SUARALUTIM.COM, MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan empat rancangan peraturan daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna di Malili, Senin (12/10/2026). Penyerahan dilakukan Bupati Irwan Bachri Syam kepada Ketua DPRD Ober Datte, disaksikan Wakil Bupati Puspawati Husler, Wakil Ketua DPRD Harisah Suharjo, sejumlah anggota dewan, unsur Forkopimda, dan jajaran kepala perangkat daerah. Bagi PAN Luwu Timur, agenda itu menandai masuknya empat rancangan yang menyentuh urusan harian warga ke meja pembahasan dewan.
Empat rancangan yang diserahkan, seperti dilaporkan Luwuraya.com, mencakup Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Daerah; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keempatnya bukan regulasi yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian aturan yang menentukan cara pemerintah daerah bekerja.
PAN Luwu Timur dan Agenda Legislasi Daerah
Fraksi PAN di DPRD Kabupaten Luwu Timur memiliki lima kursi pada periode 2024–2029. Sebaran posisinya membuat fraksi ini terlibat di hampir seluruh tahap pembahasan produk hukum daerah. Ir. Hj. Harisah Suharjo menjabat Wakil Ketua DPRD sekaligus Wakil Ketua Badan Musyawarah, sementara Nurchalis Azis, M.Pd. duduk sebagai Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan dan anggota Badan Musyawarah.
Badan Musyawarah menentukan jadwal pembahasan, termasuk kapan sebuah rancangan masuk ke komisi dan kapan dibawa ke paripurna. Posisi di lembaga itu membuat fraksi memiliki peran pada tahap penjadwalan, bukan hanya pada tahap pengambilan suara. Sementara Komisi I membidangi urusan pemerintahan, yang bersinggungan langsung dengan regulasi tata kelola.
Perlu dicatat agar tidak menimbulkan salah paham: keanggotaan fraksi tidak selalu sama dengan partai asal saat pemilu. Sejumlah anggota duduk di Fraksi PAN meskipun dicalonkan partai lain pada Pemilu 2024. Karena itu, sebutan yang tepat adalah “anggota Fraksi PAN” atau “legislator dari Fraksi PAN”, bukan kader partai.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Empat Rancangan dan Urusan yang Disentuhnya
Ranperda Pengelolaan Sampah menyentuh persoalan yang paling dekat dengan rumah tangga dan pasar. Regulasi ini mengatur pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, desa, pelaku usaha, dan warga dalam memilah, mengangkut, dan mengolah sampah. Tanpa aturan yang jelas, pengelolaan sampah cenderung bergantung pada kegiatan insidental.
Ranperda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur aset pemerintah. Persoalannya teknis, tetapi dampaknya besar: bagaimana aset dicatat, dipakai, dipindahtangankan, dan dipertanggungjawabkan. Tata kelola aset yang rapi berkaitan langsung dengan temuan pemeriksaan dan dengan pelayanan yang bisa diberikan kepada warga.
Ranperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan menyangkut keselamatan. Di daerah dengan permukiman padat dan kawasan lahan kering, kesiapan petugas, ketersediaan air, dan kecepatan respons menentukan apakah kejadian kecil berubah menjadi bencana. Aturan ini juga biasanya menetapkan kewajiban sarana keselamatan pada bangunan tertentu.
Ranperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyentuh kapasitas fiskal. Pajak dan retribusi adalah sumber pendapatan asli daerah yang membiayai layanan. Perubahan aturan biasanya dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pemungutan, memperjelas objek dan tarif, serta memperbaiki tata cara pemungutan agar tidak membebani warga kecil.
Pendapat Akhir Fraksi dan Pembentukan Pansus
Paripurna hari itu juga memuat agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disusul pembentukan panitia khusus. Pendapat akhir disampaikan bergantian, sebagaimana dicatat Chanel Tipikor, oleh perwakilan Fraksi NasDem Erni Malape, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat Sarkawi Hamid, Fraksi PDIP Ambrosius Boroallo, Fraksi Golkar Wahidin Wahid, dan Fraksi PAN Nurchalis Azis.
Pembentukan panitia khusus menandai masuknya rancangan ke tahap pembahasan substantif. Di tahap ini, pasal demi pasal dibahas bersama pemerintah daerah, dan fraksi mengirim wakilnya. Bagi warga, tahap inilah yang menentukan apakah kepentingan mereka tercermin dalam rumusan akhir, karena di sinilah definisi, kewajiban, dan sanksi disepakati.
Peran juru bicara fraksi dalam paripurna sering dianggap formalitas. Padahal dokumen pendapat akhir itulah yang menjadi rujukan fraksi pada pembahasan berikutnya. Kalau catatan fraksi disampaikan dengan jelas, ia bisa ditagih kembali ketika panitia khusus melaporkan hasil kerja. Sebaliknya, catatan yang kabur mudah hilang dalam perjalanan pembahasan.


