SUARALUTIM.COM, MALILI — Bagi PAN Luwu Timur, pekerjaan paling mendasar di parlemen daerah bukan berpidato di ruang sidang, melainkan memastikan suara warga desa masuk ke dokumen resmi. Jalur utamanya adalah reses perseorangan: masa di luar sidang ketika anggota dewan turun ke daerah pemilihan, mencatat usulan warga, lalu melaporkannya dalam rapat paripurna.
Mekanisme itu sering dianggap formalitas. Padahal, di titik itulah usulan tentang jalan, jembatan, irigasi, air bersih, dan fasilitas sekolah berubah status: dari keluhan di pertemuan kampung menjadi catatan resmi dewan yang dibahas bersama pemerintah daerah.
PAN Luwu Timur dan Lima Kursi di DPRD
Pada Pemilu 2024, PAN memperoleh lima kursi di DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2024–2029. Kelima wakil itu duduk di Fraksi PAN, yaitu Ir. Hj. Harisah Suharjo dari Dapil Malili–Wasuponda yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD, Abd. Halim, S.Kom dari Dapil Angkona–Kalaena, Juddin dari Dapil Wotu–Burau, serta Muh. Rivaldi, S.H. dan Yusuf Pombatu, S.E. dari Dapil Nuha–Towuti.
Susunan fraksi di DPRD juga memuat anggota lain yang pada Pemilu 2024 dicalonkan partai berbeda, seperti Firman Udding, Ir. Alamsyah, Nurchalis Azis, dan Prima Eyza Purnama. Karena itu, penyebutan yang tepat bagi mereka adalah “anggota Fraksi PAN” atau “legislator dari Fraksi PAN”, bukan “kader PAN”. Perbedaan ini bukan soal sebutan semata; ia menyangkut cara membaca afiliasi politik di dewan. Rujukannya adalah Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024 sebagaimana dirangkum Sarambang.id.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Bagaimana Reses Bekerja
Reses perseorangan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Dalam jadwal itu, setiap anggota dewan turun ke daerah pemilihannya, bertemu warga, dan menghimpun usulan. Hasilnya tidak disimpan sebagai catatan pribadi, melainkan dibacakan dalam rapat paripurna.
Dari paripurna, usulan masuk ke dokumen aspirasi dewan. Selanjutnya, usulan itu dibahas bersama pemerintah daerah sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan. Di tahap ini terjadi penyaringan: ada usulan yang menjadi program, ada yang menunggu tahun anggaran berikutnya, dan ada yang tidak dapat dijalankan karena bukan kewenangan pemerintah kabupaten.
Proses itulah yang membuat reses berbeda dari sekadar kunjungan. Warga yang menyampaikan usulan bisa menagih tindak lanjutnya, karena jejaknya tercatat dalam dokumen resmi dewan.
149 Usulan dari Wotu dan Burau
Contoh paling jelas muncul dari Dapil Luwu Timur 3, yang meliputi Kecamatan Wotu dan Burau. Delapan anggota dewan dari daerah pemilihan itu menampung 149 usulan dan aspirasi warga dalam reses perseorangan, lalu melaporkan hasilnya dalam sidang paripurna DPRD Luwu Timur pada 31 Agustus 2026.
Rinciannya berbeda-beda antaranggota. Dari Fraksi PAN, Juddin mengajukan 14 usulan, sementara Nurchalis Azis, M.Pd mencatatkan 15 usulan. Angka itu bukan ukuran kualitas, tetapi menunjukkan volume persoalan yang sampai ke meja wakil rakyat di dua kecamatan tersebut.
Posisi keduanya di alat kelengkapan dewan memberi jalur berbeda bagi usulan warga. Juddin menjabat Sekretaris Komisi II bidang ekonomi dan anggota Badan Anggaran, sehingga usulan soal pertanian, usaha kecil, dan infrastruktur ekonomi punya saluran pembahasan yang jelas. Nurchalis Azis menjabat Sekretaris Komisi I bidang pemerintahan serta anggota Badan Musyawarah, yang menangani urusan pemerintahan dan pelayanan publik.
Artinya, aspirasi warga Wotu dan Burau bisa masuk lewat dua pintu: perbaikan layanan pemerintahan maupun penguatan ekonomi kampung.


