Kamis, 5 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Viral: Dua Bos Net89 Divonis 15 Tahun In Absentia

3 November 2026 • zul • 27 kali dibaca
Ilustrasi satu set uang rupiah kertas emisi 2022, bukan barang bukti perkara Net89
Camelista27, public domain, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita viral hari ini datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dua pengendali utama PT Simbiotik Multitalenta Indonesia divonis 15 tahun penjara secara in absentia dalam perkara investasi bodong robot trading Net89. Keduanya tidak pernah hadir di ruang sidang karena masih berstatus buron dan diburu melalui Red Notice Interpol.

Vonis In Absentia dan Status Para Pengendali

Vonis itu menutup rangkaian perkara perorangan yang berjalan hampir lima tahun. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyatakan 13 berkas perkara perorangan sudah tuntas dan seluruhnya diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut keterangan yang dikutip detikcom, para terdakwa perorangan dijatuhi pidana atas tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang. Dua pengendali utama mendapat hukuman paling berat karena perannya sebagai penentu arah perusahaan.

Meski sudah divonis, keduanya belum menjalani hukuman. Polisi menyebut keberadaan mereka masih di luar Indonesia dan pengejaran terus dilakukan melalui jalur kerja sama internasional. Kondisi ini membuat putusan 15 tahun itu, secara praktis, masih berupa catatan hukum di atas kertas.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Berkas Korporasi Jadi Kunci Pemulihan Hak Korban

Satu pekerjaan rumah tersisa, yaitu berkas ke-14 dengan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia sebagai tersangka korporasi. Berkas itu masih dalam tahap penyidikan dan sedang memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum. Inilah bagian perkara yang paling menentukan bagi ribuan korban.

Kasubdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyatakan uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku. Sebagian dana juga masuk ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Karena itu, menjerat korporasi menjadi cara negara menjangkau aset yang tercatat atas nama badan hukum.

Penjelasan itu dikutip Media Indonesia dari keterangan resmi kepolisian pada Selasa, 3 November 2026. Kepolisian menyebut berkas korporasi sedang dikawal sampai tuntas, termasuk memenuhi seluruh petunjuk jaksa satu per satu. Versi lengkap keterangan yang sama juga dimuat Posnews.co.id pada hari yang sama.

Berita Viral: Angka Korban dan Nilai Restitusi

Angka yang membuat perkara ini terus dibicarakan adalah jumlah korbannya. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban sudah menyelesaikan verifikasi dan penghitungan restitusi bagi 7.871 korban. Nilai yang dinilai wajar mencapai Rp1.514.168.112.100 atau sekitar Rp1,514 triliun.

Hasil penilaian itu tertuang dalam surat LPSK kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus tertanggal 21 September 2026. Laporan tersebut selanjutnya disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum sebagai dasar penghitungan pemulihan hak korban.

Bagi pembaca yang mengikuti isu kejahatan keuangan digital, kasus ini bukan yang pertama. Rubrik ini pernah mencatat upaya pemblokiran rekening terkait penipuan dalam artikel 702 Ribu Rekening Penipuan Diblokir. Pola yang berulang menunjukkan korban biasanya baru sadar setelah dana tidak bisa ditarik.

Aset Rp1,5 Triliun yang Sudah Disita

Penyidik menyatakan total hasil penelusuran dan penyitaan aset Net89 mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Rinciannya sekitar Rp715 miliar pada periode sampai November 2022 dan sekitar Rp800 miliar pada periode 2023 sampai Oktober 2026.

Aset yang diamankan beragam bentuknya. Ada villa dan hotel di Bali, ruko jaringan Net89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, serta tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang. Polisi juga menyebut uang tunai sekitar Rp51,6 miliar sudah diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perkara perorangan.

Sementara itu, sekitar Rp6,2 miliar tercatat sebagai barang bukti dalam berkas korporasi. Nilai sitaan itu disebut sebanding dengan hasil penghitungan restitusi LPSK, meski tetap belum menutup seluruh kerugian yang dialami korban. Rincian penyitaan tahap awal pernah diumumkan lewat kanal resmi InfoPublik.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga