Empat Ranperda yang Sudah Masuk Lebih Dulu
Sebelum Propemperda 2027 diserahkan, DPRD Luwu Timur sudah menerima empat rancangan peraturan daerah pada 12 Oktober 2026. Keempatnya menyangkut pajak, aset, sampah, dan kebakaran.
Empat tema itu memberi gambaran arah legislasi daerah: penguatan pendapatan, penataan barang milik daerah, pengelolaan sampah, dan penanggulangan kebakaran. Semuanya bersinggungan langsung dengan kehidupan warga.
- Pajak: menyangkut dasar pemungutan dan kepastian bagi wajib pajak daerah.
- Aset: mengatur pencatatan dan pemanfaatan barang milik daerah.
- Sampah: menentukan pola pengelolaan dan pembagian tanggung jawab antarpihak.
- Kebakaran: mengatur pencegahan, penanggulangan, dan kesiapan sarana.
Fraksi PAN menyoroti dua di antaranya dalam pemberitaan sebelumnya, yaitu ranperda kebakaran dan kesiapan damkar. Bagi Fraksi PAN, perda kebakaran relevan dengan kondisi daerah yang berulang kali menghadapi kebakaran lahan pada musim kemarau.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Kualitas di Atas Kuantitas
Dalam penyerahan itu, Bupati menekankan kualitas harus menjadi prioritas utama dibandingkan kuantitas dalam setiap rancangan peraturan daerah yang diajukan. Setiap perangkat daerah diminta menyiapkan substansi yang matang, data pendukung yang akurat, kajian hukum yang mendalam, serta perhitungan anggaran yang memadai.
Permintaan itu masuk akal. Perda yang lahir tanpa data akan sulit diuji, sementara perda yang tidak memperhitungkan anggaran berisiko tidak pernah berjalan. Di banyak daerah, masalahnya bukan kekurangan perda, melainkan kelebihan perda yang tidak ditegakkan.
Bagi Bapemperda, penekanan itu berarti beban kerja bertambah: menilai kelayakan substansi, bukan hanya melengkapi daftar. tiga anggota Fraksi PAN yang duduk di Bapemperda—Firman Udding, Abdul Halim, dan Yusuf Pombatu—berada di posisi untuk memastikan hal itu.
PAN di DPRD Luwu Timur
Pada Pemilu 2024, PAN memperoleh lima kursi di DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk periode 2024–2029. Fraksi PAN menempatkan anggotanya di sejumlah alat kelengkapan, termasuk Bapemperda, Banggar, dan komisi-komisi.
Susunan itu memberi fraksi posisi dalam dua jalur pengambilan keputusan: legislasi melalui Bapemperda, dan anggaran melalui Banggar. Keduanya bertemu dalam pembahasan APBD dan program pembentukan perda.
Perlu dicatat, beberapa anggota Fraksi PAN berasal dari partai berbeda saat penetapan KPU. Karena itu, penyebutan yang tepat adalah anggota Fraksi PAN, bukan kader PAN.
Apa yang Perlu Diawasi Warga
Ada tiga hal yang layak dipantau publik setelah Propemperda diserahkan. Pertama, daftar rancangan yang akhirnya masuk program prioritas. Kedua, keterbukaan tahapan pembahasan, termasuk kesempatan warga memberi masukan. Ketiga, konsistensi antara perda yang disahkan dan pelaksanaannya di lapangan.
Partisipasi masyarakat bukan pelengkap. UU 12/2011 memberi ruang bagi warga untuk memberi masukan dalam pembentukan peraturan. Namun, ruang itu hanya berguna bila informasinya tersedia dan jadwalnya diketahui.
Bagi warga Nuha dan Towuti, tiga isu yang paling dekat adalah tata kelola kawasan sekitar tambang, perlindungan kawasan danau, dan layanan dasar di wilayah terpencil. Ketiganya membutuhkan payung hukum yang jelas, bukan hanya janji lisan.
Konteks kebijakan fraksi bisa ditelusuri lewat artikel dorongan pajak MBLB untuk PAD daerah, lima anggota Banggar mengawal APBD 2027, dan ranperda kebakaran serta kesiapan damkar.
Rincian penyerahan Propemperda dimuat Input Rakyat, sedangkan susunan alat kelengkapan DPRD dapat dibaca pada dokumen resmi PPID Luwu Timur.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu Propemperda?
Program Pembentukan Peraturan Daerah, yaitu daftar rencana rancangan perda yang akan dibahas dalam satu tahun anggaran, disusun pemerintah daerah bersama DPRD.
Di mana posisi Yusuf Pombatu dalam pembahasan ini?
Ia anggota Fraksi PAN yang duduk di Bapemperda DPRD Luwu Timur, badan yang membahas dan menjadwalkan rancangan perda sebelum masuk tahap berikutnya. Ia juga anggota Komisi III dan Badan Anggaran.
Apakah Propemperda 2027 sudah menjadi perda?
Belum. Propemperda hanya daftar rencana. Setiap rancangan masih harus dibahas, disetujui bersama DPRD dan kepala daerah, lalu ditetapkan sebelum berlaku.
Sumber: Input Rakyat (3 November 2026); Keputusan DPRD Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024; keterangan KPU Kabupaten Luwu Timur.
Baca juga
- PAN Luwu Timur Dorong Pajak MBLB Perkuat PAD Daerah
- UMKM Luwu Timur dan Wajib Halal yang Mundur ke 2028
- PAN Luwu Timur: Abdul Halim dan Haul Nurul Junaidiyah
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


