Minggu, 20 September 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Peristiwa

Berita Lutim: Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus BBM Subsidi

14 September 2026 • Admin
Kapolda Sulsel menyampaikan pengungkapan 10 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel
Gambar: Luwuraya.com

LUWU TIMUR — Di tengah antrean BBM bersubsidi yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka dengan barang bukti 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Jika dijumlahkan, BBM yang diamankan mencapai 18.905 liter.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulsel Andi Kasman serta Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.

Bagi warga Luwu Timur, penindakan ini menjadi bagian penting dari persoalan pasokan bahan bakar yang belum sepenuhnya tuntas. Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum masih terjadi, sementara pengawasan penyaluran BBM bersubsidi menjadi pekerjaan bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan usaha penyalur.

Berita Lutim: Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Terungkap

Kapolda menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sulsel, serta polres jajaran terhadap distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, aparat lebih dulu menganalisis situasi di lapangan sebelum menentukan langkah penindakan.

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani.

Tangki Modifikasi hingga Barcode Tidak Sesuai

Modus yang ditemukan cukup beragam. Polisi menemukan penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.

Dari seluruh perkara tersebut, polisi juga mengamankan 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta dua mesin pompa hisap. Deretan barang bukti itu menunjukkan pola penyalahgunaan yang tidak lagi berskala kecil dan dijalankan dengan cara yang cukup terencana.

Sejumlah modus serupa sudah lama menjadi perhatian di daerah. Penyaluran BBM bersubsidi di Luwu Timur diatur lebih ketat melalui sistem ganjil-genap yang berlaku sejak 10 September 2026, seperti dijelaskan dalam laporan ganjil-genap BBM di Luwu Timur. Selain itu, pengawasan kartu dan barcode kendaraan menjadi salah satu pintu pembatasan pembelian yang dibahas dalam artikel barcode BBM subsidi.

Dua Laporan Ditreskrimsus dan Penjualan Kembali

Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka. Dalam perkara ini, pelaku diduga menggunakan tangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU sebelum menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa dua mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu pompa sedot, dan tiga barcode. Kombinasi itu menggambarkan bagaimana bahan bakar bersubsidi berpindah dari jalur resmi ke jalur niaga tanpa izin dalam waktu yang relatif singkat.

Ditpolairud dan Penampungan BBM Bersubsidi

Ditpolairud Polda Sulsel juga mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Barang bukti dalam perkara tersebut antara lain delapan drum berisi 1.600 liter solar dan 15 jerigen berisi 450 liter solar. Polisi menyebut penelusuran masih berlanjut untuk memastikan jaringan penyaluran tidak resmi itu tidak kembali beroperasi di wilayah yang sama.

Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga