Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
SUARALUTIM.COM, MALILI — Sorotan warga atas kualitas pekerjaan proyek Lanjutan Penataan Lapangan Tomoni mendapat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyatakan telah menegur pelaksana di lapangan dan meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum memperketat pengawasan melalui konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen Teknis. Bagi Fraksi PAN Luwu Timur, persoalan ini menyentuh inti fungsi pengawasan dewan, khususnya di Komisi III Bidang Pembangunan.
Menanggapi sorotan warga serta pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi galian pada proyek tersebut, Bupati menegaskan sikapnya. “Saya sudah tegur pelaksananya dan Insya Allah mereka siap benahi. Saya juga sudah tegur Kadis PU untuk memperketat pengawasan melalui konsultan pengawas dan PPTK-nya,” tegas Bupati Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026), seperti dilaporkan Dibalik Layar.
Senada dengan pernyataan Bupati, Dinas Pekerjaan Umum membenarkan adanya kekurangsesuaian kedalaman galian. Kepala Dinas PU menyatakan telah memberikan teguran keras kepada tim lapangan dan memerintahkan pembenahan agar sesuai spesifikasi.
PAN Luwu Timur dan Fungsi Pengawasan Dewan
Dalam struktur DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2024–2029, Fraksi PAN menempatkan Muh. Rivaldi, S.H. sebagai Ketua Komisi III Bidang Pembangunan. Posisi itu tercatat dalam Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024 tentang perubahan susunan alat kelengkapan dewan, dan juga dirujuk dalam pemberitaan mengenai susunan fraksi.
Komisi III membidangi pembangunan, sehingga kualitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibiayai anggaran daerah berada dalam lingkup kerjanya. Dua anggota Fraksi PAN lain juga duduk di komisi yang sama, yaitu Ir. Alamsyah, ST yang menjabat Sekretaris Fraksi PAN dan Yusuf Pombatu, S.E. Keduanya tercatat sebagai anggota Komisi III dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Fungsi pengawasan DPRD sendiri bukan kewenangan yang datang dari kesepakatan internal dewan, melainkan amanat peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Melalui fungsi itu, dewan memastikan program dan anggaran yang disetujui dijalankan sesuai ketentuan, termasuk kesesuaian spesifikasi teknis di lapangan.
Mengapa Spesifikasi Galian Menentukan
Dalam pekerjaan penataan lapangan, galian bukan pekerjaan pembuka yang bisa dianggap remeh. Kedalaman galian menentukan lapisan berikutnya: urugan, pemadatan, lalu lapisan permukaan. Bila kedalaman tidak sesuai rencana, ketebalan lapisan di atasnya ikut berubah, dan daya dukung permukaan berkurang.
Akibatnya tidak selalu langsung terlihat. Lapangan bisa tetap tampak rata pada bulan-bulan pertama, tetapi mulai menunjukkan penurunan, retak, atau genangan setelah dipakai dan dilalui air hujan. Perbaikan pada tahap itu jauh lebih mahal dibanding pembenahan saat pekerjaan masih berjalan.
Karena itu, permintaan agar pengawasan diperketat melalui konsultan pengawas dan PPTK bukan formalitas administratif. Keduanya adalah simpul yang seharusnya menangkap selisih antara gambar rencana dan kenyataan di lapangan, sebelum pekerjaan terkubur lapisan berikutnya.
Peran konsultan pengawas sering disalahpahami sebagai pelengkap dokumen. Dalam praktiknya, konsultan pengawas adalah pihak yang memverifikasi bahwa pekerjaan di lapangan memenuhi angka-angka dalam spesifikasi: kedalaman, ketebalan, kepadatan, dan mutu bahan. Bila verifikasi itu dilewati, kualitas pekerjaan bergantung pada kebiasaan pelaksana semata.
PPTK memiliki posisi berbeda. Ia mewakili kepentingan anggaran dan administrasi kontrak, memastikan pekerjaan yang dibayar sesuai dengan yang tertulis. Ketika keduanya berjalan seiring, selisih antara rencana dan kenyataan lebih cepat terdeteksi, sebelum pekerjaan masuk tahap yang sulit diperiksa ulang.
Komisi III sendiri memiliki jalur kerja yang melekat, mulai dari rapat kerja bersama mitra perangkat daerah, peninjauan lapangan, hingga pembahasan laporan. Jalur itu yang membuat persoalan teknis seperti kedalaman galian bisa masuk ke ruang pengawasan dewan, bukan hanya menjadi urusan internal dinas.


