Selasa, 3 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Ekonomi & UMKM

Pelatihan Pelayanan Prima untuk Koperasi Simpan Pinjam: Anggota adalah Pemilik, Bukan Sekadar Nasabah

3 November 2026 • Admin • 19 kali dibaca
ASM Group
Iklan

Cara mengukur apakah pelayanan benar-benar membaik

Pelatihan tanpa ukuran mudah berubah menjadi acara foto bersama. Pasal 25 ayat (1) Permenkop 8/2023 memberi pijakan: KSP dan USP Koperasi harus memiliki sistem informasi pelayanan anggota, dan ayat (2) menyebut sistem itu dipakai sebagai alat pengendalian dan pengambilan keputusan. Artinya, data pelayanan memang seharusnya ada, bukan dikarang saat rapat anggota.

Empat ukuran yang paling gampang dimulai: waktu tunggu rata-rata di loket, jumlah keluhan yang berulang dengan isi sama, proporsi anggota yang aktif bertransaksi dalam tiga bulan terakhir, dan rasio pinjaman bermasalah. Keempatnya bisa dicatat manual di buku besar sebelum sistem digital tersedia. Yang penting bukan kerumitan alatnya, melainkan kesediaan mencatat dengan jujur dan membacanya bersama setiap bulan.

Ukuran kelima bersifat kualitatif: apakah petugas mampu menjelaskan tiga hal tanpa membaca catatan — batas imbalan simpanan, batas suku bunga pinjaman, dan alasan sebuah pengajuan ditolak. Jika tidak, pelatihan belum mengubah apa pun.

Iklan

Tata Atur
Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Mengapa ini urusan rapat anggota, bukan hanya urusan manajer

Dalam koperasi, mutu layanan berujung pada uang yang kembali ke anggota. Pasal 5 ayat (1) huruf c UU 25/1992 menyebut pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota, dan Pasal 45 ayat (2) menegaskan hal yang sama. Jasa usaha itu lahir dari transaksi anggota dengan koperasi. Anggota yang kapok karena dilayani dengan buruk akan berhenti bertransaksi, dan pada akhirnya SHU yang dibagikan menyusut untuk semua orang.

Karena itu, keputusan untuk melatih pengelola sebaiknya dibawa ke forum yang tepat: rapat anggota yang menetapkan kebijaksanaan umum, rencana kerja, dan anggaran (Pasal 23 UU 25/1992). Di forum itulah pelatihan berhenti menjadi biaya dan mulai terlihat sebagai investasi bersama. Pengawas punya peran tersendiri: memeriksa apakah prosedur pelayanan dijalankan, bukan hanya apakah buku kas balance.

Untuk koperasi di Luwu Timur yang anggotanya tersebar di beberapa kecamatan, kendala khasnya adalah jarak dan kesempatan bertemu. Di sinilah pelayanan tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada loket. Kunjungan rutin, grup pengumuman yang rapi, dan penjelasan tertulis yang mudah dibaca menjadi bagian dari pelayanan itu sendiri. Pelatihan pelayanan prima untuk koperasi dan BUMDes membahas sisi kelembagaan ini, sementara materi service excellence untuk perusahaan memberi kerangka pengukuran yang bisa diadaptasi.

Langkah pertama yang bisa dikerjakan minggu ini

Tidak perlu menunggu anggaran besar. Pengurus dapat memulai dengan tiga hal: menuliskan prosedur pelayanan loket dalam satu halaman, mencatat semua keluhan selama satu bulan beserta cara penyelesaiannya, dan meminta dua orang pengelola mengikuti pelatihan kompetensi yang relevan. Dari catatan sebulan itu, kebutuhan pelatihan yang sebenarnya akan terlihat jelas — apakah masalahnya di pengetahuan produk, di cara berbicara, atau di prosedur yang memang belum ada.

Untuk informasi biaya, jadwal, dan ketersediaan kelas, sebaiknya ditanyakan langsung ke kanal resmi LPK Lunarica, karena angka dan tanggal tidak boleh ditebak. Kanal yang bisa dihubungi adalah Instagram @lpklunarica.id dan situs lpklunarica.com. Bagi koperasi yang ingin menyiapkan pengelolanya sebelum mengajukan izin usaha atau membuka kantor cabang, perencanaan pelatihan sebaiknya dimulai lebih awal, bukan setelah berkas ditolak.

Pada akhirnya, pelayanan prima di koperasi simpan pinjam bukan soal senyum selebar apa pun. Ia soal apakah anggota pulang dengan catatan yang jelas, penjelasan yang bisa diulang, dan keyakinan bahwa uangnya dijaga oleh orang-orang yang tahu apa yang mereka kerjakan. Pelatihan komunikasi efektif di tempat kerja melengkapi sisi percakapan sehari-hari yang membuat semua itu mungkin.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.

Gambar: Dok. LPK Lunarica (Instagram @lpklunarica.id).

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga