LUWU TIMUR — Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menyoroti serapan APBD 2026 yang dinilainya masih mengalami sedikit kelambatan. Pernyataan itu disampaikan Sarkawi saat mengikuti Bimbingan Teknis tentang Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Kegiatan tersebut diselenggarakan DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan di Hotel Arthama Makassar pada 2 September 2026.
Menurut Sarkawi, kondisi fiskal Luwu Timur saat itu cukup stabil dan terkendali jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Sulawesi Selatan. Namun ia mengakui masih terdapat sedikit kelambatan dalam daya serap anggaran, dan menilai kondisi tersebut masih dapat diatasi dalam pelaksanaan anggaran berikutnya.
Berita Luwu Timur: Serapan APBD 2026 Jadi Sorotan DPRD
Perhatian utama Sarkawi adalah memastikan penyesuaian anggaran melalui Perubahan APBD 2026 dapat segera diikuti dengan pelaksanaan belanja yang efektif. Menurutnya, persoalan serapan tidak cukup diselesaikan dengan mengubah angka pada dokumen anggaran.
Ia berharap penetapan Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan pada akhir September 2026. Dengan begitu, penyesuaian pendapatan dan belanja bisa segera berjalan sesuai rencana.
“Diharapkan pada akhir September 2026 penetapan APBD Perubahan tahun 2026 telah dapat dilaksanakan sehingga penyesuaian pendapatan dan belanja segera berjalan dan serapannya lebih efektif,” kata Sarkawi dalam unggahan Facebook-nya, sebagaimana dikutip dari laporan tersebut.
Konteks Penyampaian Pernyataan
Pernyataan itu disampaikan dalam konteks penguatan fungsi budgeting atau fungsi penganggaran DPRD. Menurut Sarkawi, Partai Gerindra memberikan pembekalan kepada kadernya yang duduk di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota se-Sulawesi Selatan.
Pembekalan itu diarahkan untuk memperkuat pemahaman anggota DPRD dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Harapannya, fungsi penganggaran dapat dijalankan secara lebih efektif oleh anggota dewan.
Kondisi Fiskal Lutim Dinilai Stabil dan Terkendali
Sarkawi menilai kondisi fiskal Luwu Timur berada dalam posisi stabil dan terkendali dibandingkan beberapa daerah lain di Sulawesi Selatan. Penilaian itu menjadi dasar pandangannya bahwa persoalan kelambatan serapan masih berada pada koridor yang bisa diperbaiki.
Penilaian semacam ini biasanya bertumpu pada perbandingan realisasi pendapatan dan belanja antardaerah. Daerah dengan basis penerimaan yang kuat umumnya memiliki ruang fiskal lebih lebar untuk menjaga ritme belanja.
Meski demikian, kelambatan daya serap tetap menjadi perhatian. Anggaran yang tidak terserap pada waktunya mengurangi manfaat belanja bagi masyarakat pada tahun berjalan.
Arti Daya Serap Anggaran bagi Daerah
Daya serap anggaran menggambarkan seberapa besar rencana belanja yang benar-benar terealisasi. Angka ini menjadi salah satu indikator kinerja pengelolaan keuangan daerah yang sering dibahas bersama lembaga legislatif.
Serapan yang rendah pada pertengahan tahun tidak selalu berarti kinerja buruk. Pada sejumlah kegiatan, pekerjaan baru berjalan pada paruh kedua tahun mengikuti tahapan perencanaan dan pengadaan.
Harapan Penetapan Perubahan APBD 2026
Sarkawi berharap penetapan Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan pada akhir September 2026. Dengan penetapan itu, penyesuaian pendapatan dan belanja diperkirakan bisa segera berjalan sehingga realisasi belanja lebih efektif.
Perubahan APBD umumnya memuat penyesuaian target pendapatan, pergeseran belanja, serta penambahan atau pengurangan kegiatan. Dokumen ini menjadi acuan hukum bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan pelaksanaan anggaran pada sisa tahun.
Karena itu, ketepatan waktu penetapan berpengaruh langsung pada waktu yang tersedia untuk melaksanakan kegiatan. Semakin lambat penetapan, semakin pendek waktu pelaksanaan yang tersisa.
Tahapan yang Masih Berjalan
Pernyataan Sarkawi disampaikan ketika tahapan Perubahan APBD 2026 Luwu Timur berada dalam proses persiapan pembahasan. Tahapan ini mencakup penyusunan rancangan oleh pemerintah daerah dan pembahasan bersama DPRD.
Selama proses itu berjalan, kegiatan yang sudah disetujui dalam APBD induk tetap dapat dilaksanakan. Kegiatan yang menunggu penyesuaian baru dapat berjalan setelah dokumen perubahan disepakati.