Senin, 2 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Advertorial

PAN Luwu Timur: Komisi III Jaga Mutu Proyek Pembangunan

24 Oktober 2026 • Admin • 41 kali dibaca
Suasana rapat paripurna DPRD Luwu Timur yang dihadiri anggota Fraksi PAN Luwu Timur
Gambar: Dok. Narasi Tana Luwu, dokumentasi rapat DPRD Luwu Timur, Oktober 2026.
ASM Group
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Tata Atur
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Mutu pekerjaan proyek kembali menjadi sorotan di Luwu Timur. Pada Jumat, 23 Oktober 2026, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan agar kontraktor tidak mengerjakan proyek secara asal-asalan. Pernyataan itu menjadi konteks penting bagi kerja pengawasan legislatif, termasuk di Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur yang membidangi pembangunan dan kini diketuai legislator Fraksi PAN, Muh. Rivaldi.

Dalam artikel PAN Luwu Timur ini, fokusnya bukan pada perdebatan, melainkan pada posisi kelembagaan: siapa yang bertugas menjaga agar anggaran pembangunan berbuah infrastruktur yang layak. Fraksi PAN memiliki lima kursi di DPRD Luwu Timur periode 2024–2029, dan sebagian anggotanya duduk di komisi serta badan yang mengurus langsung persoalan teknis pembangunan dan anggaran.

Arahan Bupati disampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa setiap proyek harus dikerjakan serius, profesional, serta sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Bila ditemukan ketidaksesuaian, kontraktor wajib memperbaiki. Bila tidak dibenahi, pekerjaan yang bermasalah dapat dibongkar sesuai ketentuan.

PAN Luwu Timur: Kursi dan Posisi di Alat Kelengkapan

Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024, sejumlah anggota Fraksi PAN menempati posisi di alat kelengkapan dewan. Muh. Rivaldi, S.H. menjabat Ketua Komisi III Bidang Pembangunan, anggota Badan Anggaran, dan Ketua Fraksi PAN. Ia terpilih dari daerah pemilihan Luwu Timur 5 yang mencakup Nuha dan Towuti.

Posisi lain diisi Ir. Alamsyah, ST sebagai Sekretaris Fraksi PAN, anggota Komisi III, dan anggota Badan Anggaran. Yusuf Pombatu, SE juga duduk di Komisi III dan Bapemperda. Sementara itu, Firman Udding, S.IP berada di Komisi II Bidang Ekonomi, Bapemperda, dan Badan Anggaran, dengan daerah pemilihan Luwu Timur 1 (Malili–Wasuponda).

Di jajaran pimpinan dewan, Ir. Hj. Harisah Suharjo menjabat Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Wakil Ketua Badan Musyawarah, dan Wakil Ketua Badan Anggaran dari Fraksi PAN. Nurchalis Azis, M.Pd menjadi Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan dan anggota Bamus, sedangkan Abdul Halim, S.Kom serta Prima Eyza Purnama juga duduk di Komisi I. Juddin dipercaya sebagai Sekretaris Komisi II dan anggota Badan Anggaran.

Catatan soal Afiliasi

Perlu ditegaskan, keanggotaan Fraksi PAN di DPRD tidak selalu identik dengan partai asal saat pemilu. Sejumlah anggota duduk di Fraksi PAN meskipun dicalonkan partai lain pada Pemilu 2024. Karena itu, sebutan yang tepat adalah “anggota Fraksi PAN” atau “legislator dari Fraksi PAN”, bukan “kader PAN”.

Susunan tersebut dapat diperiksa pada dokumen keputusan dewan yang dipublikasikan melalui kanal resmi pemerintah daerah, serta ringkasan komposisi fraksi yang dihimpun media, seperti laporan Sarambang.id.

Arahan Bupati dan Maknanya bagi Pengawasan

Pernyataan Bupati soal mutu proyek bukan hal baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi pengulangannya menunjukkan persoalan yang masih nyata. Proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi biasanya bermula dari hal kecil: material yang diturunkan kualitasnya, volume pekerjaan yang dikurangi, atau metode kerja yang dipersingkat.

“Jangan asal kerja, jangan abaikan mutu. Jika ditemukan ketidaksesuaian, segera benahi. Apabila tidak diperbaiki, pekerjaan yang bermasalah dapat dibongkar sesuai ketentuan,” tegas Bupati yang akrab disapa Ibas itu, sebagaimana dilaporkan Dibaliklayar.com.

Bagi DPRD, arahan semacam ini bersinggungan langsung dengan fungsi pengawasan. Komisi III, yang membidangi pembangunan, memiliki ruang untuk menindaklanjuti laporan warga, meminta keterangan dinas teknis, hingga melakukan kunjungan lapangan. Mekanisme itu tidak menggantikan peran inspektorat atau aparat penegak hukum, tetapi berfungsi sebagai kontrol politik atas pelaksanaan anggaran.

“Benahi atau Bongkar” dan Batas Kewenangan

Istilah “bongkar” dalam pernyataan Bupati merujuk pada ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa. Kontraktor yang pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi dapat diminta memperbaiki, dan bila tetap tidak memenuhi, pekerjaan dapat dibongkar serta dibangun ulang. Konsekuensi biaya menjadi tanggung jawab pelaksana.

Yang perlu dicatat, keputusan semacam itu berada di ranah eksekutif sebagai pengguna anggaran. DPRD berperan mengawasi agar keputusan tersebut dijalankan, bukan mengambil alih kewenangan teknis. Pembagian peran ini penting agar pengawasan tidak berubah menjadi intervensi yang justru menghambat pekerjaan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga