Multiyears dan Rehabilitasi Sekolah
Dalam rangkaian pembahasan Ranperda APBD 2027 yang sama, pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai pembangunan infrastruktur dengan skema tahun jamak (multiyears) dan rehabilitasi sekolah. Penjelasan itu merupakan bagian dari tanggapan terhadap pandangan Fraksi NasDem.
Skema multiyears memungkinkan proyek besar dikerjakan lebih dari satu tahun anggaran. Bagi pelaku usaha, skema ini punya implikasi: pekerjaan berlangsung lebih lama, tetapi kebutuhan modal kerja juga lebih besar dan risiko perubahan jadwal lebih tinggi.
Rehabilitasi sekolah memiliki karakter berbeda. Pekerjaannya tersebar, nilainya per paket relatif kecil, dan banyak di antaranya bisa dikerjakan usaha lokal. Jenis pekerjaan seperti ini justru cocok untuk UMKM dan koperasi setempat, asalkan proses pengadaannya dirancang sederhana tanpa mengorbankan akuntabilitas.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Risiko yang Perlu Diwaspadai
Kebijakan yang berpihak pada UMKM punya sisi rawan. Pertama, formalitas belaka: nama UMKM dipakai untuk memenuhi syarat, tetapi pekerjaan dan nilainya tetap dikuasai pihak lain. Untuk mencegahnya, perlu ada verifikasi bahwa usaha yang tercantum benar-benar mengerjakan bagian pekerjaan.
Kedua, kapasitas yang dipaksakan. UMKM yang mengambil pekerjaan di luar kemampuannya berisiko gagal menyelesaikan, lalu menanggung denda atau kehilangan kepercayaan.
Ketiga, ketergantungan pada proyek. Usaha yang hanya hidup dari belanja pemerintah akan goyah ketika anggaran turun. Karena itu, kemitraan dalam proyek sebaiknya dipakai sebagai pintu masuk untuk membangun kemampuan, bukan sebagai satu-satunya sumber pendapatan.
Apa yang Masih Ditunggu
Hingga berita ini ditulis, Ranperda APBD 2027 masih dalam proses pembahasan di DPRD. Artikel ini tidak menyimpulkan bahwa anggaran sudah disahkan, dan tidak mencantumkan angka alokasi karena belum ada ketetapan resmi yang bisa dikutip.
Yang bisa dicatat adalah arah kebijakannya: pemerintah menyatakan komitmen melibatkan UMKM lokal, dan DPRD menyoroti dampak belanja pembangunan terhadap ekonomi warga. Arah itu perlu diterjemahkan menjadi aturan teknis, misalnya panduan subkontrak, standar dokumen, dan pendampingan bagi usaha kecil.
Tanpa aturan teknis, komitmen mudah berhenti sebagai pernyataan dalam paripurna. Dengan aturan teknis, UMKM punya pegangan untuk menagih janji.
Pembanding yang berguna adalah artikel BUMDes dan UMKM dibekali strategi ekspor serta pembahasan wajib halal yang mundur ke 2028. Keduanya menunjukkan bahwa persoalan UMKM tidak berhenti pada modal, tetapi juga legalitas dan akses pasar.
Rujukan kebijakan koperasi dan UMKM bisa dilihat di situs Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan rincian jawaban pemerintah atas pandangan fraksi dimuat Kabar Lutim.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa bentuk keterlibatan UMKM yang didorong pemerintah?
Kemitraan dengan pelaksana proyek konstruksi, misalnya sebagai subkontraktor atau pemasok, dengan tetap mengikuti regulasi dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Apakah UMKM bisa langsung mengerjakan proyek besar?
Tidak otomatis. Pekerjaan dengan risiko teknis tinggi menuntut kualifikasi, sertifikat, dan pengalaman. Karena itu, kemitraan bertahap lebih realistis bagi usaha kecil.
Kapan kebijakan ini berlaku?
Kebijakan ini dibahas dalam rangkaian Ranperda APBD 2027. Hingga berita ini ditulis, pembahasan belum rampung dan belum ada ketetapan resmi mengenai alokasi anggarannya.
Sumber: Kabar Lutim (22 Oktober 2026) mengutip jawaban Bupati pada rapat paripurna DPRD Luwu Timur.
Baca juga
- Pelatihan Pelayanan Prima untuk Koperasi Simpan Pinjam: Anggota adalah Pemilik, Bukan Sekadar Nasabah
- Pelatihan Service Excellent Security: Satpam yang Tegas pada Aturan, Ramah pada Orang
- Berita Lutim: 37 Kambing untuk Kelompok Ternak Pekaloa
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


