Luwu Timur — Usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri di platform perdagangan digital kini berhak atas potongan biaya layanan minimal 50 persen. Kebijakan itu resmi berjalan sejak 25 Oktober 2026, sehingga penjahit, pengrajin, produsen olahan pangan kemasan, dan pedagang daring di Luwu Timur punya peluang menekan salah satu pos biaya yang paling menggerus margin: biaya administrasi dan komisi platform.
Nama Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Gerindra yang juga Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Selatan, melekat pada isu kesiapan pengusaha muda menghadapi pasar digital. Kebijakan insentif ini memberi kerangka teknis yang bisa langsung dipakai kader usaha muda di daerah, asalkan syarat administrasinya dipenuhi dengan rapi.
Apa yang sebenarnya diberikan kebijakan ini
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan itu, platform e-commerce diwajibkan memberi potongan paling sedikit 50 persen atas biaya administrasi (admin fee), biaya komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko.
Prosedur pengajuan dan verifikasinya diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026. Seluruh permohonan dipusatkan lewat aplikasi terpadu SAPA UMKM, bukan lewat surat menyurat ke kementerian atau ke masing-masing platform.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, memastikan sistemnya sudah siap menerima pendaftaran. “SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK,” kata Temmy dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/10/2026), seperti dikutip ANTARA.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menempatkan kebijakan ini sebagai fungsi kontrol, bukan sekadar subsidi. “Mulai 25 Oktober 2026, melalui aplikasi SAPA UMKM akan difasilitasi layanan insentif 50 persen bagi pengusaha mikro dan kecil yang memproduksi produk dalam negeri. Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol bagi platform dan juga pengusaha UMKM,” ujarnya dalam siaran pers Kementerian UMKM, Jumat (23/10/2026).
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Siapa yang memenuhi syarat
Batas skala usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Usaha mikro adalah usaha dengan modal paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Usaha kecil adalah usaha dengan modal di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, atau penjualan tahunan di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Nilai modal itu tidak menghitung tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain soal skala, ada empat syarat lain yang harus dipenuhi pemohon: hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta memenuhi ketentuan pendaftaran SAPA UMKM.
Verifikasi “produk dalam negeri” tidak berhenti pada label. Parameter yang dipakai mencakup tempat produksi di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen dari dalam negeri, serta keterlibatan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia.
Berdasarkan keterangan Menteri UMKM dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026), fasilitas ini diprioritaskan untuk produk kriya dan busana, serta dikecualikan bagi kategori makanan siap saji dan produk elektronik.
Alur pengajuan, dari akun sampai insentif masuk
Kementerian UMKM merancang alurnya berlapis supaya insentif tepat sasaran. Bagi pelaku usaha, urutannya bisa disederhanakan menjadi tujuh langkah berikut.
- Membuat akun melalui aplikasi SAPA UMKM.
- Mencantumkan platform perdagangan digital yang dipakai untuk berjualan.
- Melengkapi identitas pedagang (merchant) atau nama pengguna (username).
- Memasukkan daftar kode produk (SKU) beserta nama produk yang dipasarkan.
- Menyertakan nomor dan tanggal sertifikat produk apabila dokumen itu tersedia.
- Menunggu verifikasi platform paling lama 10 hari kalender sejak data diterima dari SAPA UMKM.
- Menerima potongan biaya paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi selesai.
Kalau permohonan tidak lolos, alasan penolakan disampaikan secara terperinci agar pelaku usaha tahu syarat mana yang belum terpenuhi. Pemohon tetap boleh mengajukan kembali setelah melengkapi ketentuan, sepanjang tidak masuk kategori pengguna platform berisiko tinggi. Insentif juga bisa dihentikan bila penerima terbukti melanggar aturan, dan keputusan itu dapat dibanding lewat saluran yang disediakan platform dengan pengawasan Kementerian UMKM.
Pertukaran data antara SAPA UMKM dan platform disiapkan sekitar lima bulan sebelum kebijakan berjalan, dan Kementerian UMKM akan memantau realisasi insentif secara berkala.


