Selasa, 3 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Ekonomi & UMKM

Pelatihan Pelayanan Prima untuk Koperasi Simpan Pinjam: Anggota adalah Pemilik, Bukan Sekadar Nasabah

3 November 2026 • Admin • 18 kali dibaca
ASM Group
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Tata Atur
Iklan

Di koperasi simpan pinjam, hampir semua percakapan penting terjadi di depan loket: anggota menyetor simpanan wajib, menanyakan sisa pinjaman, meminta penundaan angsuran, atau mempertanyakan potongan yang terasa tidak cocok. Semua itu berlangsung dalam hitungan menit, sering di ruang sempit, dan kadang di hadapan anggota lain yang ikut menunggu. Di titik itulah pelatihan pelayanan prima untuk koperasi simpan pinjam menentukan apakah sebuah koperasi dipercaya atau ditinggalkan anggotanya.

LPK Lunarica, lembaga pelatihan dan sertifikasi yang berbasis di Makassar dan melayani peserta dari Luwu Timur, memandang kemampuan melayani sebagai keterampilan kerja yang bisa dilatih dan diukur, bukan bakat yang dimiliki segelintir orang. Program pelatihan LPK Lunarica menempatkan pelayanan sejajar dengan keterampilan teknis lain, termasuk untuk pengelola unit simpan pinjam dan koperasi.

Mengapa pelatihan pelayanan prima untuk koperasi simpan pinjam berbeda dari pelatihan layanan biasa

Di bank, orang yang datang ke loket adalah nasabah. Di koperasi simpan pinjam, orang yang datang ke loket adalah pemilik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 17 ayat (1), merumuskan hal itu dengan sangat pendek: “Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.” Satu kalimat itu mengubah seluruh nada pelayanan.

Konsekuensinya bukan sekadar sopan santun. Pada Pasal 20 ayat (2) huruf e, undang-undang yang sama menyebut anggota berhak “memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota”. Artinya, pelayanan yang timpang bukan hanya tidak menyenangkan, melainkan bertabrakan dengan hak anggota. Anggota yang merasa dilayani dengan standar berbeda dari anggota lain akan menyimpulkan bahwa koperasi tidak lagi dikelola atas dasar kekeluargaan, melainkan atas dasar kedekatan orang.

Ada satu perbedaan lagi yang jarang dibahas: anggota koperasi tidak bisa “pindah bank” dengan mudah seperti nasabah memindahkan tabungan. Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Karena itu, keluhan yang tidak diselesaikan tidak hilang; ia menumpuk di dalam organisasi, muncul di rapat anggota, dan menyebar ke calon anggota di kampung yang sama.

Kata regulasi: standar operasional manajemen adalah panduan pelayanan prima

Menariknya, frasa “pelayanan prima” bukan istilah pemasaran yang ditempelkan pada koperasi. Frasa itu ada di dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang ditetapkan pada 16 Juni 2023 dan diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2023 Nomor 464.

Pasal 21 peraturan itu berbunyi: “Standar Operasional Manajemen merupakan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dalam memberikan pelayanan prima bagi anggota dan/atau Koperasi lain.” Definisi Standar Operasional Manajemen (SOM) pada Pasal 1 angka 40 mencakup struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen, dan standar kerja. Dengan kata lain, pelayanan prima di koperasi simpan pinjam seharusnya tertulis, bukan bergantung pada suasana hati petugas di pagi hari.

Pasal 22 ayat (1) lalu mewajibkan KSP dan USP Koperasi menyusun serta menerapkan SOM. Ruang lingkupnya empat bagian: kelembagaan, usaha, keuangan, serta pengelolaan aset, utang, dan modal. Di dalam SOM usaha, Pasal 22 ayat (5) menyebut antara lain huruf d tentang pelayanan pinjaman dan pembiayaan kepada unit lain, huruf j tentang pembinaan anggota, dan huruf k tentang penanganan pinjaman bermasalah. Tiga butir itu adalah bahan mentah bagi kurikulum pelatihan pelayanan: bagaimana melayani pengajuan, bagaimana membina anggota, dan bagaimana menagih tanpa memutus hubungan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga