Kamis, 5 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Advertorial

Yusuf Pombatu dan Propemperda 2027 DPRD Luwu Timur

4 November 2026 • Admin • 21 kali dibaca
Penyerahan Propemperda 2027 dalam paripurna DPRD Luwu Timur
Gambar: Dok. Input Rakyat (penyerahan Propemperda 2027 di DPRD Luwu Timur, 3 November 2026)
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Yusuf Pombatu, anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Luwu Timur, punya pekerjaan rumah baru. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menyerahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Selasa (3/11/2026). Dokumen itu akan dibahas salah satunya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tempat Yusuf Pombatu duduk sebagai anggota.

Penyerahan berlangsung di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kemenag Luwu Timur, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, serta jajaran organisasi perangkat daerah. Bagi Fraksi PAN, agenda ini bukan seremoni tahunan, melainkan titik awal penentuan perda apa yang akan lahir pada 2027.

Propemperda adalah daftar rencana pembentukan peraturan daerah selama satu tahun anggaran. Isinya bukan perda yang sudah jadi, melainkan rancangan yang akan dibahas, termasuk usulan inisiatif DPRD dan usulan pemerintah daerah.

Yusuf Pombatu dan Posisi Bapemperda

Dalam Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024, Yusuf Pombatu, SE tercatat sebagai anggota Komisi III Bidang Pembangunan sekaligus anggota Bapemperda dari Fraksi PAN. Ia juga tercatat sebagai anggota Badan Anggaran. Ia menempati daerah pemilihan Luwu Timur 5, yang mencakup Kecamatan Nuha dan Towuti.

Tata Atur
Iklan

Posisi di Bapemperda membuat seorang anggota dewan terlibat sejak tahap paling awal: menilai urgensi sebuah rancangan, memeriksa kesesuaiannya dengan peraturan di atasnya, dan menjadwalkan pembahasan bersama perangkat daerah pengusul.

Pekerjaan itu jarang terlihat publik. Rapat Bapemperda biasanya berlangsung tanpa sorotan kamera, jauh sebelum sebuah rancangan masuk pembahasan panitia khusus. Padahal, di tahap inilah sebuah rancangan bisa diputuskan layak maju atau perlu diperbaiki lebih dulu.

Bagi daerah pemilihan Nuha-Towuti, keputusan di Bapemperda berdampak langsung. Kawasan itu menghadapi persoalan khas: aktivitas tambang, kawasan konservasi danau, permukiman di tepi Towuti, serta kebutuhan layanan dasar yang tersebar di wilayah bergunung.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Apa yang Diserahkan pada 3 November

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama selama ini, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi daerah. Ia menegaskan peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen strategis yang menjadi landasan penyelenggaraan otonomi daerah dan sarana merespons dinamika hukum di tengah masyarakat.

Menurutnya, perda harus mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan ketertiban, memberi perlindungan kepada masyarakat, serta menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah.

Pernyataan itu penting karena perda sering dinilai dari jumlahnya. Padahal, perda yang tidak dapat dijalankan hanya menambah beban tanpa menyelesaikan masalah. Perda yang terlalu umum juga sulit diimplementasikan di lapangan.

Pemerintah daerah berharap pembahasan bersama Bapemperda berlangsung konstruktif, objektif, dan proporsional, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan dan mencerminkan aspirasi masyarakat Luwu Timur.

Dasar Hukum yang Dipakai

Penyusunan Propemperda 2027 mengacu pada beberapa kerangka hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Ketiga rujukan itu mengatur hal yang berbeda. UU 23/2014 membagi urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. UU 12/2011 mengatur tata cara pembentukan peraturan, termasuk tahapan dan partisipasi masyarakat. Permendagri 80/2015 memberi pedoman teknis penyusunan program pembentukan perda di daerah.

Kepatuhan pada kerangka itu bukan formalitas. Rancangan yang menyimpang dari kewenangan daerah bisa dibatalkan, sementara rancangan yang tidak melalui tahapan yang benar berisiko cacat prosedur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga