Kali Panggilan KPK

20 Oktober 2026 • zul • 36 kali dibaca
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan
musnahterinjak, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Kewajiban Hukum Pejabat Publik

Pakar hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai pemenuhan panggilan penyidik merupakan kewajiban moral seorang pejabat publik. Sikap kooperatif dibutuhkan agar penyidikan berjalan sebagaimana mestinya.

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan jabatan menteri tidak memberikan kekebalan dari kewajiban memberi keterangan. Ia merujuk Pasal 26 serta Pasal 28 KUHAP dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Azmi juga menyoroti Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal perbuatan yang merintangi penyidikan. Namun ia mengingatkan penerapan pasal itu harus didasarkan pada bukti dan pemenuhan unsur, bukan semata karena seseorang tidak hadir.

Pandangan senada datang dari kalangan akademisi lain yang menilai penegakan hukum harus tegas tanpa mengabaikan prosedur. Penilaian atas alasan ketidakhadiran tetap menjadi kewenangan penyidik.

Tata Atur
Iklan

Pemanggilan Ulang dan Batas Waktu

KUHAP memberi penyidik kewenangan memanggil saksi lebih dari sekali. Sesuai penjelasan KPK, langkah membawa saksi secara paksa dapat ditempuh bila tahapan pemanggilan yang disyaratkan sudah terpenuhi dan pihak bersangkutan tetap tidak hadir.

Karena itu, keputusan berikutnya bergantung pada hasil evaluasi penyidik atas surat penundaan yang diajukan Nusron. KPK menyebut akan menjadwalkan ulang pemeriksaan, sementara opsi upaya paksa masih dipertimbangkan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengingatkan bahwa pemanggilan diatur undang-undang dan mengandung hak serta kewajiban bagi pihak yang dipanggil. Ia berharap pemeriksaan dapat berjalan agar konstruksi perkara terbangun utuh.

Perhatian publik kini tertuju pada jadwal pemeriksaan berikutnya. Jika Nusron kembali tidak hadir tanpa alasan yang dinilai patut, tekanan agar KPK menempuh upaya paksa diperkirakan menguat.

Respons dan Hak Jawab

Nusron Wahid belum memberi tanggapan langsung atas desakan penjemputan paksa yang disampaikan MAKI. Kementerian ATR/BPN juga belum merilis pernyataan resmi soal evaluasi alasan penundaan yang sedang dilakukan penyidik.

Pada 18 September 2026, tiga hari setelah operasi tangkap tangan, Nusron sempat menyatakan menghormati proses hukum dan berjanji membantu penyidik. Ia menyebut peristiwa itu sebagai titik balik pembenahan layanan pertanahan.

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan resmi bila ada langkah hukum baru. Sampai saat itu, seluruh keterangan yang beredar di luar pernyataan resmi KPK perlu dibaca sebagai informasi yang masih menunggu konfirmasi.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Beberapa hal masih terbuka untuk diverifikasi. Pertama, status izin perjalanan dinas Nusron ke luar negeri, yang baru disorot MAKI dan belum dikonfirmasi Istana maupun Kementerian ATR/BPN.

Kedua, jadwal pasti pemeriksaan berikutnya. KPK menyebut akan menjadwalkan ulang, tetapi belum mengumumkan tanggal, dan keputusan soal surat perintah membawa belum diumumkan.

Ketiga, substansi keterangan yang dibutuhkan penyidik dari Nusron. KPK hanya menyatakan keterangannya diperlukan untuk menerangkan konstruksi perkara dan menelaah kemungkinan peran pihak lain.

FAQ Kasus Panggilan KPK

Apakah Nusron Wahid sudah berstatus tersangka?

Belum. KPK memanggilnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB lahan di Kabupaten Bogor. Status saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Kapan KPK bisa melakukan penjemputan paksa?

Menurut penjelasan KPK, upaya membawa saksi secara paksa dapat ditempuh setelah tahapan pemanggilan yang disyaratkan terpenuhi dan pihak bersangkutan tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima. Keputusan itu ada di tangan penyidik.

Apa perkara yang sedang disidik KPK?

Perkara ini menyangkut dugaan suap dan penerimaan lain terkait pengurusan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menyita uang senilai Rp106,3 miliar.

Sumber utama artikel ini adalah keterangan KPK yang dilaporkan detikcom, Kompas.com, Kompas.id, dan CNN Indonesia pada 15 sampai 19 Oktober 2026.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga